Melalui Restorative Justice, Forkopimda Langkat Mediasi Perdamaian Kasus Penganiayaan di Salapian

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 16:28 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto Forkopimda Lakukan Restorasi Justice Terkait Perkara Saling Lapor di Salapian Sabtu( 18/4/2026) di Rumah Dinas Bupati Langkat

Dokumentasi Foto Forkopimda Lakukan Restorasi Justice Terkait Perkara Saling Lapor di Salapian Sabtu( 18/4/2026) di Rumah Dinas Bupati Langkat

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

STABAT,Teropong Barat.com — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Langkat berhasil memfasilitasi penyelesaian konflik hukum secara damai antar

warga melalui pendekatan *restorative justice*

 

 

Mediasi yang melibatkan perkara saling lapor ini dipimpin langsung oleh Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, bersama Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati, Stabat, Sabtu (18/4/2026).

 

 

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Langkat mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin. Ia menegaskan bahwa fasilitas mediasi ini diberikan guna mencapai kesepakatan terbaik tanpa harus memperpanjang konflik di ranah hukum.

 

 

“Kami Forkopimda mengundang kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bersama. Terima kasih atas kehadiran dan itikad baik semua pihak untuk berdamai,” ujar Bupati.

 

 

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menambahkan bahwa pendekatan dialog dan kekeluargaan sangat penting dalam menangani persoalan hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah ini efektif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

 

 

“Langkah ini tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga bertujuan memulihkan hubungan sosial di masyarakat,” tegas Kapolres.

 

 

Perkara yang dimediasi ini melibatkan Japet Imanta Bangun dan anaknya, Lolita Balani br Bangun, dengan Indra Putra Bangun. Perselisihan tersebut dipicu oleh dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.

 

 

Dengan didampingi penasihat hukum masing-masing, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri perselisihan. Kesepakatan damai tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan dokumen perdamaian yang disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda.

 

 

Penyelesaian ini mengedepankan prinsip *restorative justice*, yaitu pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat tanpa harus melalui proses peradilan formal yang berkepanjangan.

 

 

 

(Redaksi)

Berita Terkait

HMI Langkat Minta Seluruh SPPG Diaudit Pasca- Kasus Korupsi di BGN
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila,Syah Afandin: Jadikan Pancasila Jangkar Moral Bangsa
Hari Lahir Pancasila,Kapolres Langkat: Polri Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
Bupati Langkat H.Syah Afandin Bawa Langkat Raih WTP, Tegaskan Jangan Cepat Puas
Wujud Kepedulian,DPD Golkar Bersama Anggota DPRD Fraksi Golkar Langkat Sebar Hewan Qurban di Dapil Masing-masing
Bupati Langkat Syah Afandin Jemput Aspirasi Warga Sambirejo, Pastikan Jalan Rp31 M Segera Diperbaiki
Rayakan Idul Adha,DPD PAN Langkat Sembelih 5 Sapi untuk Masyarakat Terdampak Banjir
Maknai Idul Adha, Bupati Syah Afandin: Kedepankan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44 WIB

DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:58 WIB

Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:25 WIB

Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif .

Berita Terbaru