Tidak Transparan, PJ Kades Nepa Diduga Manipulasi Dana Desa Pekerjaan Betonisasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:53 WIB

40873 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Program yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 di desa nepa, kecamatan banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. Menjadi pertanyaan bagi warga sekitar, yang syarat dugaan tindak pidana korupsi.

‎Pasalnya, proyek pekerjaan jalan desa berupa betonisasi tersebut tanpa papan informasi,dan pekerjaannya diduga di manipulasi sehingga menguntungkan pihak tertentu dan golongan. Pekerjaaan yang sampai sekarang tanpa diketahui warga setempat berapa nilai kontraknya itu, menjadi tanda tanya. Sebab, Anggaran yang dikeluarkan tidak transparan tanpa papan informasi. Padahal apapun yang dikeluarkan bersumber dari Dana Desa (DD), masyarakat wajib mengetahuinya sebagai bentuk transparansi dan akuntabel.

Saat ini, Pejabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Nepa tidak memberikan keterangan apapun, saat dikonfirmasi, terkesan melempar dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Sementara, Sekretaris Desa (Sekdes) Nepa yang baru tidak memberikan komentar sama sekali,dan mengarahkan ke balai desa saat dikonfirmasi. Minggu (24/08/2025).

‎Dugaan itu tercium saat warga setempat memberikan keterangan bahwa bahan papan yang digunakan sebagai bekisting betonisasi menggunakan bahan bekas, tidak menggunakan jari-jari besi dan nilai anggaran yang dikeluarkan tidak diketahui,sebab, tidak ada papan nama informasi pekerjaan tersebut.

“Gak tahu berapa nilai anggarannya dan lainnya, tahunya dari dana desa,gitu. Cuman kemarin papan untuk penahan cor, papan bekas”, jelasnya.

‎Perlu diketahui, bentuk transparansi dan akuntabel sudah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2004, UU Desa No. 6/ 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020. Pemerintah desa wajib memberikan informasi terkait penggunaan Dana Desa kepada masyarakat, termasuk rincian anggaran, program kegiatan, dan realisasi anggaran.

‎Tujuan dari transparansi penggunaan Dana Desa adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa, partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau korupsi.

‎Kewajiban pemerintah desa (pemdes) dalam memberikan informasi tentang penggunaan dana desa dapat menggunakan berbagai sarana, baik elektronik maupun non-elektronik, untuk menyampaikan informasi terkait Dana Desa kepada masyarakat, seperti papan pengumuman, website desa, atau media sosial.

‎Dalam hal ini, sebagai pengawas adalah masyarakat desa, yang diharapkan turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa, memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan sesuai dengan peruntukannya, dan Pemerintah desa wajib memberikan akses ke masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui penggunaan Dana Desa secara jelas. (AR Red).

Berita Terkait

Resmi,Kabiro Teropong Barat.com Langkat Binjai Terima Sertifikat Kompetensi Wartawan
RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Hadir di Tengah Masyarakat, Den Turangga Ditpolsatwa Polri Bagikan Jumat Berkah di Depok
Rawat Aset Negara, Personel Detasemen Perintis Laksanakan Kurve di Mako Korsabhara Baharkam Polri
Antisipasi Kriminalitas Malam Hari, Kaden Perintis Korsabhara Pimpin Patroli Dialogis di Asana
Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:24 WIB

Resmi,Kabiro Teropong Barat.com Langkat Binjai Terima Sertifikat Kompetensi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:07 WIB

RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 02:32 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:07 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Den Turangga Ditpolsatwa Polri Bagikan Jumat Berkah di Depok

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:53 WIB

Rawat Aset Negara, Personel Detasemen Perintis Laksanakan Kurve di Mako Korsabhara Baharkam Polri

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:42 WIB

Antisipasi Kriminalitas Malam Hari, Kaden Perintis Korsabhara Pimpin Patroli Dialogis di Asana

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:21 WIB

Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:30 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas ke Pelajar SMK N 1 Lima Puluh – Ingatkan Bahaya Balap Liar dan Knalpot Tidak Standar

Berita Terbaru