Mahasiswa Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemotongan BPUM di Aceh Semasa Covid-19

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 29 April 2024 - 15:09 WIB

40223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Untuk memulihkan perekonomian nasional, Pemerintah semasa Pandemi Covid-19 menyiapkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro di Indonesia termasuk di Aceh, sebesar masing-masing Rp2,4 juta untuk setiap pelaku usaha.

“Jadi, bantuan hibah seperti ini disinyalir sangat rawan terjadi pemotongan. Sehingga KPK mauiun penegak hukum lainnya sebenar melakukan pengecekan kembali benarkah uang itu sepenuhnya full diterima masyarakat atau tidak,” beber ketua DPD Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Kota Banda Aceh, Musda Yusuf.

Yusuf menjelaskan, salah satu indikasi korupsi yang disinyalir terjadi adanya pejabat melalui kaki tangannya melakukan pendataan baik itu langsung maupun menggunakan kelompok/koperasi dengan alasan diberi bantuan dari kavling pejabat tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika bantuan atau nama-nama penerima bantuan tersebut dimasukkan menggunakan koperasi, disinyalir ada kemungkinan pola pemotongan bantuan dengan dalih biaya administrasi. “Bayangkan saja jika pihak tertentu mendata 10.000 orang, lalu misalkan dilakukan pemotongan Rp 200 ribu-Rp 500 ribu per orang dari uang yang diterima masyarakat untuk BPUM sebesar Rp. 2,4 juta/orang tersebut. Tentu jumlah total pemungutan atau pemotongannya sangat fantastis, bisa ratusan juta bahkan milyaran rupiah, apalagi jumlahnya lebih dari itu,” ujarnya.

Bayangkan saja, kata Yusuf, saat itu masyarakat sedang sulit lalu ada pihak yang seakan-akan membantu masyarakat lalu melakukan pemotongan dengan berbagai dalih sehingga bantuan yang semestinya utuh diterima masyarakat menjadi berkurang karena harus dibagi kepada pihak tertentu. “Praktek culas seperti ini sangat memprihatinkan, apalagi saat itu masyarakat sedang dilanda covid-19. Namun, adanya pihak tertentu yang melakukan pemotongan dengan dalih kavling jatah usulannya hingga biaya administrasi pengurusan sudah menjadi rahasia umum. Itu namanya mengambil kesempatan meraup pundi-pundi di tengah kesulitan rakyat, padahal jelas-jelas bantuan itu diberi langsung kepada masyarakat oleh pemerintah pusat, namun justru sangat miris jika ada pihak tertentu yang malah mengambil keuntungan dalam kesulitan rakyat,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar penegak hukum baik itu KPK, Kepolisian ataupun Jaksa untuk menelusuri indikasi pemotongan atau pemungutan uang dari penerima BPUM di Aceh semasa Covid-19. “Indikasi korupsi seperti ini sangat serius, apalagi Presiden sudah mengintruksikan jangan sampai ada yang mengkorupsi dana hibah covid-19, bahkan selevel menteri sekalipun sudah ditahan KPK karena bermain dengan hibah masa covid-19. Lalu, bagaimana jika ada disinyalir oknum pejabat yang justru kaki tangannya melakukan pemotongan atau pemungutan dari hibah BPUM tersebut. Makanya kami meminta penegak hukum untuk melakukan pengusuta agar dapat membongkar indikasi sindikat yang melakukan pemotongan dana hibah covid-19, khususnya yang kerap terjadi melalui koperasi ataupun fasilitasi pihak ketiga yang menyebut ada kavling jatahnya ke masyarakat. Nanti jika dibutuhkan kita juga akan mendukung dan bersinergi dengan pihak penegak hukum dalam proses pengusutan kasus ini,”tandasnya.

Berita Terkait

Perkuat Layanan Ibu & Anak, Muhammad Nur Dipercaya Pimpin RSIA Banda Aceh
Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara
Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara
71 Paket Pengadaan Buku dan Kitab Rp50,53 Miliar di Aceh Jadi Sorotan, Ada Dugaan Mark-Up
Jelang Muswilub APKASINDO Aceh, Sejumlah Kandidat Mulai Bermunculan
21 DPC Merapat, Sayuti Abubakar Jadi Kandidat Kuat Ketua Demokrat Aceh
Bunda PAUD Aceh Singkil Hadiri Penguatan Pokja Bunda PAUD Kabupaten/Kota se-Aceh
UIN Ar-Raniry Seleksi 53 Peserta Internasional dari 12 Negara untuk Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 00:32 WIB

Kunjungi Polsek Blangkejeren, Kapolres Gayo Lues Cek Disiplin, Kesiapan Personel dan Kelengkapan Pelayanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:53 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:03 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:51 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:29 WIB

BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB

Berita Terbaru