Jakarta, teropongbarat.com. Bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis, ada satu “pintu awal” yang tak bisa dilewati begitu saja: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan penentu apakah sebuah rencana usaha bisa berjalan mulus atau justru tersandung persoalan hukum dan tata ruang di kemudian hari.
Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemerintah menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha wajib selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTR). Tanpa kesesuaian tersebut, potensi konflik lahan hingga penghentian kegiatan usaha bisa saja terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KKPR sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta diperkuat lewat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi fondasi agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak saling “tabrak” dalam pemanfaatan ruang.
Semua Dimulai dari OSS
Kini, proses pengurusan KKPR tidak lagi berbelit. Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.
Namun, kemudahan sistem ini tetap menuntut kesiapan data. Pelaku usaha wajib menyiapkan sejumlah informasi penting, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi lengkap dengan koordinat, luas lahan, hingga status penguasaan tanah. Data inilah yang akan menjadi dasar penilaian pemerintah.
Lolos atau Tidak, Ditentukan Tata Ruang
Setelah pengajuan masuk, instansi berwenang akan melakukan verifikasi dan penilaian teknis dengan mengacu pada dokumen RTRW maupun RDTR. Di sinilah “nasib” rencana usaha ditentukan.
Jika lokasi usaha berada di wilayah yang sudah memiliki RDTR terintegrasi dengan OSS, sistem bahkan bisa langsung memberikan konfirmasi secara otomatis. Namun jika belum, proses akan berlanjut ke tahap kajian lebih mendalam oleh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Penilaian ini tidak sekadar administratif. Pemerintah memastikan lokasi usaha:
Tidak berada di kawasan lindung
Sesuai dengan peruntukan ruang
Tidak berpotensi menimbulkan konflik lahan
KKPR Terbit, Usaha Lebih Pasti
Jika seluruh tahapan dilalui dan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan dokumen ini, pelaku usaha memiliki kepastian hukum untuk melanjutkan investasi dan pembangunan.
Lebih dari sekadar izin, KKPR menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan tata kelola ruang yang berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya geliat investasi, memahami proses KKPR sejak awal bukan hanya langkah administratif—melainkan strategi cerdas agar usaha tidak berhenti di tengah jalan.//Anton Steven Tin. **

















































