Anggota DPRK Subulussalam Komisi A, Angkat Bicara, “Sekda Tidak Mengerti Tataan Pemerintahan

Imran Cibro

- Redaksi

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:35 WIB

40278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM ACEH | Menaggapi statement Sekretaris Daerah (Sekda) Subulussalam, menyoal rekomendasi DPR terkait pembatalan pemilihan BPK se Kota Subulussalam. Bahagia Maha (BM) mengatakan Sekda tidak paham dan terkesan membuat sekat di kedua Lembaga pemerintahan Kota setempat itu.

“Atas statemen Sairun, sepertinya Sekda itu sendiri tidak mengerti lembaga-lembaga apa saja yang disebut pemerintahan sehingga Sairun menyebut DPR sudah salah masuk kamar. Jangan-jangan Sairunya yang sudah salah makan obat karena tidak mengetahui bahwa lembaga DPR itu juga bagian dari pemerintahan yang sah dan tidak bisa dipisahkan,” tegas BM, Minggu, (5/05/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kembali ditegaskan Bahagia Maha (BM), yang merupakan anggota komisi A DPR di Kota Subulussalam yang membidangi pemerintahan itu, bahwa DPR sudah sesuai menjalankan tufoksinya, sebagai fungsi pengawasan dilembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terhormat di Kota Subulussalam tersebut.

Melainkan dengan Sairun sebagai Sekda di Pemko tersebut, bahwa katanya DPR sudah salah masuk kamar. Berarti Sekda tersebut, sama sekali tidak mengetahui lembaga-lembaga apa saja yang disebut Pemerintahan.

“Saudara Sairun sebagai Sekda tidak mengetahui apa saja lembaga Pemerintahan dan Sairun terkesan telah menyekat atau memisahkan antara Eksekutif dan Legislatif di Negeri ini,” ujar BM.

Lanjut BM, Sekda Subulussalam tersebut, tidak mempunyai kapasitas untuk menanggapi terkait rekomendasi DPR itu. Karena DPR menyampaikan kepada Walikota Subulussalam, terkecuali tanggapan itu atas nama Walikota yang disampaikan oleh Sairun sebagai Sekda.

“Saudara Sairun harusnya mengerti bahwa Walikota dan DPR itu memiliki kedudukan sejajar dan setara, Namun walikota tidak bisa menurunkan anggota DPR, tapi sebaliknya DPR bisa mengusulkan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota untuk diberhentikan atas keputusan dan wewenang DPR apabila terbukti melanggar ketentuan atau mencederai hak hak rakyat,” jelas BM.

Oleh karna itu ditambahkan BM, selain DPR mempunyai fungsi pengawasan atas segala aturan-aturan apa saja yang dijalankan Walikota, DPR punya hak mengusulkan pemberhentian walikota jika terbukti melanggar aturan dalam pemerintahan itu, Apalagi menyangkut dengan penyelenggaraan pemilihan anggota BPK seluruh desa tentu menggunakan uang APBK.

“Ya jelas DPR menjalankan fungsinya sebagai pengawasan, jadi saudara Sairun jangan asal ngomong, menyebutkan DPR salah masuk kamar, sepertinya sekda ini tidak mengerti tataan dalam pemerintahan,” imbuh BM.

“Andai saja pemerintahan Subulussalam ini sehat dan kepala daerahnya mengerti, bahwa Sekda pun bisa direkomendasikan DPR untuk diganti. Kami tegaskan agar saudara Sairun jangan membuat sekat antara dua lembaga pemerintahan ini, Eksekutif dan Legislatif itu sama-sama pemeritahan yang sejajar dan setara jadi jangan bilang DPR salah masuk kamar. Semoga saudara Sekda ini bisa memahami itu,” pungkas BM.[•]

sumber:linear.co.id

Berita Terkait

Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026
Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat
Waka DPC MADAS SEDARAH Jember Agus Jagal Dampingi Warga Lapor Polisi, Dana Pengurusan AJB Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis
Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:45 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:44 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:25 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:50 WIB

Pabrik Tetap Mengepul Meski Dilarang Beroperasi, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan di Kasus PT Hopson Aceh Industri

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25 WIB

Meski Dilarang Beroperasi, PT Hopson Aceh Industri Tetap Produksi, Dugaan Pembangkangan Hukum Kian Terang Benderang

Senin, 1 Juni 2026 - 20:53 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:47 WIB

Limbah Diduga Dipindahkan Setelah Kasus Mencuat, PT Rosin Kembali Jadi Sorotan dan Aparat Didesak Usut Dugaan Penghilangan Jejak

Berita Terbaru