Pelaku Pembunuhan Hendriayah putra Agara tim Reskrim Polres Kutacaane ungkap pelakunya Kronologisnya

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 18 November 2023 - 15:05 WIB

40828 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Bara News Com |  Tim Opsnal Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan berinisial W (38). Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka W Pada hari Jumat, 17 November 2023, sekitar pukul 16.30 WIB,

Selanjutnya Tersangka W (38), warga Desa Kampung Raja Kecamatan Babussalam, dan tersangka K (40) warga Desa Kuta Pangguh Kecamatan Lawe Bulan, bersama dengan korban, berangkat menuju Kota Medan Provinsi Sumatera Utara menggunakan mobil milik korban, jenis Honda BRV warna Putih, akan tetapi, setibanya di Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, mereka mengalami kendala akibat kondisi lalu lintas yang parah. sehingga, ketiganya sepakat untuk putar balik pulang ke arah Kutacane, Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu saat di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo, kedua tersangka singgah untuk makan. dan dalam percakapan, tersangka K mengatakan kepada tersangka W, “Gak ada uangku ni, untuk uang beras rumah pun gak ada.” Tersangka W menjawab, “Jadi kekmana?” dan tersangka K menanggapi, “Udahlah, nanti kita pikirkan.”

Selanjutnya ketika tiba di Kota Kutacane Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, tepatnya di depan Wisma Jambu Alas milik korban, kedua tersangka melakukan aksi keji dengan membunuh korban yang sedang tidur di dalam mobil. Mereka menggunakan cara mencekik leher korban hingga menyebabkan kematian korban.

Oleh karena itu setelah melakukan aksi tersebut, kedua tersangka mengambil uang korban sebesar 6 juta Rupiah, dan kemudian dibagi dua. Selain itu, handphone milik korban diambil oleh tersangka K. Setelah kejadian tersebut, kedua terduga pelaku menuju Desa Ise-Ise Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues untuk membuang mayat korban.

Selanjutnya, tersangka K kembali ke Kutacane, dan mengembalikan mobil milik korban kepada abang korban, Hendri Sahputra Jaya, yang merupakan wiraswasta berusia 40 tahun, berasal dari Desa Kuta Rih Kecamatan Babussalam. Tersangka K memberitahu bahwa korban turun di Kota Medan, dan menyuruh mereka mengembalikan mobil kepada abangnya.

Kepolisian Aceh Tenggara kini tengah mendalami motif, serta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tenggara saat ini telah berhasil menumukan mayat korban yang telah di buang Desa Ise-Ise Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues.(sadikin)

Berita Terkait

Mahasiswa Fikom Umuslim ikuti Sosialisasi Tentang Program Kerja Praktek
Dugaan Penyalahgunaan Nama Organisasi Wartawan oleh Ketua KKS Babussalam Guncang Dunia Pendidikan Aceh Tenggara
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Pelayanan Profesional dan Sigap Pamapta II SPKT Polres Aceh Tenggara Bangun Kepercayaan Publik dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan
Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Lakukan Kekerasan di Aceh Tenggara, Wartawan Jadi Korban
Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun
Diduga Dibekingi Orang Kuat, Proyek Irigasi Rp26,2 M di Lawe Harum Pengerjaan Terindikasi Asal Jadi
Melalui Forum Nasional, Samsuri, S.Pd.I, M.A Ditetapkan sebagai Calon Presiden RI 2029 oleh Partai Cinta Negeri

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:57 WIB

Vonis Percobaan 6 Bulan di PN Aceh Singkil Tuai Kecaman, Korban Penganiayaan di Rumah Sendiri Merasa Keadilan Mati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:48 WIB

Muliati Dianiaya di Rumahnya, Pelaku di PN Acih Singkil Hanya Divonis Percobaan 6 Bulan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:24 WIB

Serentak Se-Indonesia, Lapas Kupang Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:33 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel Ikrar Bersama, Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:22 WIB

Implementasi Intruksi Dirjenpas, Lapas Binjai Gelar Ikrar & Razia Gabungan Berantas Halinar Bersama Forkopimda

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:06 WIB

Rutan Tarutung Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:50 WIB

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine – Semua Peserta Dinilai Negatif

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:38 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Gabungan Nasional – Klaim Akun TikTok “Jurnal Sumut Update” Dinilai Tidak Berimbang dan Mengiring Opini Publik

Berita Terbaru