Cegah Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM, Kapolsek Kutapanjang Berikan Imbauan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:04 WIB

40169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Kapolsek Kutapanjang Polres Polres Gayo Lues IPTU Syamsuddin, S.H., bersama personelnya saat pengecekan SPBU dan menyampaikan imbauan terkait larangan penyalahgunaan BBM di salah satu SPBU di Desa Rema Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues, Jum’at, 29 Maret 2024.

Guna melakukan pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), di wilayah hukum Polres Gayo Lues khususnya Polsek Kutapanjang.

Kapolsek IPTU Syamsuddin, S.H., berserta anggota dengan tegas memberikan imbauan dan peringatan kepada pengelola sdra. Candra di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan wilayah hukum Polsek Kutapanjang Desa Rema Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agar tidak melakukan praktek-praktek kecurangan dalam pengisian BBM yang dapat merugikan masyarakat
Kapolsek juga mengajak masyarakat segera dan berani melaporkan apabila ada menemukan kecurangan tersebut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kutapanjang IPTU Syamsuddin, S.H. dalam keterangannya menyatakan “pentingnya pengecekan rutin terhadap SPBU menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M”, pungkasnya.

Kegiatan ini di laksanakan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM yang bersubsidi atau non subsidi tanpa memiliki izin.

Dikatakannya, bahwa kedepan diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polsek Kutapanjang sehingga kondisi ekonomi menjadi stabil dan situasi kamtibmas akan kondusif.

Dijelaskan, bahwa terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut, bahwa barang siapa Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang bersubsidi atau Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah.

“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi,” tutup Kapolsek.

(TRIS)

Berita Terkait

PT Rosin Trading International Dinilai Belum Tuntas, LIRA Minta Pemerintah Tidak Lagi Berhenti pada Teguran
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
PT Rosin Trading Internasional Dipersoalkan LIRA karena Dugaan Tak Tertib Izin, Limbah, dan Asal Getah yang Tak Jelas
Warga Pasir Putih Meninggal Dunia di Tengah Jalan, Krisis Infrastruktur Akses Provinsi Aceh Kian Mendesak
Warga Kritis Meninggal Saat Ditandu ke RS, Buruknya Akses Jalan di Gayo Lues Kembali Makan Korban
PT Rosin Trading Internasional Kian Disorot karena Masalah Izin, Limbah, dan Dugaan Ketidaksinkronan Data Ekspor
Penegakan Hukum di Gayo Lues Dinilai Timpang, PT Rosin Trading Internasional Didesak Ikut Diperiksa Polda Aceh
Belum Ada Izin, Produksi Tetap Jalan dan Limbah Diduga Mengalir: PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Didesak Ditertibkan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:30 WIB

Babinsa Bonto Jaya Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kelurahan melalui Komsos

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:29 WIB

Polres Aceh Tenggara Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan Wartawan, Pelayanan SPKT Dinilai Responsif

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06 WIB

Sinergi TNI dan Rakyat,Babinsa Koramil 0812/20 Karangbinangun Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Tiga Desa

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:34 WIB

Wartono. SH Menjelang Pergi Haji Gelar Acara Doa Selamat

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:58 WIB

Cegah Kerusakan Tanaman, Babinsa dan Warga Kaloling Kompak Berburu Babi Hutan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20 WIB

Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:58 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:30 WIB

Pesta Pernikahan Eril dan Nurul yang Termegah di Kabupaten Bantaeng Sampai Saat Ini

Berita Terbaru