Perusahaan Perkebunan Besar Kelapa Sawit tak Gubris Tanggung Jawab CSR, Pesangon Karyawan dan Uang Koperasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 5 Maret 2024 - 20:09 WIB

40449 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALASIMPANG – Hasil identifikasi Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang banyak perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Besar Kelapa Sawit tidak respon terhadap bentuk tanggung jawab sosial dilingkungan tempat perusahaan melakukan kegiatan ekonominya.

Tentu saja hal tersebut sangat merugikan baik di tingkat Pemerintahan maupun sosial kemasyarakatan yang langsung berdampingan dengan perusahaan perkebunan besar Kelapa Sawit.

Begitu penegasan Ketua F-CSR Pemkab Aceh Tamiang. Sayed Zainal, M. SH. Seperti dilansir media Selasa, 5 Maret 2024 di Medan. “Tak hanya itu, ada beberapa pabrik Crude Palm Oil (CPO) Kelapa Sawit belum menyelesaikan kewajibannya dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, peningkatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan persoalan perburuhan, kaitan dengan pesangon,” tegas Sayed.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data lapangan dan hasil monitoring F-CSR dan beberapa media di lokasi pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) Gedung Biara Sukaramai kecamatan Seruway. PTMNJ [Dulu PKS PTMR yang sudah pailit], menyebut bahwa; sampai 28 Februari 2024 kewajiban pesangon untuk 27 orang karyawan yang pensiun belum diselesaikan oleh Tim Kurator PTMR [Dalam Pailit].

 

Padahal sebut Sayed, hal tersebut juga sudah pernah diingatkan oleh Penjabat (PJ) Bupati Pemkab Aceh Tamiang pada tanggal 29 Maret 2023, Surat nomor 560/1685 yang saat itu ditanda tangani Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH.

Bahkan persoalan pesangon ini telah di sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui Komisi IV di Januari 2023 lalu. Namun pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) selanjutnya pihak Kurator PTMR (Dalam Pailit) tidak mau hadir, begitu juga dengan pihak manajemen PTMJN.

Sehingga hasil RDP tidak ada Rekomendasi. Uniknya melihat surat tim Kurator PTMR (Dalam Pailit) pada tanggal 8 Februari 2023. Nomor 217/Tim Kurator-Mopoli/II/2023 menyatakan bahwa; masalah hak pesangon dijawab oleh Tim Kurator belum sempat terverifikasi. Hal yang menjawab surat PJ Bupati Pemkab Aceh Tamiang [Surat tanggal 20 Januari 2023].

“Menurut hemat kami, ini bentuk menyampingkan tanggung jawab yang harus di penuhi. Baik persoalan CSR dan internal perusahaan dimaksud [pesangon] terhadap karyawan yang telah pensiun,” tegas Sayed.

Disisi lain, monitoring F-CSR Pemkab Aceh Tamiang menemukan bahwa; terkait masalah uang Koperasi para karyawan PTMR [Dalam Pailit], termasuk Anggota dan Pengurus serta aset Koperasi tidak jelas penyelesaian untuk pengembalian angka yang mencapai Rp10 miliar rupiah lebih.

“Saya kira patut di duga kuat telah terjadi tindak penggelapan dan pengelabuan masalah tanggung jawab perusahaan terhadap anggota dan pengurus Koperasi lama, untuk mengembalikan uang Pokok dan Simpanan Wajib Koperasi, apalagi nilai angkanya sangat fantastis,” beber Sayed.

Lanjutnya, hasil dari konfirmasi yang dilakukan pada tanggal 28 Februari 2024 lalu ke lokasi PKS PTMJN pada Manajer Pabrik tidak bisa menjawab. Sebab menurut Manajer Pabrik tersebut tidak ada kewenangan.

Sedangkan untuk Laporan dan kegiatan CSR di lokasi PKS, Ketua F-CSR Pemkab Aceh Tamiang belum ada menerima. Anehnya lagi ada kegiatan CSR tahun 2023 belum dilaksanakan.

“Saya sangat prihatin, apalagi ini masalah serius terkait hajat hidup orang banyak. Kecuali itu, PKS tersebut sekarang sudah diambil alih oleh PTMJN dan temuan F-CSR. Ada indikasi pemilik perusahaan ini ada oknum-oknum para pemegang saham dari PTMR [Dalam Pailit], termasuk beberapa HGU Perusahaan Perkebunan Besar di beberapa titik,” tegasnya lagi.

Sayed minta kepada pihak-pihak yang terkait dan berkepentingan untuk penyelesaian persoalan tersebut dalam hal ini kepada PJ Bupati Pemkab Aceh Tamiang kiranya dapat melakukan kebijakan, agar beberapa persoalan yang menyangkut dengan CSR, Pesangon Karyawan dan Uang Anggota Koperasi bisa diselesaikan secepatnya.[]

Berita Terkait

‎Polri Pacu Pembangunan Sumur Bor di Aceh Tamiang, Ratusan Titik Sediakan Air Bersih Pascabencana
Polri Genjot Pemulihan Aceh Tamiang: Ratusan Sumur Bor Air Bersih Dibangun Pasca Banjir Bandang
Anggota DPRD Batu Bara Rusli “Acep” Salurkan Bantuan Pribadi Rp50 Juta untuk Korban Bencana Aceh Tamiang!
Polri Bantu Kuras Air Yang Merendam Kompi Senapan A Yonif 111 / Karma Bakti, Aceh Tamiang
Polri Bersihkan dan Siram Jalan Protokol di Aceh Tamiang untuk Kurangi Debu Pascabanjir
Bhakti Pendidikan Polri, Polres Langsa Bersihkan Sekolah Pascabanjir di Aceh Tamiang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Satwa K-9 Polri Berhasil Temukan Jenazah di Aceh Tamiang
Polri Bangun 300 Sumur Bor di Aceh Tamiang, 23 Titik Sudah Beroperasi, Dukung Akses Air Bersih Masyarakat Pascabencana

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 00:35 WIB

Ketua Umum Madas Sedarah, Bung Taufik, Memimpin Ibadah Umrah untuk Memperkuat Ukhuwah di Tanah Suci

Senin, 16 Februari 2026 - 21:19 WIB

Perkuat Iman dan Kebersamaan, TMMD Bangun Musholla untuk Masyarakat Wonosari

Senin, 16 Februari 2026 - 17:07 WIB

SATRES NARKOBA POLRES KOTIM UNGKAP PEREDARAN SABU SEORANG PEMUDA DIAMANKAN DENGAN BB 4,13 GRAM.

Senin, 16 Februari 2026 - 14:04 WIB

Babinsa Bonto Majannang Perkuat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos di Dusun Barua

Senin, 16 Februari 2026 - 12:25 WIB

SHI Sumut: Selamatkan Ekosistem Batang Toru untuk Cegah Bencana Susulan

Senin, 16 Februari 2026 - 12:23 WIB

Wali Kota Tegaskan Kolaborasi Inklusif pada Pengukuhan MUI Kota Probolinggo 2025–2030

Senin, 16 Februari 2026 - 12:16 WIB

Ngopi bareng Santai Bersama Wartawan, Dandim 0820 Tegaskan Pentingnya Sinergi

Senin, 16 Februari 2026 - 11:49 WIB

Direktur Radar CNN Edy Macan Sampaikan Pesan Damai Ramadan 1447 H, Tekankan Toleransi dan Kohesi Sosial

Berita Terbaru