Pelaku Phedofilia Robatal di Amankan Polres Sampang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 24 Desember 2023 - 15:52 WIB

40443 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sampang _ Teropongbarat.co,– Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto,SH juga menyampaikan selain mengamankan 2 pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur TKP Kecamatan Tambelangan, Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang pada hari Sabtu (23/12/2023) juga mengamankan seorang laki-laki inisial HAM usia 41 warga Dsn Berek Sabe, Desa Jelgung Robatal Kabupaten Sampang.

HAM diamankan penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada Mawar (nama samaran – red) usia 7 tahun yang tinggal di salah satu kecamatan di Kabupaten Sampang Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipda Sujianto menjelaskan bahwa HAM saat dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatan bejatnya kepada Mawar yang masih duduk di kelas 1 sekolah dasar dilakukan pada bulan Nopember 2023 di dalam toko miliknya yang berada di Desa Jelgung Kecamatan Robatal.

Untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya kepada Mawar, HAM kini mendekam di Rutan Mapolres Sampang untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menjelaskan bahwa tersangka HAM di jerat pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (RED).

Berita Terkait

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi
Cegah Kekerasan dikalangan Pelajar, Satuan Binmas Polres Bantaeng Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan
Kades Cibinong Sambut Baik Rencana Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Wilayahnya
Respon Cepat Pohon Tumbang,Sapar Pemuda Gebang Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pasca bencana
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Optimalkan Lahan Produktif, Lapas Labuhan Ruku Siapkan Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:37 WIB

Pastikan Liburan Aman, Kakorsabhara Baharkam Polri Cek Kesiapan Pospam Puncak dan Antisipasi Kepadatan Tempat Wisata

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Alumni STM se-Kota Bogor Gelar “Jum’at Berkah”, Bagikan Ratusan Makan Gratis

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:44 WIB

Dunia Jurnalistik Berduka, Kabiro Bara News Bogor Ariyadi Tutup Usia

Rabu, 23 April 2025 - 21:38 WIB

Habar Bahar bin Smith, Mengajak Umat untuk Menjaga Ukhuwah Islamiyah dan Wathaniyah

Sabtu, 23 November 2024 - 17:19 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Jumat, 22 November 2024 - 10:02 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Hadir di Lokasi Kebakaran

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:26 WIB

Security Galian C ilegal di Cariu Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Mobil Liputan Hampir Dibakar

Senin, 22 Januari 2024 - 01:33 WIB

Sedulur Jokowi gelar turnamen sepak bola di Kota Bogor Jabar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi

Selasa, 13 Jan 2026 - 13:12 WIB