Ditreskrimum Polda NTB Ungkap Dugaan Kasus TPPO, Tiga Tersangka Diamankan

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2024 - 15:44 WIB

40164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram,  NTB  Direktorat Reskrimum Polda NTB melalui Subdit IV melakukan pengungkapan terhadap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.

 

Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan dua laporan kasus yakni LP No. 38 tertanggal 19 Maret 2024, dimana pada laporan ini berhasil mengungkap dengan mengamankan 2 tersangka pelaku pada 28 April 2024 yakni MS, Perempuan yang bertugas menjalankan tugas merekrut 2 korban yang dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penampungan dengan keuntungan yang didapat Rp. 189.000.000., dan AS, Laki-laki yang berperan sebagai penampung dan sponsor untuk pengiriman ke negara Australia dengan keuntungan yang didapat Rp. 190.000.000.,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sementara pada Laporan kasus dengan LP. No. 43 tertanggal 29 maret 2024 melakukan pengungkapan dengan mengamankan seorang tersangja pada 2 Mei 2024 berinisial HW yang berperan melakukan perekrutan terhadap 2 korban yang dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penampungan oleh AS dengan keuntungan yang didapat 11 juta rupiah.

 

Prihal pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut disampaikan Oleh Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., dalam konferensi pers yang berlangsung di Command Center Polda NTB, Rabu (08/05/2024).

 

“Keberhasilan pengungkapan kasus TPPO tentu bukan hanya kerja keras Polda NTB sendiri akan tetapi berkat kerja sama dan sinergitas dengan semua stakeholder terkait seperti Disnakertrans, BP3MI, imigrasi dan lembaga-lembaga lainnya,”jelas Syarif sapaan Akrab Dirreskrimum Polda NTB.

 

Terhadap para tersangka saat ini telah masuk ke tahap penyidikan dengan melakukan penahanan terhadap para terduga dan barang bukti.

 

Sementara itu Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, S.I.K, menerangkan bahwa, berdasarkan keterangan dari ketiga korban dalam kasus tersebut menuturkan ketiganya dijanjikan bekerja ke negara Australia dengan menyerahkan uang masing-masing sejumlah 130 juta rupiah hingga 140 juta rupiah kepada para tersangka.

 

Barang bukti yang diamankan dalam kasus LP pertama, diantaranya 7 lembar bukti penyerahan uang dari korban kepada para tersangka sebesar 280 juta rupiah, kemudian dua lembar surat perjanjian pengurusan proses ke negara Australia, satu lembar booking tiket dari trip.com mascapai virgin Australia berangkat dari Denpasar Bali tujuan bendara melbourne Australia, serta dua lembar visa pengunjung yang dikeluarkan Departemen dalam negeri pemerintah Australia tanggal 18 Desember 2023.

 

Sedangkan Barang bukti pada LP kedua diantaranya 11 lembar bukti penyerahan uang dari korban kepada tersangka sebesar 130 juta rupiah, 2 lembar surat perjanjian pengurusan proses ke Australia, 1 lembar visa pengunjung yang dikeluarkan Departemen dalam negeri pemerintah Australia tanggal 18 Desember 2023, 1 lembar tiket penerbangan tujuan Australia, serta 1 lembar bookingan hotel Australia.

 

“Kepada para tersangka dijerat Pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak 5 milyard rupiah,”(sella melani putri)

Berita Terkait

Targetkan Rampung 2 Pekan ,Kapolres Langkat Pastikan Renovasi Jembatan Sang Bhayangkara Berjalan Lancar
Sinergi dan Evaluasi: DPRD Mesuji Bedah LKPJ Bupati 2025 serta Tuntaskan Polemik Tapal Batas Rawa Jitu Utara
Korban Banjir Tanjung Pura Menanti Kepedulian: Bantuan Dinilai Belum Menyentuh Warga
Wakil Bupati Langkat Tiorita Pimpin Upacara Otoda ke- XXX, Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah
Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti Membuka Musda PMS di Stabat
Sahirudin Ajak Masyarakat Rayakan HUT ke-27 Aceh Singkil dengan Kebersamaan
DPD II Partai Golkar Kerinci Gelar Pasar Sembako Murah dalam Rangka HUT ke-61
Aksi Nyata Babinsa, Karya Bakti di Bonto Rita Berjalan Aman dan Lancar

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:59 WIB

Kodim 0209/Labuhanbatu Rampungkan Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Babussalam

Selasa, 28 April 2026 - 09:24 WIB

Diduga Anggaran MBG di Tanimbar Terindikasi Korupsi, APH Dan Yayasan Segera Lakukan Penyelidikan Lebih Mendalam. 

Selasa, 28 April 2026 - 05:00 WIB

DUGAAN PENAHANAN BPKB OLEH BCA FINANCE, ORMAS MADAS DESAK PENYELESAIAN SEGERA

Selasa, 28 April 2026 - 04:56 WIB

Pekerjaan Penarikan Kabel Iconnect PLN di Wonoayu Disorot, Diduga Abaikan Jam Kerja dan Keselamatan

Selasa, 28 April 2026 - 04:51 WIB

Diduga hasil hubungan gelap Warga perumahan adiayasa solear digegerkan penemuan bayi perempuan mungil.

Senin, 27 April 2026 - 16:25 WIB

Oknum DPD RI Bali Campuri Urusan Pribadi Rumah Tangga, Made Hiroki Minta Semua Pihak Tahan Diri

Senin, 27 April 2026 - 16:16 WIB

Tebang Pilih di Langit Biru Ketika Warakawuri Digusur, Keadilan Ikut Dikemas dalam Kardus

Minggu, 26 April 2026 - 18:28 WIB

Polresta Malang Gandeng Ormas, MADAS ( Madura Asli Daerah Anak Serumpun ) DPC Malang Raya dan Beberapa Ormas Lain Tekankan Sinergi Jaga Kondusifitas Kota Malang

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Progres Signifikan, Pembukaan Jalan TMMD Sudah 28 Persen

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:34 WIB