Pasca Pernyataan Steffy Burase, KIP Aceh Selatan Diminta Lebih Teliti Verifikasi Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024 - 04:40 WIB

40246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Steffy Burase(Net)

Tapaktuan – Munculnya komentar Steffy Burase yang merupakan istri sah Irwandi Yusuf melalui akun instagram pribadinya terkait polemik kandidat yang diusung Partai Nanggroe Aceh (PNA) pada Pilkada Aceh Selatan membuka tabir baru. Sehingga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan haruslah berhati-hati dalam melakukan verifikasi berkas calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan beserta surat dari Partai pengusungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam komentar instagram itu Steffy menuliskan ” Ya Allah.. sebenarnya kalo PD mah gak usah sibuk cikal sana sinilah. Masa belum cukup maksudnya ttd ketum Partai hanya demi bisa daftar, padahal si ketum milih orang lain. Yang sabar ya Pak Darmansyah… Orang kalo ga punya program dan cuma niat pribadi, emang segala cara dilakukan. Semoga Aceh Selatan mendapatkan pemimpin yang amanah, bukan menghalalkan segala cara demi nafsu & ambisi pribadi, Amin ya Rabbal alamin.”

Komentar itu dilontarkan Steffy Burase menanggapi isu terkait petinggi Nasdem yang dituding terima suap Rp 1 Milyar dari Calon Bupati Aceh Selatan.

Pemerhati sosial dan politik yang juga koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (Gerpala) mengatakan, persoalan yang mendasar dalam hal ini bukanlah terkait kecenderungan dan keberpihakan istri Irwandi Yusuf, Steffy Burase. Namun, adanya tudingan terkait pemalsuan tanda tangan ketum Partai merupakan persoalan serius.

“Apakah tudingan Steffy Burase sebagai istri sah Irwandi Yusuf itu benar adanya. Jika benar maka hal tersebut ranahnya bisa saja pidana. Sehingga kita berharap KIP Aceh Selatan benar-benar dalam melakukan verifikasi keabsahan surat keputusan partai pengusung, terutama dalam hal ini PNA, agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Fadhli Irman.

Menurut Irman, keabsahan tanda tangan Irwandi tersebut haruslah dikonfirmasi langsung kepada Irwandi sendiri, jika memungkinkan maka hendaklah ada pernyataan Irwandi secara tertulis bahwa surat keputusan model BKWK yang diajukan ke KIP benar-benar asli ditandatangani Irwandi bukan palsu seperti yang diungkapkan istrinya. “Jadi, memang KIP perlu mengkonfirmasi langsung kebenaran itu kepada yang menandatangani. Dalam hal ini kredibilitas dan integritas KIP dalam penyelenggara Pilkada di mata publik juga dipertaruhkan,”ujarnya.

Keaslian tanda tangan Irwandi ini tentunya hanya bisa dipastikan oleh Irwandi sendiri. “Jangan sampai karena proses verifikasi yang dilakukan tidak teliti, nanti dikemudian hari SK KIP Aceh Selatan tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati digugat, dan bahkan KIP sebagai pihak pelaksana juga bisa saja dilaporkan ke DKPP. Jadi alangkah lebih eloknya untuk mengantisipasi semua itu, KIP Aceh Selatan dapat mengkonfirmasi langsung si pemilik tanda tangan yakni ketum PNA Irwandi Yusuf tentang asli atau tidaknya,” katanya.

Dia menambahkan, jika si pemilik tanda tangan mengakui bahwa surat tersebut tanda tangannya asli bukan palsu. Maka bisa saja Steffy Burase dilaporkan karena sudah melakukan pembohongan publik yang dapat merugikan pihak tertentu atau merugikan masyarakat Aceh Selatan karena pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Jika ketum PNA Irwandi Yusuf mengakui tanda tangannya asli dan tidak dipaksakan, maka istrinya yakni Steffy Burase harus minta maaf kepada masyarakat Aceh Selatan dan meluruskan persoalan ini, karena sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.

Dia juga melihat faktor lain yang memungkinkan surat keputusan PNA dalam mengusung bakal calon kepala daerah bisa saja gugur yakni bicara periodesasi kepengurusan, bukan saja di Aceh Selatan bahkan daerah lainnya. Dimana, kepengurusan PNA sudah berakhir sejak 2 mei 2022 jika terhitung Kongres PNA. “Semua itu harus dikaji dan diversifikasi oleh KIP keabsahaannya sesuai UU Partai Politik, UU Pilkada dan UUPA tentunya serta peraturan lainnya. Jangan sampai setelah dilakukan penetapan oleh KIP, justru ternyata surat keputusan PNA tersebut justru berpolemik secara hukum,” tambahnya.

Dia juga berharap agar KIP Aceh Selatan sebagai penyelenggara Pilkada dalam melaksanakan pesta demokrasi ini dengan luber dan jurdil. “KIP sebagai penyelenggara Pilkada dan juga Panwaslih Pilkada haruslah bersikap netral demi pelaksanaan pilkada yang berkualitas dan berintegritas,”pungkasnya.

Berita Terkait

Puluhan Ekskavator Beroperasi di Kawasan Tambang Ilegal, Pemerintah Aceh Selatan Didesak Buka Mata
Puluhan Ekskavator Menggaruk Emas di Lubuk Anas, Dugaan Setoran dan Beking Tambang Ilegal Kembali Mencuat
Banjir Trumon Diduga Akbibat Ilegal Logging, BarMAS Minta DLHK Aceh Evaluasi Kinerja KPH IX Dan Polisi Kehutanan
Pelaksanaan ANBK Hari ke-2 di SD Negeri 2 Desa Kapa Seusak Trumon Timur Tertib dan Lancar
Miliaran Proyek Instalasi Pengolahan Air di Ladang Rimba Diduga Mark Up, Kualitas Buruk Pekerjaan Jadi Sorotan
SMAN 1 Trumon Timur: Pelopor Transparansi Anggaran di Era Revitalisasi Pendidikan Nasional
Harga Beras Meroket, 800 Ton Beras Miskin Bulog Subulussalam Mangkrak di Gudang Belum Tersalurkan
Dinas Pangan Subulussalam Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Redam Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 21:45 WIB

Perkuat Keamanan Obvitnas, Tim Baharkam Polri Lakukan Audit SMP di PT Indonesia Chemical Alumina*

Rabu, 4 November 2026 - 19:20 WIB

Krisis Akurasi Data Desil dan Jebakan Salah Sasaran Kebijakan Subsidi Negara Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela

Rabu, 4 November 2026 - 18:58 WIB

Wal Kota Mahyaruddin Salim Berharap di HUT Ke-65 PT Bank Sumut, Hubungan Kemitraan Antara Pemko Tanjungbalai dan PT Bank Sumut Semakin Kuat dan Memberikan Manfaat Yang Lebih Luas Bagi Masyarakat

Rabu, 4 November 2026 - 18:50 WIB

Bertemu Para Pelaku Usaha Ritel, Wali Kota Tanjungbalai Dorong Optimalisasi CSR untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 18:35 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Sumut, Sosialisasi Anti Korupsi Dan Penguatan Kepatuhan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Rabu, 4 November 2026 - 18:20 WIB

*PERKUAT SINERGITAS ANTAR-APARAT PENEGAK HUKUM, KALAPAS LABUHAN RUKU HADIRI KUNKER DAN SILATURAHMI KAJATI SUMUT BERSAMA FORKOPIMDA BATU BARA

Rabu, 4 November 2026 - 16:19 WIB

Sekda Amril Dampingi Kunjungan Kapolda Sumut,Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Langkat

Rabu, 4 November 2026 - 16:09 WIB

Gubsu dan Plt.Bupati Langkat Sapa Santri Ibadurrahman,Janjikan Perbaikan Fasilitas Pesantren

Berita Terbaru