Heboh, Bung Fafan Menilai Pernyataan DPD Partai Nasdem Sampang Menyesatkan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 22:09 WIB

40402 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Kericuhan atau Kekisruhan yang terjadi di rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 di desa Mlaka, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang,Madura. Mendapatkan sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Sampang Fraksi PPP Moh. Iqbal Fatoni.

Pasalnya pernyataan yang disampaikan kubu partai Nasdem, yakni Ketua DPD Nasdem Sampang Surya Noviantoro dan pengacaranya di media dinilai menyesatkan

“Apa yang disampaikan oleh kubu Nasdem itu sesat, karena khusus permasalahan di TPS 3 Mlakah itu bukan soal internal Nasdem saja. Tapi juga jadi masalah bagi partai lain yang suaranya hilang, salah satunya adalah suara PPP,” kata Iqbal Fatoni kepada awak media, Jumat (01/03/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politikus Muda yang akrab disapa Bung Fafan itu menjelaskan bahwa berdasarkan form C1 di TPS 03 desa Mlakah, Caleg dari PPP nomer urut 2 atas nama KH. Faqih Anis Fuadi itu memperoleh 5 suara. Tapi, di form model D1 hanya mendapatkan 2 suara, sehingga dari saksi PPP mengajukan form keberatan.

“Waktu itu saya jadi saksi dari PPP, dan sebenarnya saya juga tidak mau ikut campur urusan partai lain.”, ungkap Bung Fafan.

Hanya saja, lanjut Politikus asal Kecamatan Kedungdung itu, waktu itu ada saksi Perindo yang mati-matian membela suara Nasdem dan ngotot untuk buka kotak suara. Tapi dia tidak mau menandatangani form keberatan sehingga terjadilah kericuhan.

Menyikapi persoalan rencana DPD Nasdem yang akan menyelesaikan perselisihan internal yang terjadi melalui Mahkamah Partai.

Bung Fafan juga menjelaskan bahwa sepengetahuan dirinya perselisihan internal di Mahkamah Partai itu berkaitan dengan kepengurusan.

Serta berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak anggota partai, pemberhentian keanggotaan, penyalahgunaan kewenangan, dan pertanggungjawaban keuangan atau keberatan terhadap keputusan partai.(Red).

Berita Terkait

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi
Kades Cibinong Sambut Baik Rencana Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Wilayahnya
Respon Cepat Pohon Tumbang,Sapar Pemuda Gebang Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pasca bencana
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Optimalkan Lahan Produktif, Lapas Labuhan Ruku Siapkan Program Ketahanan Pangan
Berkomitmen pada Keamanan Kampus, USU Raih Penghargaan Terbaik dari APSI

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pimpinan Baru Polres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan Resmi Digantikan AKBP Harto Agung Cahyono

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:37 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Yayasan Al-Uswah Bangil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:08 WIB

Diduga Pom bensin candi wates Jalan Raya Pandaan Prigen telah kebal Hukum SPBU 54.67121 

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:38 WIB

Balita Hilang Misterius di Petamanan Ditemukan Tewas Mengapung di Laut Pasuruan

Senin, 29 Desember 2025 - 12:19 WIB

Terpantau Hampir Seribu Wisatawan Masuk Bromo Lewat Tosari Kapolres Pasuruan : Situasi Aman dan Kondusif

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:49 WIB

Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:58 WIB

Libur Bersama Hari Kedua, Polres Pasuruan Antisipasi Lonjakan Pengunjung Wisata Cimory Prigen

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:49 WIB

Ibadah Natal Berjalan Khidmat, Kapolres Pasuruan Apresiasi Sinergi Tiga Pilar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi

Selasa, 13 Jan 2026 - 13:12 WIB