Tidak Transparan, PJ Kades Nepa Diduga Manipulasi Dana Desa Pekerjaan Betonisasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:53 WIB

40857 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Program yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 di desa nepa, kecamatan banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. Menjadi pertanyaan bagi warga sekitar, yang syarat dugaan tindak pidana korupsi.

‎Pasalnya, proyek pekerjaan jalan desa berupa betonisasi tersebut tanpa papan informasi,dan pekerjaannya diduga di manipulasi sehingga menguntungkan pihak tertentu dan golongan. Pekerjaaan yang sampai sekarang tanpa diketahui warga setempat berapa nilai kontraknya itu, menjadi tanda tanya. Sebab, Anggaran yang dikeluarkan tidak transparan tanpa papan informasi. Padahal apapun yang dikeluarkan bersumber dari Dana Desa (DD), masyarakat wajib mengetahuinya sebagai bentuk transparansi dan akuntabel.

Saat ini, Pejabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Nepa tidak memberikan keterangan apapun, saat dikonfirmasi, terkesan melempar dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Sementara, Sekretaris Desa (Sekdes) Nepa yang baru tidak memberikan komentar sama sekali,dan mengarahkan ke balai desa saat dikonfirmasi. Minggu (24/08/2025).

‎Dugaan itu tercium saat warga setempat memberikan keterangan bahwa bahan papan yang digunakan sebagai bekisting betonisasi menggunakan bahan bekas, tidak menggunakan jari-jari besi dan nilai anggaran yang dikeluarkan tidak diketahui,sebab, tidak ada papan nama informasi pekerjaan tersebut.

“Gak tahu berapa nilai anggarannya dan lainnya, tahunya dari dana desa,gitu. Cuman kemarin papan untuk penahan cor, papan bekas”, jelasnya.

‎Perlu diketahui, bentuk transparansi dan akuntabel sudah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2004, UU Desa No. 6/ 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020. Pemerintah desa wajib memberikan informasi terkait penggunaan Dana Desa kepada masyarakat, termasuk rincian anggaran, program kegiatan, dan realisasi anggaran.

‎Tujuan dari transparansi penggunaan Dana Desa adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa, partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau korupsi.

‎Kewajiban pemerintah desa (pemdes) dalam memberikan informasi tentang penggunaan dana desa dapat menggunakan berbagai sarana, baik elektronik maupun non-elektronik, untuk menyampaikan informasi terkait Dana Desa kepada masyarakat, seperti papan pengumuman, website desa, atau media sosial.

‎Dalam hal ini, sebagai pengawas adalah masyarakat desa, yang diharapkan turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa, memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan sesuai dengan peruntukannya, dan Pemerintah desa wajib memberikan akses ke masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui penggunaan Dana Desa secara jelas. (AR Red).

Berita Terkait

Polres Bantaeng Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Kedisiplinan dan Profesional
Babinsa Bonto Lebang Laksanakan Pendampingan Hanpangan di Lahan Persawahan Warga
Protes Pemberitaan Surya Paloh ,Ribuan Masa KOMBAT Sumut Gelar Aksi Pembakaran Majalah Tempo di Medan
Tingkatkan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Bencana, BRI BO Bantaeng Kolaborasi dengan BPBD Bantaeng Gelar Sosialisasi dan Simulasi
H.Syah Afandin Tepung Tawari 398 Jemaah Calon Haji Langkat,Pesan Jaga Kesehatan dan Keihklasan
Pendampingan Babinsa Jadi Penyemangat Petani Padi di Desa Bonto Majannang
Selama Dua Hari, Personil Polres Bantaeng Ikuti Test Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026
Hidup Sehat Sejak Dini, PT Socfindo Kebun Lae Butar Gelar Edukasi Sanitasi bagi Siswa PAUD

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:34 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 18:21 WIB

PENJEMPUTAN TAMU RAKER YAYASAN J.B. SITANALA.

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 April 2026 - 16:37 WIB

Diduga PTSL 2024-2025 Desa mangliawan Jadi Ajang Pungli

Kamis, 16 April 2026 - 16:31 WIB

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madura Asli Sedarah resmi mencabut Surat Keputusan (SK)

Kamis, 16 April 2026 - 15:09 WIB

Polresta Denpasar Amankan Aksi Damai Forkom SSB, Ratusan Truk Sampah Bergerak Tertib

Kamis, 16 April 2026 - 09:35 WIB

CCTV saat pembacokan” Ujar HD di RSUD jumat 20 maret 2026

Kamis, 16 April 2026 - 05:43 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Berita Terbaru