Heboh, Bung Fafan Menilai Pernyataan DPD Partai Nasdem Sampang Menyesatkan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 22:09 WIB

40421 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Kericuhan atau Kekisruhan yang terjadi di rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 di desa Mlaka, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang,Madura. Mendapatkan sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Sampang Fraksi PPP Moh. Iqbal Fatoni.

Pasalnya pernyataan yang disampaikan kubu partai Nasdem, yakni Ketua DPD Nasdem Sampang Surya Noviantoro dan pengacaranya di media dinilai menyesatkan

“Apa yang disampaikan oleh kubu Nasdem itu sesat, karena khusus permasalahan di TPS 3 Mlakah itu bukan soal internal Nasdem saja. Tapi juga jadi masalah bagi partai lain yang suaranya hilang, salah satunya adalah suara PPP,” kata Iqbal Fatoni kepada awak media, Jumat (01/03/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politikus Muda yang akrab disapa Bung Fafan itu menjelaskan bahwa berdasarkan form C1 di TPS 03 desa Mlakah, Caleg dari PPP nomer urut 2 atas nama KH. Faqih Anis Fuadi itu memperoleh 5 suara. Tapi, di form model D1 hanya mendapatkan 2 suara, sehingga dari saksi PPP mengajukan form keberatan.

“Waktu itu saya jadi saksi dari PPP, dan sebenarnya saya juga tidak mau ikut campur urusan partai lain.”, ungkap Bung Fafan.

Hanya saja, lanjut Politikus asal Kecamatan Kedungdung itu, waktu itu ada saksi Perindo yang mati-matian membela suara Nasdem dan ngotot untuk buka kotak suara. Tapi dia tidak mau menandatangani form keberatan sehingga terjadilah kericuhan.

Menyikapi persoalan rencana DPD Nasdem yang akan menyelesaikan perselisihan internal yang terjadi melalui Mahkamah Partai.

Bung Fafan juga menjelaskan bahwa sepengetahuan dirinya perselisihan internal di Mahkamah Partai itu berkaitan dengan kepengurusan.

Serta berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak anggota partai, pemberhentian keanggotaan, penyalahgunaan kewenangan, dan pertanggungjawaban keuangan atau keberatan terhadap keputusan partai.(Red).

Berita Terkait

Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat
Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan
Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama
KBPP Polri Sumut Surati Kapolri Untuk Perpanjangan Waktu Calon Ketua Umum Pada Munas VI
Rumah Inspiratif Kelana dan Dinas Kelautan Perikanan Jajaki Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah
Konflik APBK Aceh Singkil, Usai Di Mediasi, Oleh Wakil Gubernur Aceh
Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:55 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Berita Terbaru