Heboh, Bung Fafan Menilai Pernyataan DPD Partai Nasdem Sampang Menyesatkan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 22:09 WIB

40428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Kericuhan atau Kekisruhan yang terjadi di rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 di desa Mlaka, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang,Madura. Mendapatkan sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Sampang Fraksi PPP Moh. Iqbal Fatoni.

Pasalnya pernyataan yang disampaikan kubu partai Nasdem, yakni Ketua DPD Nasdem Sampang Surya Noviantoro dan pengacaranya di media dinilai menyesatkan

“Apa yang disampaikan oleh kubu Nasdem itu sesat, karena khusus permasalahan di TPS 3 Mlakah itu bukan soal internal Nasdem saja. Tapi juga jadi masalah bagi partai lain yang suaranya hilang, salah satunya adalah suara PPP,” kata Iqbal Fatoni kepada awak media, Jumat (01/03/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politikus Muda yang akrab disapa Bung Fafan itu menjelaskan bahwa berdasarkan form C1 di TPS 03 desa Mlakah, Caleg dari PPP nomer urut 2 atas nama KH. Faqih Anis Fuadi itu memperoleh 5 suara. Tapi, di form model D1 hanya mendapatkan 2 suara, sehingga dari saksi PPP mengajukan form keberatan.

“Waktu itu saya jadi saksi dari PPP, dan sebenarnya saya juga tidak mau ikut campur urusan partai lain.”, ungkap Bung Fafan.

Hanya saja, lanjut Politikus asal Kecamatan Kedungdung itu, waktu itu ada saksi Perindo yang mati-matian membela suara Nasdem dan ngotot untuk buka kotak suara. Tapi dia tidak mau menandatangani form keberatan sehingga terjadilah kericuhan.

Menyikapi persoalan rencana DPD Nasdem yang akan menyelesaikan perselisihan internal yang terjadi melalui Mahkamah Partai.

Bung Fafan juga menjelaskan bahwa sepengetahuan dirinya perselisihan internal di Mahkamah Partai itu berkaitan dengan kepengurusan.

Serta berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak anggota partai, pemberhentian keanggotaan, penyalahgunaan kewenangan, dan pertanggungjawaban keuangan atau keberatan terhadap keputusan partai.(Red).

Berita Terkait

Pemkab Langkat Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026,Wabup Tiorita: Berikan Data Akurat
Syah Afandin Apresiasi Penyaluran ZIS BAZNAS Langkat Rp224 Juta,Siapkan Zakat Pribadi Rp50 Juta
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas
Perkaya Literasi Daerah, Akademisi Rahmawan Cibro Hibahkan Dua Judul Buku Berstandar HKI untuk Aceh Singkil
Masyarakat Desa Srikayu Meminta APH Usut Tuntas Dugaan Pengelapan Lahan Eks Transmigrasi 
Penuh Haru dan Kekeluargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Lepas Yudi Suseno Menuju Amanah Baru di Jawa Barat
Konpers Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp1,8 Miliar
Lahirkan Pemimpin Masa Depan, Pocil Riau Raih Pujian Korlantas Polri

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:24 WIB

Pick Up Terguling di Tol Sergai Akibat Ban Pecah, Tiga Orang Luka Ringan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:07 WIB

Satres Narkoba Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:45 WIB

Polres Sergai Ringkus Komplotan Pencuri Pick Up, Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Laka Lantas “Laga Kambing” di Jalinsum Sei Bamban, Pengendara Motor Alami Patah Tulang

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:55 WIB

Polres Sergai Perkuat Sinergi dengan PN Sei Rampah Melalui Kunjungan Silaturahmi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:47 WIB

Polres Sergai Sikat Sarang Narkoba di Perbaungan, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 23:36 WIB

Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Spesialis Pencuri Pick Up L300

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Polres Sergai Sikat 38 Kasus Narkoba, 58 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru