Ingin Kembangkan Usaha? Jangan Abaikan KKPR, Ini Kunci Legalitas dan Kelancaran Investasi

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 14:49 WIB

4010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, teropongbarat.com. Bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis, ada satu “pintu awal” yang tak bisa dilewati begitu saja: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan penentu apakah sebuah rencana usaha bisa berjalan mulus atau justru tersandung persoalan hukum dan tata ruang di kemudian hari.

Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemerintah menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha wajib selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTR). Tanpa kesesuaian tersebut, potensi konflik lahan hingga penghentian kegiatan usaha bisa saja terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KKPR sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta diperkuat lewat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi fondasi agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak saling “tabrak” dalam pemanfaatan ruang.
Semua Dimulai dari OSS
Kini, proses pengurusan KKPR tidak lagi berbelit. Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.

Namun, kemudahan sistem ini tetap menuntut kesiapan data. Pelaku usaha wajib menyiapkan sejumlah informasi penting, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi lengkap dengan koordinat, luas lahan, hingga status penguasaan tanah. Data inilah yang akan menjadi dasar penilaian pemerintah.
Lolos atau Tidak, Ditentukan Tata Ruang
Setelah pengajuan masuk, instansi berwenang akan melakukan verifikasi dan penilaian teknis dengan mengacu pada dokumen RTRW maupun RDTR. Di sinilah “nasib” rencana usaha ditentukan.

Jika lokasi usaha berada di wilayah yang sudah memiliki RDTR terintegrasi dengan OSS, sistem bahkan bisa langsung memberikan konfirmasi secara otomatis. Namun jika belum, proses akan berlanjut ke tahap kajian lebih mendalam oleh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Penilaian ini tidak sekadar administratif. Pemerintah memastikan lokasi usaha:
Tidak berada di kawasan lindung
Sesuai dengan peruntukan ruang
Tidak berpotensi menimbulkan konflik lahan
KKPR Terbit, Usaha Lebih Pasti
Jika seluruh tahapan dilalui dan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan dokumen ini, pelaku usaha memiliki kepastian hukum untuk melanjutkan investasi dan pembangunan.

Lebih dari sekadar izin, KKPR menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan tata kelola ruang yang berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya geliat investasi, memahami proses KKPR sejak awal bukan hanya langkah administratif—melainkan strategi cerdas agar usaha tidak berhenti di tengah jalan.//Anton Steven Tin. **

Berita Terkait

Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi untuk Atasi Kendala*
Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut*
Hunian Vertikal & Kota Satelit Digeber, Pemerintah Siapkan Puluhan Ribu Hektare Lahan
Warga Lae Saga Bantah Jual Lahan Transmigrasi, Polemik Longkib Memasuki Babak Baru
Kontraktor Bukan Debt Collector: Penyegelan Kantor Pemko Subulussalam Jadi Cermin Kacau Tata Kelola
Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:06 WIB

Bersama Generasi Muda, Satgas Yonif 521/DY Gelar Karya Bakti Bersihkan Lapangan Sepak Bola di Kobakm

Rabu, 22 April 2026 - 13:38 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Bonto Tiro Bahas Kamtibmas Bersama Perangkat Desa

Rabu, 22 April 2026 - 06:34 WIB

Memperingati Hari Kartini, BRI Branch Office Bantaeng Melayani Nasabah Menggunakan Kebaya

Selasa, 21 April 2026 - 23:01 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Langsung Kudam dan Kesdam, Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Kinerja Satuan

Selasa, 21 April 2026 - 14:08 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Padangsambian Kaja Laksanakan Pemantauan Pemilahan Sampah di PDU Kota Denpasar

Selasa, 21 April 2026 - 12:52 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Berita Terbaru