Langkat, Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial S (49) di Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, Senin malam (24/8/2026). S ditangkap atas dugaan kepemilikan 100 butir narkotika jenis ekstasi.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu kantong plastik klip bening berisi 100 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 37,82 gram. Petugas juga menyita dua buah kartrid rokok elektrik (pod) serta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga setempat.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkotika,” ujar Amrizal, Selasa (25/8/2026).
Saat ini, S beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
(Redaksi)


















































