PUTUSAN ADAT TIDAK DIPATUHI,PT. HUTANINDO AGRO LESTARI DI HINTING ADAT

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 21 Juni 2024 - 07:16 WIB

40475 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT _ TEROPONG BARAT _ Berhentinya aktivitas Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. HUTANINDO AGRO LESTARI ( PT. HAL) untuk sementara waktu karena sudah mengabaikan hasil putusan sidang adat yang telah dilaksanakan oleh Damang Kepala Adat Kecamatam Tualan Hulu.

Dalam putusan sidang adat yang di pimpin TMG Leger T Kunum tersebut, yang berisi adanya pengrusakan lahan bekas makam milik keluarga Yanto Eko Saputra yang dilakukan oleh pihak perusahan, secara hukum adat dayak dinyatakan bersalah dan melanggar hukum adat yakni Pasal 49,Pasal 87,Pasal 95 dan Pasal 96 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 Kalimantan Tengah.

Dengan demikian, pihak adat melakukan pemasangan HINTING ADAT di depan jalan masuk menuju ke kantor PT. HUTANINDO AGRO LESTARI.Rabu (19/06/ 2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan telah dipasangnya HINTING ADAT maka secara otomatis semua kegiatan di PT. HAL tersebut harus dihentikan”, ungkap Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu.

Adapun kurun waktu yang diberikan kepada PT. HAL yaitu 1×24 jam (1 hari) untuk memenuhi semua tuntutan adat yang telah ditetapkan.

“Apabila pihak PT HAL tetap bersikukuh,maka sangsi adat yang lebih berat lagi akan diterapkan yaitu Pengusiran PT HAL dari wilayah hukum adat kecamatan Tualan Hulu”, lanjutnya.

Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu juga menghimbau pihak perusahaan agar persuasip dan mentaati keputusan adat. “Dimana bumi dipijak,disitu langit dijunjung” katanya.

Untuk menjaga ketertibab dalam proses pemasangan HINTING ADAT, hadir Pihak Kepolisian yakni Polsek Parenggean, Pihak KORAMIL 1015-07 Parenggean dan tampak juga lembaga adat BATAMAD Tualan Hulu, Ormas Dayak yaitu FORDAYAK,TBBR,BMT,

Proses pemasangan HINTING ADAT diketahui berjalan lancar dan kondusip. Kedamangan juga berharap permasalahan yang terjadi di kecamatan Tualan Hulu segera mendapatkan solusi dan jalan keluar yang terbaik demi keamanan di wilayah setempat.(Sopian/Red).

Berita Terkait

Kades Cibinong Sambut Baik Rencana Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Wilayahnya
Respon Cepat Pohon Tumbang,Sapar Pemuda Gebang Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pasca bencana
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Optimalkan Lahan Produktif, Lapas Labuhan Ruku Siapkan Program Ketahanan Pangan
Berkomitmen pada Keamanan Kampus, USU Raih Penghargaan Terbaik dari APSI
Polres Kampar Gelar Sosialisasi DIPA 2026, Tandatangani Pakta Integritas, Kapolres: Komitmen Bersama Wujudkan Polri yang Presisi

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 13:41 WIB

Respon Cepat Pohon Tumbang,Sapar Pemuda Gebang Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup

Senin, 12 Januari 2026 - 13:15 WIB

Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:52 WIB

Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pasca bencana

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:09 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:58 WIB

Optimalkan Lahan Produktif, Lapas Labuhan Ruku Siapkan Program Ketahanan Pangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:29 WIB

Berkomitmen pada Keamanan Kampus, USU Raih Penghargaan Terbaik dari APSI

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:43 WIB

Polres Kampar Gelar Sosialisasi DIPA 2026, Tandatangani Pakta Integritas, Kapolres: Komitmen Bersama Wujudkan Polri yang Presisi

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:20 WIB

GPI “Vaksinasi Hukum” Cegah Korupsi Dana Desa – Menurut Ketua Umum Muhammad Ali, Sesuai Amanah UU No. 8 Tahun 1999

Berita Terbaru