Pasaman Barat // Seorang wartawan di Pasaman Barat meminta klarifikasi kepada Bupati Pasaman Barat terkait pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) yang dinilai berpotensi mendiskreditkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Permintaan klarifikasi itu muncul setelah wartawan Mitrapolisi.com melakukan konfirmasi kepada Kepala DPMN mengenai perkembangan penyelesaian sengketa yang sedang ditangani tim pemerintah daerah.
Namun, dalam percakapan yang berlangsung melalui pesan singkat, fokus jawaban pejabat tersebut tidak hanya pada substansi persoalan yang ditanyakan, tetapi juga mempertanyakan sumber informasi yang dimiliki wartawan.
Dalam komunikasi tersebut, Kepala DPMN menyebut informasi yang diperoleh wartawan terkait rapat yang disebutnya bersifat tertutup telah mengganggu proses identifikasi tim.
“Berarti ada yang membocorkan rapat yang sifatnya tertutup. Dan ini sangat mengganggu proses identifikasi tim,” tulis Kepala DPMN dalam percakapan tersebut.
Ketika wartawan meminta penjelasan mengenai dasar pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan fungsi konfirmasi sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan, pejabat tersebut kembali mempertanyakan asal informasi yang dimiliki wartawan.
“Bapak dapat informasi dari mana?” tulisnya.
Tidak hanya itu, dalam percakapan lanjutan, Kepala DPMN juga menyampaikan pernyataan yang menuai perhatian.
“Jangan abuse karena bapak wartawan ya pak. Saya juga punya hak,” tulisnya.
Pejabat tersebut juga menyatakan bahwa pesan yang dikirim wartawan telah mengganggu kenyamanannya. “Maaf chat bapak sudah mengganggu kenyaman saya,” tulisnya.
Menanggapi hal tersebut, wartawan yang melakukan konfirmasi menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mencari sumber kebocoran informasi ataupun memaksa pejabat memberikan keterangan.
Menurutnya, konfirmasi dilakukan semata-mata untuk memperoleh tanggapan resmi atas informasi yang telah diperoleh dari narasumber lain yang mengetahui persoalan tersebut.
“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik dan memberikan kesempatan kepada pihak yang dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. Jika narasumber tidak berkenan menjawab, itu tentu hak yang harus dihormati,” ujarnya.
Namun demikian, wartawan tersebut mempertanyakan dasar pernyataan yang menyebut konfirmasi media sebagai tindakan yang mengganggu proses identifikasi tim.
“Sampai akhir percakapan, saya tidak mendapatkan penjelasan konkret mengenai bagaimana kegiatan konfirmasi yang saya lakukan dapat mengganggu proses identifikasi tim. Yang lebih banyak dipersoalkan justru dari mana informasi itu saya peroleh,” katanya.
Persoalan ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi serta menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Atas dasar itu, wartawan tersebut menilai kegiatan meminta konfirmasi kepada pejabat publik merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Karena itu, ia berencana meminta penjelasan langsung kepada Bupati Pasaman Barat mengenai sikap pemerintah daerah terhadap aktivitas konfirmasi yang dilakukan wartawan.
Beberapa poin yang akan dimintakan klarifikasi antara lain mengenai dasar pernyataan bahwa konfirmasi wartawan mengganggu proses identifikasi tim, penggunaan istilah “abuse” terhadap wartawan yang sedang melakukan konfirmasi, serta pandangan pemerintah daerah mengenai hak wartawan untuk memperoleh informasi dalam rangka pemberitaan.
Menurutnya, klarifikasi dari pimpinan daerah diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa aktivitas jurnalistik yang dilakukan sesuai koridor hukum justru dianggap sebagai gangguan terhadap proses pemerintahan. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Bupati Pasaman Barat terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi masih akan terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi//
Teropongbara.com
Investigasi

















































