Ada 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota Belum Layak Bagi Anak Di Aceh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 02:50 WIB

40343 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri, sangat menyayangkan masih ada kabupaten/kota yang belum dapat predikat layak bagi Anak.

Perihal ini perlu dipertanyakan kepada pemangku Jabatan yang memiliki Kekuasaan dalam mengambil kebijakan di Kabupaten/Kota, karena mengingat predikat layak Anak ini menjadi perhatian bersama dan diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Berdasarkan temuan di Aceh yang menjadi Evaluasi sebagaimana yang dilakukan oleh lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah mengundang berbagai Stakholder, LSM dan sebagainya. Dimana dalam temuan tersebut, Kab/Kota yang mendapatkan predikat Pratama itu sebanyak 48% atau 10 dari 23 Kab/kota di Aceh dan 22% Kab/Kota mendapatkan predikat Madiya atau 5 dari 23 Kab/kota di Aceh dan yang mendapatkan predikat Nindiya hanya sekitar 4% atau hanya 1 Kab/Kota. Ujar Rudy Bastian, S.H. selaku direktur YBHA Peutuah Mandir Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, dapat diketahui bahwa dari penjumlahan persentase tersebut di atas terdapat 7 Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan predikat sama sekali. Predikat Kabupaten/Kota layak Anak pada tingkatan pertama yaitu Pratama dengan nilai (500-600), tingkatan kedua yaitu Madya dengan nilai (601-700), tingkatan ketiga yaitu Nindya dengan nilai (701-800), tingkatan ke empat yaitu Utama dengan nilai (801-900) dan terkahir yaitu Kab/Kota Layak Anak (KLA) dengan nilai (901-1000).

YBHA Peutuah Mandiri sebagai lembaga yang concern terhadap isu-isu Perempuan dan Anak sejak pendirian pada tahun 2003 hingga sampai saat ini, di mana Lembaga YBHA Peutuah Mandiri telah banyak melakukan kerjasama terkait dengan Perlindungan Perempuan dan Anak. Dalam 2 (dua) tahun terakhir YBHA Peutuah Mandiri melakukan kerja sama dengan NonViolence PeachForce (NV) atas dukungan Pemerintah Belanda melalui Kedutaan Belanda di Indonesia, dalam kerjasama tersebut YBHA Peutuah Mandiri berkomitmen menjangkau kasus-kasus Kekerasan atau Pelecehan terhadap Perempuan dan Anak, baik dalam mendampingi ataupun melakukan penyuluhan hukum bagi masyarakat dan menjadikan beberapa Desa di 2 (dua) Kecamatan Kabupaten Aceh Besar dengan wilayah kerja 4 Kabupaten/Kota (Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Jaya dan Aceh Barat).

Kota Layak Anak (KLA) merupakan kota yang memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus bagi anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Lebih lanjut, dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) menyatakan bahwa “Dokumen Nasional Kebijakan KLA menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah Provinsi, pemerintah daerah Kab/Kota dalam penyelenggaraan KLA”. Bunyi ketentuan pasal 4 ayat 1.
Oleh karena itu, kebijakan KLA merupakan pedoman penyelenggaraan bagi setiap Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam mempercepat terwujudnya Indonesia layak Anak. Berdasarkan data dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Provinsi Aceh masih terdapat 7 (tujuh) Kabupaten/kota yang belum mendapatkan predikat Kota layak Anak yaitu Aceh Selatan, Aceh tamiang, Aceh Timur, Aceh utara, Gayo Lues, Pidie jaya dan Kota Subulussalam. Sedangkan yang masih pada peringkat pertama yaitu predikat Pratama (Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Bener Meriah, Bireuen, Pidie, Simeulu, Kota langsa). Pada peringkat kedua yaitu Predikat Madya (Aceh Besar, Aceh Tengah, Nagan raya, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang), sedangkan Banda Aceh mendapatkan predikat Nindiya.

Oleh karena itu, kami berharap kerjasama Pemerintah Daerah yang belum mendapatkan predikat sebagai Kabupaten/Kota yang layak Anak untuk saling bahu membahu dalam melindungi, memenuhi dan mewujudkan Kota Layak Anak sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Berita Terkait

Perkuat Layanan Ibu & Anak, Muhammad Nur Dipercaya Pimpin RSIA Banda Aceh
Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara
Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara
71 Paket Pengadaan Buku dan Kitab Rp50,53 Miliar di Aceh Jadi Sorotan, Ada Dugaan Mark-Up
Jelang Muswilub APKASINDO Aceh, Sejumlah Kandidat Mulai Bermunculan
21 DPC Merapat, Sayuti Abubakar Jadi Kandidat Kuat Ketua Demokrat Aceh
Bunda PAUD Aceh Singkil Hadiri Penguatan Pokja Bunda PAUD Kabupaten/Kota se-Aceh
UIN Ar-Raniry Seleksi 53 Peserta Internasional dari 12 Negara untuk Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 21:53 WIB

Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:29 WIB

BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Halaqah di MPR RI,PW IKAPETE Sumut Suarakan Dukungan Gus Kikin Caketum PBNU

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:09 WIB

AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Plt Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Menteri Dalam Negeri

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:35 WIB