Sikap Tegas KIP Subulussalam Menjelang Pilkada, Sedang di Nanti Publik, soal UUPA

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 10:56 WIB

40412 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM ACEH – Sikap tegas dari Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam tengah di uji dalam mengambil sebuah keputusan terkait calon Wali Kota dalam Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) serentak 2024.

Pasalnya, salah satu syarat calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah orang Aceh, lahir di Aceh dan mempunyai garis keturunan orang Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini, sudah di atur dalam butiran MoU Helsinky dan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 serta Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang sudah berubah ke Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 pasal 24.

Seperti yang disampaikan dr Zainal Abidin SH MSI MH dalam keterangannya di media serambi.

KIP Aceh maupun Kabupaten/Kota se-Aceh jangan ragu untuk menolak atau mendiskualifikasi kalau ada bakal calon kepala daerah di provinsi maupun kabupaten/kota se-Aceh tidak mampu membuktikan dirinya orang Aceh, lahir di Aceh dan keturunan orang Aceh.

Hal tersebut, ditambahkannya tidak cukup hanya pengakuan dirinya orang Aceh dan ber KTP Aceh, tanpa ada bukti dirinya mempunyai garis keturunan orang Aceh.

Di Kota Subulussalam, terdapat satu Calon Wali Kota yang telah mendaftar di KIP setempat, merupakan bukan orang Aceh dan Lahir di Aceh.

Sedangkan di Periode 2019-2024 ia terpilih sebagai Wali Kota di Pemerintahan Bintang – Saza (Bisa) dan di Periode sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakil Wali Kota di Pemerintahan Sakti – Bintang (Sabit).

Saat ini, berdasarkan butiran MoU Helsinky dan UUPA serta Qanun Aceh yang telah di perbarui, menanti sikap tegas dari para Komisioner KIP Subulussalam.

Untuk sementara, awak media belum mendapat tanggapan dari ketua Komisioner KIP Subulussalam terkait UUPA tersebut.[JD]

Berita Terkait

Muhammad Ali,S.H. Ketua Umum LPK-GPI Dorong Polda Lampung Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Saudara Kembar Wali Kota Bandar Lampung
Momentum Isra Mi’raj 1447 H, Hanura Langkat Perkuat Sinergi dengan Pemkab dan Santuni Ratusan Anak Yatim
Patroli Kota Presisi Samapta Polres Tulang Bawang Sapu Bersih Titik Rawan, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas di Menggala
Ketua Umum LPK Muhammad Ali. S.H. Mepertanyakan Proses Hukum Soal Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Eka Saudara Kembar Wali Kota Bandar Lampung
INSTRUKSI KAPOLDA LAMPUNG IRJEN POL HELFI ASSEGAF TIDAK DI PATUHI OLEH PERUSAHAAN PT SGC.
Peringatan Isra’ Mi’raj, Bupati Bantaeng Resmikan Awal Pembangunan Pondok Pesantren As’adiyah Bonto Tangnga
Sengketa Lahan 40 Tahun: Warga Poncowarno Desak Pencabutan Hak Pakai USU
Wabup Bantaeng Hadiri Wisuda Santri DPK BKPRMI Kecamatan Pajukukang dan Serahkan Penghargaan

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:08 WIB

Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti Buka Workshop Integrasi Data Sehati Bunda

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:02 WIB

Apel Gabungan ,Wakil Bupati Langkat Soroti Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

Senin, 26 Januari 2026 - 22:29 WIB

Reses di Kelurahan Kampung Lama, Legislator NasDem Langkat Komitmen Perjuangkan Keluhan Warga

Senin, 26 Januari 2026 - 17:12 WIB

Pangdam I BB Tinjau Jembatan Bailey di Langkat, Pemerintah Desa Besilam Bukit Lembasa dan Warga Sampaikan Apresiasi

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:58 WIB

Empat Dekade Sengketa Kebun USU di Langkat, Ganti Rugi Diduga Fiktif, Negara Bungkam

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:47 WIB

Lantik PB HIMALA 2025-2027,Syah Afandin Tantang Mahasiswa Jadi Pilar Solusi untuk Langkat

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:24 WIB

Mutasi di Polres Langkat: Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Personel Purna Bakti Dilepas

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

Seketariat DPRD dan Kejari Langkat Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

Berita Terbaru