Ingin Kembangkan Usaha? Jangan Abaikan KKPR, Ini Kunci Legalitas dan Kelancaran Investasi

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 14:49 WIB

4071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, teropongbarat.com. Bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis, ada satu “pintu awal” yang tak bisa dilewati begitu saja: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan penentu apakah sebuah rencana usaha bisa berjalan mulus atau justru tersandung persoalan hukum dan tata ruang di kemudian hari.

Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemerintah menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha wajib selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTR). Tanpa kesesuaian tersebut, potensi konflik lahan hingga penghentian kegiatan usaha bisa saja terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KKPR sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta diperkuat lewat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi fondasi agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak saling “tabrak” dalam pemanfaatan ruang.
Semua Dimulai dari OSS
Kini, proses pengurusan KKPR tidak lagi berbelit. Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.

Namun, kemudahan sistem ini tetap menuntut kesiapan data. Pelaku usaha wajib menyiapkan sejumlah informasi penting, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi lengkap dengan koordinat, luas lahan, hingga status penguasaan tanah. Data inilah yang akan menjadi dasar penilaian pemerintah.
Lolos atau Tidak, Ditentukan Tata Ruang
Setelah pengajuan masuk, instansi berwenang akan melakukan verifikasi dan penilaian teknis dengan mengacu pada dokumen RTRW maupun RDTR. Di sinilah “nasib” rencana usaha ditentukan.

Jika lokasi usaha berada di wilayah yang sudah memiliki RDTR terintegrasi dengan OSS, sistem bahkan bisa langsung memberikan konfirmasi secara otomatis. Namun jika belum, proses akan berlanjut ke tahap kajian lebih mendalam oleh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Penilaian ini tidak sekadar administratif. Pemerintah memastikan lokasi usaha:
Tidak berada di kawasan lindung
Sesuai dengan peruntukan ruang
Tidak berpotensi menimbulkan konflik lahan
KKPR Terbit, Usaha Lebih Pasti
Jika seluruh tahapan dilalui dan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan dokumen ini, pelaku usaha memiliki kepastian hukum untuk melanjutkan investasi dan pembangunan.

Lebih dari sekadar izin, KKPR menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan tata kelola ruang yang berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya geliat investasi, memahami proses KKPR sejak awal bukan hanya langkah administratif—melainkan strategi cerdas agar usaha tidak berhenti di tengah jalan.//Anton Steven Tin. **

Berita Terkait

SMP NEGERI 1 SIMPANG KIRI: PABRRIK ATLET JUARA — Tarung Derajat dan Karate Sumbang Emas untuk Subulussalam
Serap Aspirasi di Kota Sada Kata, Haji Uma Siap Kawal Persoalan Transmigrasi Aceh hingga Senayan
Kepala Mukim Se-Kota Subulussalam Kecewa, Tuding BPKAD Beri Janji Palsu Soal Pencairan Honor dan Anggaran Mukim
4,2 Miliard Tunggakan Listrik, Kepala PLN Subulussalam Berharap Pemko Melunasinya
Kepala PLN ULP Subulussalam Berharap Pemko Segera Lunasi Tunggakan Listrik PJU dan SKPK
Advokat Muda Arianto, SH: Kasus Perdata Dinilai Dapat Memperkuat Pengungkapan Perkara Pidana di Lae Saga
Tagihan PLN Membengkak ,Pemko Subulussalam Belum Membayar
Atlet Wushu Berprestasi Asal Subulussalam Raih Medali PORA, Kini Resmi Diterima di SMA Keberbakatan Olahraga Negeri Aceh

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:58 WIB

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:35 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:35 WIB

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:33 WIB

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini!

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:33 WIB

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:49 WIB

Diduga Judi Tjap Jikie dan Dadu Beroperasi di Desa Klurak, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:35 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat Perbatasan, Pos Mentari Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Pelayanan Medis Door-to-Door di Desa Badau

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:35 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Berita Terbaru