Sambut Pilkades Calon No 2 Desa Cemeng Kecamatan Sidoarjo Jelas-Jelas Melakukan Pelanggaran merusak fasilitas umum

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:06 WIB

40113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO // Teropongnarat.com  Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Cemeng, muncul dugaan pelanggaran administrasi dan tindakan yang dinilai tidak sesuai aturan oleh salah satu calon kepala desa.

Calon kepala desa nomor urut 2 atas nama Arifin diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan ketertiban umum. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah coretan cat berwarna putih di sepanjang jalan wilayah Desa Cemeng, Kecamatan Sidoarjo.Warga menilai tindakan mencoret jalan aspal dan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan karena dapat merusak estetika lingkungan serta mengganggu ketertiban umum. Coretan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan menjelang Pilkades.

“Jalan desa merupakan fasilitas umum yang seharusnya dijaga bersama, bukan dijadikan media corat-coret,” ujar salah satu warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 406 KUHP

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan atau mencoret fasilitas milik umum maupun milik orang lain dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jalan merupakan fasilitas umum yang harus dijaga fungsi dan keamananya

Tindakan yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Dalam pelaksanaan Pilkades, setiap calon wajib menjaga ketertiban, etika, serta mematuhi aturan yang berlaku.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran administrasi atau pelanggaran ketertiban umum, calon dapat dikenai teguran, sanksi administratif, hingga rekomendasi diskualifikasi sesuai peraturan Pilkades daerah.

Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan

Coretan pada fasilitas umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa pembersihan paksa, denda administratif, hingga tindak pidana ringan sesuai ketentuan Perda yang berlaku di daerah.

Masyarakat berharap panitia Pilkades dan pemerintah terkait segera melakukan evaluasi dan penertiban agar pelaksanaan Pilkades berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Warga juga meminta seluruh calon kepala desa menjaga etika politik dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai media kampanye maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Redaksi//

Teropongbarat.com

(Msy/tim)

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:21 WIB

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 14:54 WIB

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Jumat, 4 September 2026 - 13:55 WIB

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai

Kamis, 3 September 2026 - 19:16 WIB

Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air

Rabu, 2 September 2026 - 22:27 WIB

Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Rabu, 2 September 2026 - 08:47 WIB

vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Tumpatan Nibung Deli Serdang, Buka Akses Warga

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB