ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
STABAT,Teropong Barat.com — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Langkat berhasil memfasilitasi penyelesaian konflik hukum secara damai antar
warga melalui pendekatan *restorative justice*
Mediasi yang melibatkan perkara saling lapor ini dipimpin langsung oleh Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, bersama Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati, Stabat, Sabtu (18/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Langkat mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. Ia menegaskan bahwa fasilitas mediasi ini diberikan guna mencapai kesepakatan terbaik tanpa harus memperpanjang konflik di ranah hukum.
“Kami Forkopimda mengundang kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bersama. Terima kasih atas kehadiran dan itikad baik semua pihak untuk berdamai,” ujar Bupati.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menambahkan bahwa pendekatan dialog dan kekeluargaan sangat penting dalam menangani persoalan hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah ini efektif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Langkah ini tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga bertujuan memulihkan hubungan sosial di masyarakat,” tegas Kapolres.
Perkara yang dimediasi ini melibatkan Japet Imanta Bangun dan anaknya, Lolita Balani br Bangun, dengan Indra Putra Bangun. Perselisihan tersebut dipicu oleh dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.
Dengan didampingi penasihat hukum masing-masing, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri perselisihan. Kesepakatan damai tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan dokumen perdamaian yang disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda.
Penyelesaian ini mengedepankan prinsip *restorative justice*, yaitu pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat tanpa harus melalui proses peradilan formal yang berkepanjangan.
(Redaksi)
















































