Putusan MK Beri Peluang Bintang-Salmaza(BISA) Habiskan Masa Periode Jabatannya Tahun 2024

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 22 Desember 2023 - 03:33 WIB

40519 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Bintang-Salmaza Wali kota & Wakil Walikota Subulussalam dapat Melanjutkan Masa Periode Jabatannya Sampai berakhir di tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitisi RI tahun 2024. Putusan MK tersebut sebagaimana tertanggal (21/12/2023).

MK mengabulkan Uji Materi salah satu Pasal di UU Pilkada 2018 dan baru dilantik 2019, bisa menjabat hingga tahun 2024 yang semula harus mengakhiri jabatannya di tahun 2023.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi RI bahwa mengaturan tentang Pelantikan secara serentak MK menyatakan secara jelas Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada telah menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum.” Ujar Saldi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari uraian Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut dapat disimpulkan Walikota dan Wakil Subulussalam dilantik 14 Mei 2019. Padahal Hasil dari pilkada tahun 2018. Nah artinya Berdasarkan Putusan Yang dibacakan Hakim MK tersebut Pasangan Bintang-Salmaza dapat tetap melanjutkan masa periode jabatannya secara penuh, yaitu April tahun 2024.

Apa yang pernah disampaikan Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang tentang pengusulan Penjabat Sementara Walikota untuk tidak terburu buru mengajukannya menjadi sebuah kenyataan. Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam menyampaiakan untuk menunggu Putusan MK atas Usulan Penjabat Walikota Subulussalam. Namun sejumlah Ormas, dan Para Politisi senior mendesak Lembaga DPRK Subulussalam untuk segera mengusulkan Calon Calon Penjabat Walikota Subulussalam. Hingga dalam Rapat DPRK menetapkan Tiga orang sebagai Calon Penjabat Walikota Subulussalam. Maka dengan Putusan MK akhirnya Usulan DPRK dapat dikatakan terabaikan dan tidak memiliki manfaat lagi.//Anton Tin. **

Berita Terkait

Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi untuk Atasi Kendala*
Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut*
Ingin Kembangkan Usaha? Jangan Abaikan KKPR, Ini Kunci Legalitas dan Kelancaran Investasi
Hunian Vertikal & Kota Satelit Digeber, Pemerintah Siapkan Puluhan Ribu Hektare Lahan
Warga Lae Saga Bantah Jual Lahan Transmigrasi, Polemik Longkib Memasuki Babak Baru
Kontraktor Bukan Debt Collector: Penyegelan Kantor Pemko Subulussalam Jadi Cermin Kacau Tata Kelola
Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:26 WIB

Wujud Nyata TNI Untuk Rakyat, Kasdim 1410/Bantaeng Pimpin Pengecoran Jembatan Libboa

Rabu, 22 April 2026 - 22:05 WIB

Kembali ke MADAS ( Madura Asli Daerah Anak Serumpun ) DPC SAMPANG, Umar Faruk Bawa Misi Kemanusiaan dan Pesan Perdamaian di Kab. Sampang

Rabu, 22 April 2026 - 19:58 WIB

PENGERJAAN PROYEK SWAKELOLA UPTD WILAYAH VI DIPERTANYAKAN, PENGAWAS LAPANGAN SEBUT DRAINASE TAK MASUK AGENDA PERAWATAN

Rabu, 22 April 2026 - 19:42 WIB

Lapor Ke Polda Jatim, Zainul Arifin Dikeroyok 4 Orang Hingga Diinjak-injak

Rabu, 22 April 2026 - 13:38 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Bonto Tiro Bahas Kamtibmas Bersama Perangkat Desa

Rabu, 22 April 2026 - 07:37 WIB

Komplotan Spesialis Pencurian di Pura Dibongkar, Polsek Denpasar Selatan Amankan Tujuh Pelaku

Rabu, 22 April 2026 - 06:51 WIB

Ketua KAKI Jatim Apresiasi Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Produksi Minyak Goreng Secara Ilegal di Sidoarjo 

Rabu, 22 April 2026 - 06:47 WIB

Habis Gelap Terbitlah Terang di Tanimbar: DWP Rayakan Kartini 2026 Berkebaya Khas, Sertijab, dan Tebar Kasih di Panti Alma.

Berita Terbaru