Subulussalam, teropongbarat.com. Polemik lahan transmigrasi di Kampong Lae Saga dan Kampong Bangun Sari, Kecamatan Longkib, kian menguat. Sejumlah warga Dusun IV Lae Saga menyatakan tidak pernah menjual lahan yang selama ini mereka garap, meski muncul klaim sebaliknya dalam sengketa yang kini berkembang.
Dalam penelusuran di lapangan pada 20 April, beberapa warga mengaku hanya pernah diminta menandatangani dokumen dalam kegiatan pembukaan lahan pertanian secara gotong royong. Mereka tidak memahami bahwa tanda tangan tersebut diduga kemudian dikaitkan dengan proses jual beli lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak pernah menjual lahan. Waktu itu hanya disuruh tanda tangan untuk kegiatan kerja bersama membuka lahan,” ujar Jumirun, salah satu warga yang ditemui di kediamannya di Dusun IV.
Menurut keterangan warga, kegiatan tersebut juga melibatkan sistem” upah bagi” sebagian pekerja. Mereka menerima “upah tumbang imas” sekitar Rp1,2 juta, yang dibayarkan dalam dua tahap. Selain itu, warga yang tidak ikut dalam kegiatan gotong royong disebut diwajibkan memberikan kontribusi harian sebesar Rp50 ribu untuk kebutuhan konsumsi pekerja.
Situasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Sebagian warga mengaku tidak memahami konsekuensi administratif dari tanda tangan yang mereka berikan saat itu. Mereka baru menyadari adanya persoalan setelah muncul klaim bahwa lahan transmigrasi telah diperjualbelikan.
Kepala Dusun IV Lae Saga, Arwani, saat dikonfirmasi, menyatakan tidak mengetahui adanya praktik jual beli lahan di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung saat itu murni gotong royong pembukaan lahan, bukan transaksi kepemilikan.
“Saya tidak tahu kalau ada jual beli lahan. Setahu saya itu hanya kegiatan bersama membuka lahan. Warga yang tidak ikut memang diminta membantu konsumsi,” ujarnya.
Terkait tudingan intimidasi terhadap warga dalam proses sengketa lahan, Arwani juga membantah. Ia menegaskan bahwa perannya sebatas mengajak warga untuk menemui pihak kecamatan guna mencari solusi atas persoalan yang berkembang.
“Saya hanya mengajak warga untuk menemui camat. Tidak ada intimidasi,” katanya.
Meski demikian, sejumlah warga mengaku merasakan adanya tekanan, terutama ketika polemik ini mulai mencuat ke ruang publik. Mereka berharap ada kejelasan dari pemerintah terkait status lahan transmigrasi yang selama ini mereka tempati.
Pengamat lokal menilai, kasus ini menunjukkan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum agraria, sekaligus membuka celah bagi potensi penyalahgunaan dokumen. Dalam konteks wilayah transmigrasi, pengalihan hak atas lahan sejatinya memiliki aturan ketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Di tengah situasi yang semakin kompleks, warga Lae Saga diharapkan tetap menjaga persatuan dan tidak terpecah oleh konflik yang belum jelas ujungnya. Kejelasan hukum dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk meredakan ketegangan yang kini mulai meluas.
Polemik ini pun menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat terkait untuk hadir secara objektif, memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, serta menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.(*).

















































