Miris! Patut Diduga Ada Kesalahan Nyata Dalam Vonis Terhadap Dokter Tunggul

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 15 November 2023 - 01:10 WIB

40334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Miris! Patut diduga ada kesalahan nyata dalam vonis terhadap dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

Berikut hasil investigasi data yang didapatkan tim, Senin (13/11)

Penjelasan Gambaran Umum Produk Mafia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melakukan Kriminilisasi Hukum Melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dr. Tunggul P. Sihombing MHA Dengan Hukuman Pemidanaan 26 Tahun Penjara

1.Mengabaikan Amanat UUD 1945 Dan UU

1. Pasal 1 Ayat (3) UUD Tahun 1945 :” Indonesia Adalah Negara Hukum”.

Dalam Perkara dr. Tunggulm Semua Aparat Penegak Hukum, Mengabaikan Peraturan Hukum Tidak Diterapkan Atau Diterapkan Tidak Sebagaimana Mestinya; Pengadilan Tidak Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya; Pengadilan Kasasi Menjatuhkan Pemidanaan Melebihi Kewenangan Hakim

(Fide Pasal 1 Ayat 3 Jo UUD 1945 Jo Pasal 253 Ayat 1 Butir a, b Dan C UU nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP)

2. Pasal 24A Ayat (2) UUD 1945

Dalam Perkara A Quo, Proses Hukum Dan Pengadilan Disemua Tingkatan Khususnya Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Putusan Hakim Yang Dipercaya Sebagai MAHKOTA Kemuliaan Seharusnya Memberikan Azas Kepastian Hukum, Azas Keadilan Dan Azas Manfaat Bagi Bangsa Dan Negara Termasuk Bagi Terpidana Seperti Hak Untuk Mendapat Remisi.

Sehingga Berbagai Kesalahan Yang Sangat Prinsip Dalam Petikan Dan Salinan Putusan Yang Ada, Maka Dapat Dikatakan: “Pasti Bukan Putusan Hakim”.

3. Merujuk Pasal 27 (1) Juncto Pasal 28 D Ayat (1) UUD Tahun 1945, Menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Equality Before The Law)

Dalam Perkara A Quo, dr. Tunggul Dihadapkan Dengan Perkara Tipikor Dengan Hukuman Pemidanaan 24 Tahun Penjara Dan Perkara TPPU Dengan Hukuman 2 Tahun Penjara Ditambah Seluruh Asetnya Disita Yang Sudah Dilaporkan Di LHPKN KPK RI Dan Diumumkan Di Lembaran Negara.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru