Info Buat Bapak Kajatisu : Korban Minta Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Firdaus Sitepu Dituntut Seberat Beratnya

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 02:45 WIB

40239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu |  Korban yang rumahnya dilempar bom molotov pada 21 Desember 2023 lalu yang hingga kini menimbulkan trauma yang mendalam sekeluarga meminta Kajatisu dan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Fs alias Firdaus Sitepu dengan tuntutan seberat beratnya.

Hal tersebut diungkapkannya kepada awak media pada Sabtu,14 Desember 2024 sore. Korban pun sangat berharap supaya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan JPU memberikan hukuman yang maksimal, karena perbuatan pelemparan bom molotov bisa membunuhnya sekeluarga.

“Hari Selasa,17 Desember 2024 tuntutan terdakwa akan dibacakan oleh JPU Richisandi Sibagariang, S.H. Kami meminta supaya terdakwa Fs alias Firdaus yang diduga salah satu otak pelaku dapat dituntut dengan sangat maksimal dan seberat beratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memang nantinya Majelis hakim yang memutuskan berapa hukuman terdakwa. Akan tetapi kami juga memohon kepada Majelis Hakim supaya memberikan vonis yang seberat beratnya kepada terdakwa yang juga saat ini berstatus narapidana kasus narkoba,” ujarnya

Korban juga menyesalkan adanya ucapan dari terdakwa yang menjelaskan bahwa aksi pelemparan bom molotov kerumahnya hanya ingin memberikan pelajaran kepada dirinya.

“Kami sangat mengutuk aksi pelemparan bom molotov kerumah kami, kalau tidak cepat kami padamkan bisa bisa kami sekeluarga tewas terpanggang saat itu, karena tujuan bom molotov itu ke arah mobil yang terparkir di garasi rumah kami, api bom molotov itu membakar kursi yang ada di belakang mobil kami, beruntung kami tau dan cepat memadamkan api itu, akibat nya kami sekeluarga ketakutan dan anak anak kami yang masi duduk dibangku sekolah dasar pun menjadi tarauma dan sering ketakutan,” pungkasnya

Tak hanya itu, korban juga menuturkan bahwa rumahnya juga pernah dibakar oleh orang tidak dikenal pada bulan Februari tahun 2020 dan dua hari kemudian kaca depan mobil yang terparkir di simpang tuntungan pun di pecahkan dengan menggunakan batu besar, kedua kasus tersebut pun hingga kini tidak terungkap.

“Makanya kami sangat tarauma, kami hanya ingin terdakwa dapat di hukum dengan seberat beratnya dan kami juga memohon supaya nama nama yang diungkapkan dalam persidangan yang diduga ikut membantu aksi pelemparan bom molotov tersebut dapat segera ditangkap, karena kami mendengarkan dari salah seorang terdakwa bahwa diduga ada 6 orang yang diduga tau dan ikut merencanakan hal tersebut. Diantaranya inisial BLG, BLT, YDI, BTNG, dan dua diduga tim eksekutor berinisial IVAN, ANDI yang sampai saat ini tidak dikethui keberadaannya,” beber korban

Korban juga menjelaskan bahwa, Dirinya tidak ada permasalahan dengan terdakwa Fs alias Firdaus Sitepu, bahkan pada saat kejadian pelemparan bom molotov kerumahnya dia langsung menghubungi Fs alias Firdaus Sitepu untuk membantu mencarikan pelaku pelemparan.

“Setelah rumah kami dilempar bom molotov saya menelepon Firdaus, saat itu saya memberitahukan bahwa rumah saya di lempar bom molotov, saya pun meminta bantuannya untuk mencari tau siapa pelaku, saat itu dia pun bersedia membantu saya untuk mencari pelaku, saat kejadian saya tidak ada curiga kepada dia karena kami berteman baik ,makanya saat itu saya tidak ada curiga kepada dia. Namun belakangan saya dapatkan kabar bahwa diduga Fs alias Firdaus Sitepu lah yang menyuruh orang lain untuk melemparkan bom molotov kerumah saya, sebenarnya saya tidak percaya kalau dia yang merencanakannya, saya menduga ada orang lain yang menyuruhnya merencanakan hal itu, saya menduga dia mendapatkan perintah dari orang lain,” ungkapnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto,SH saat di konfirmasi mengenai hal tersebut belum memberikan tanggapan.

Berita Terkait

Dump Truk Tertabrak KA Putri Deli di Perlintasan Tanpa Plang Perbaungan, Sopir Tewas
Plt Bupati Langkat Tiorita Semangati Kontingen Pramuka pada Penutupan Jamdasu XI Sumut
Langkat Sabet Juara II MTQ ke- 40 Tingkat Sumut,Syah Afandin: Ini Bukti Nyata Generasi Qur’ani
Komitmen Tanpa Tawar, Lapas Lubuk Pakam Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Meranti, Mangga, dan Air Mata: Warga Dua Desa Kembalikan Kehidupan ke Tanah Leluhur
Miris!, Ibu Mariasih Guru Honorer di Tanjung Morawa Tempati Rumah Nyaris Ambruk
Doa dan Cinta Dari Lapas Lubuk Pakam Untuk Indonesia
Penyuluhan Hukum, Lapas Lubuk Pakam dan LBH Adiwangsa Pura Keadilan Bekali Warga Binaan Menuju Hidup Taat Aturan

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 21:53 WIB

Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:29 WIB

BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Halaqah di MPR RI,PW IKAPETE Sumut Suarakan Dukungan Gus Kikin Caketum PBNU

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:09 WIB

AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Plt Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Menteri Dalam Negeri

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:35 WIB