Tim Resmob Polres Lotara Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024 - 15:17 WIB

40162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Utara , NTB Team Resmob Polres Lombok Utara Bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Gangga berhasil mengamankan Begok (63) warga Sambik Bangkol pada Senin (6/5/2024).

 

Begok diamankan lantaran adanya LAPORAN POLISI Nomor : LP/B/89/V/2024/SPKT/POLRES LOMBOK UTARA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Tanggal 06 MEI 2024 atas tindakan pencurian di Dusun Montong Pal, Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit SPM Yamaha Jupiter MX Warna Hijau No. Pol : DR 3861 BY, No. Rangka : MH350C002CK284987, No. Mesin : 50C-285650.

 

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki,S.H menjelaskan bahwa kronologis kejadian dimana pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita pelapor (korban) menaruh sepeda motor miliknya yakni Yamaha warna hijau dengan No. Pol. DR 3861 BY, Nomor Mesin : 50C-285650, di teras rumahnya yang beralamat di Dusun Montong Pal, Desa. Rempek, Kecamatan gangga, Kabupaten Lombok Utara.

 

“Selanjutnya pada hari Senin tanggal, 06 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 Wita pelapor bangun tidur, namun sepeda motor miliknya yang diparkir di teras sudah tidak ada sehingga pelapor bersama dengan ibunya berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya, namun tidak ketemu, “ujarnya IPTU Ghufron.

 

IPTU Ghufron menambahkan, dengan adanya Laporan tersebut kemudian Team Resmob Polres Lombok Utara beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Gangga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku dan Barang Bukti.

 

“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan Barang Bukti, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 Sekitar Pukul 09.00 Wita Team Resmob bergerak menuju Dusun Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara dan Sekitar pukul 10.00 Wita Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti itu, “jelas IPTU Ghufron.

 

Atas kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(sella melani putri)

Berita Terkait

Targetkan Rampung 2 Pekan ,Kapolres Langkat Pastikan Renovasi Jembatan Sang Bhayangkara Berjalan Lancar
Sinergi dan Evaluasi: DPRD Mesuji Bedah LKPJ Bupati 2025 serta Tuntaskan Polemik Tapal Batas Rawa Jitu Utara
Korban Banjir Tanjung Pura Menanti Kepedulian: Bantuan Dinilai Belum Menyentuh Warga
Wakil Bupati Langkat Tiorita Pimpin Upacara Otoda ke- XXX, Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah
Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti Membuka Musda PMS di Stabat
Sahirudin Ajak Masyarakat Rayakan HUT ke-27 Aceh Singkil dengan Kebersamaan
DPD II Partai Golkar Kerinci Gelar Pasar Sembako Murah dalam Rangka HUT ke-61
Aksi Nyata Babinsa, Karya Bakti di Bonto Rita Berjalan Aman dan Lancar

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:59 WIB

Kodim 0209/Labuhanbatu Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Babussalam

Selasa, 28 April 2026 - 09:24 WIB

Diduga Anggaran MBG di Tanimbar Terindikasi Korupsi, APH Dan Yayasan Segera Lakukan Penyelidikan Lebih Mendalam. 

Selasa, 28 April 2026 - 05:00 WIB

DUGAAN PENAHANAN BPKB OLEH BCA FINANCE, ORMAS MADAS DESAK PENYELESAIAN SEGERA

Selasa, 28 April 2026 - 04:56 WIB

Pekerjaan Penarikan Kabel Iconnect PLN di Wonoayu Disorot, Diduga Abaikan Jam Kerja dan Keselamatan

Selasa, 28 April 2026 - 04:51 WIB

Diduga hasil hubungan gelap Warga perumahan adiayasa solear digegerkan penemuan bayi perempuan mungil.

Senin, 27 April 2026 - 16:25 WIB

Oknum DPD RI Bali Campuri Urusan Pribadi Rumah Tangga, Made Hiroki Minta Semua Pihak Tahan Diri

Senin, 27 April 2026 - 16:16 WIB

Tebang Pilih di Langit Biru Ketika Warakawuri Digusur, Keadilan Ikut Dikemas dalam Kardus

Minggu, 26 April 2026 - 18:28 WIB

Polresta Malang Gandeng Ormas, MADAS ( Madura Asli Daerah Anak Serumpun ) DPC Malang Raya dan Beberapa Ormas Lain Tekankan Sinergi Jaga Kondusifitas Kota Malang

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Progres Signifikan, Pembukaan Jalan TMMD Sudah 28 Persen

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:34 WIB