KASN Tindak Lanjuti (2) Dua Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang diteruskan Bawaslu Bantaeng

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 18:50 WIB

40245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Bawaslu Kabupaten Bantaeng – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng.

Berdasarkan surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu Bantaeng, terdapat 2 (dua) dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah ditindaklanjuti oleh KASN pada tanggal 26 Juli 2024 dan 2 Agustus 2024 untuk diberikan sanksi dan ditindak lanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Bantaeng yang dalam hal ini Pj. Bupati Bantaeng

Namun, Bawaslu Bantaeng juga menginformasikan bahwa masih ada 2 (dua) dugaan pelanggaran netralitas ASN lainnya masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini terjadi karena adanya pengalihan tugas dan fungsi KASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan BKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 4 Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti menyatakan, “Pengalihan tugas ini diharapkan tidak menghambat penyelesaian kasus yang ada, dan kami akan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum yang berlaku”.

Bawaslu Bantaeng berharap proses penanganan yang sedang berlangsung di BKN dapat segera diselesaikan, mengingat pentingnya menjaga netralitas ASN, khususnya dalam menciptakan Demokrasi yang berintegritas melalui Pemilihan yang jujur, Adil, dan Transparan.

Bawaslu Bantaeng juga berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya proses hukum demi menjaga integritas ASN dan memastikan pemilu berjalan dengan adil dan netral.

Selain tindak lanjut pelanggaran netralitas ASN tersebut, Bawaslu Bantaeng juga berharap Pj. Bupati segera menindaklanjuti terusan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa yang telah Bawaslu Bantaeng teruskan

“Diharapkan Pj. Bupati bisa bijak dalam memberikan sanksi disiplin setidaknya sanksi itu bisa menjadi efek jera buat ASN atau kades yang melanggar aturan UU”, Tutup Ningsih. (*/Opick)

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
BRI Cabang Bantaeng Tegaskan Proses Lelang Agunan Debitur Telah Sesuai Ketentuan
Babinsa Bonto Rita Dampingi Kegiatan Posyandu, Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan
Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris, Ketua RW Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng
Pastikan Penyebab Kematian Aipda M. Taufik, Tim Otopsi Dokpol dari Biddokkes Polda Sulsel Gelar Ekshumasi
Dua Remaja Korban Hanyut di Air Terjun Parampangi Ditemukan Meninggal Dunia di Pesisir Pantai
Serah Terima Jabatan di Polres Bantaeng, Dua Kasat Berganti

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru