Unit Reskrim Polsek Gempol Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu, Empat Pelaku Ditangkap

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:12 WIB

40145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan // Teropongbarat.com  Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengedaran uang palsu yang melibatkan jaringan lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengedar, pemasok, hingga produsen uang palsu.Kasus ini berawal dari diamankannya seorang pria bernama Wahyu Hidayat (31) oleh warga di sebuah warung milik Mahmud Alex di Dusun Mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku dicurigai hendak bertransaksi menggunakan uang palsu. Dari tangan tersangka, petugas menyita tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu senilai Rp700 ribu serta satu unit sepeda motor Honda Beat nopol W-6972-X. Pengungkapan tersebut kemudian berkembang hingga mengarah pada tiga pelaku lain, yakni M. Faizin (35) sebagai pemasok, Rifadli Ghazali sebagai produsen kedua sekaligus distributor, dan Lili Saepul Haris (53) sebagai pembuat utama uang palsu di wilayah Subang, Jawa Barat.Kapolsek Gempol menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. “Kami langsung merespons informasi warga dan mengamankan pelaku pertama di lokasi. Dari pemeriksaan awal, kami melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan yang lebih besar sampai ke luar daerah,” ujar Kapolsek Gempol.

Menurutnya, para tersangka memperoleh uang palsu melalui pemesanan daring menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan. Modus yang digunakan adalah membelanjakan uang palsu di warung atau toko kecil agar sulit terdeteksi.

“Mereka memiliki peran masing-masing dan bekerja secara terencana. Produsen mencetak uang palsu menggunakan laptop dan printer, kemudian didistribusikan melalui pemasok sebelum sampai ke tangan pengedar,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari para tersangka, polisi mengamankan puluhan barang bukti, di antaranya uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai total Rp3,95 juta, sejumlah ponsel, cutter, penggaris besi, tinta printer, hingga perangkat produksi seperti laptop Asus dan printer Epson.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 dan 375 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja jajarannya dan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.

“Kami mengimbau masyarakat selalu teliti saat menerima uang, terutama pada transaksi malam hari atau di tempat yang minim penerangan. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tegas Kapolres.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara para tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah proses pemeriksaan rampung.

Redaksi//

Teropongbarat.com

(Investigasi)

Berita Terkait

Kasrem 083/Bdj Bersama Sekda Pasuruan dan Forkopimka Tinjau Lokasi TMMD Ke-127 Kodim 0819/Pasuruan
Antisipasi Bencana Alam, Babinsa Koramil Tutur Ajak Warga Ngadirejo Tetap Waspada
Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Pimpin Gotong Royong Perbaikan Pagar Makam di Desa Sumbersuko
situasi kamtibmas yang tentram dan kondusif terus dilakukan Polsek grati
Diduga Pelaku Begal Motor Ditangkap Warga, Sempat Dapat “Salam Olahraga”
Kapolsek grati Perkuat Sinergi Kamtibmas di Wilayah grati dan sekitar nya 
Momentum Silaturahmi, Dandim 0819 Dampingi Danrem 083/Bdj Sambut Mantan Presiden RI ke-6 
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Kodim 0819/Pasuruan Laksanakan Apel Siaga On Call

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:45 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:44 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:25 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:50 WIB

Pabrik Tetap Mengepul Meski Dilarang Beroperasi, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan di Kasus PT Hopson Aceh Industri

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25 WIB

Meski Dilarang Beroperasi, PT Hopson Aceh Industri Tetap Produksi, Dugaan Pembangkangan Hukum Kian Terang Benderang

Senin, 1 Juni 2026 - 20:53 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:47 WIB

Limbah Diduga Dipindahkan Setelah Kasus Mencuat, PT Rosin Kembali Jadi Sorotan dan Aparat Didesak Usut Dugaan Penghilangan Jejak

Berita Terbaru