Ampas Pintu Air Mempertanyakan Dugaan Tidak Transparansi “Pengelolaan Dana Bumdes “Ini Tanggapan Ketua dan Pembina

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:27 WIB

40804 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT Teropong Barat | Masyarakat Desa Pintu Air bersama Komunitas Ampas melakukan jumpa pers terkait dugaan tidak transparansi pengelolaan dana bumdes hadir dalam acara tersebut tokoh masyarakat , perwakilan Ampas Desa Pintu Air Rubia serta masyarakat lainya,bertempat di jalan Dusun II Pintu Air Kecamatan Pangkalan Susu ,Jumat (10/1/2025) pukul 15.00 wib

Dalam wawancaranya kepada awak media Rubia perwakilan Ampas yang juga masyarakat Desa Pintu Air mengatakan kalo kami awalnya cuma mau bumdes itu transparansi dan bisa aktif kembali ,harus diselesaikan laporanya dan bisa mensejahterakan masyarakat Desa Pintu Air , beberapa bulan lalu pada (18/9/2024) kita semua sudah ketemu di kantor Desa melakukan musyawarah tetapi tidak ada keputusan yang pasti hanya di janji – janjikan saja akhirnya kami bersepakat berdiskusi bersama ketua fraksi Safitri Harianto,sekretaris Mahahali Hakim , bendahara Zulkarnain serta anggota DPRD kabupaten Langkat Purwanto Jumat,(27/12/2024) di kantor DPRD Langkat, kedepannya kita akan melakukan rapat dengar pendapat tutur” Rubiah

Pada kesempatan yang sama juga awak media melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp messenger dengan nomor 0812 6583 ×××× ketua bumdes bernama Murad mengatakan dalam percakapanya kepada awak media gini aja konfirmasikan ke Kepala Desa masa jabatan saya sudah habis dari tahun 2018 sampai 4 tahun semua sudah di serahkan Kepala Desa pertanggung jawaban sudah di lakukan semua sudah saya laporkan “Katanya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah Kepala Desa Pintu Air Kecamatan Pangkalan Susu Muhammad Sofiyan saat di konfirmasi melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp messenger dengan nomor 0812 6351×××× menjelaskan Desa hanya mentransfer ke bumdes setelah itu bumdes bertanggung jawab gitu alurnya. Awak media bertanya apakah laporan pertanggungjawaban ketua bumdes sudah di berikan??? Kepala Desa menjawab ketua bumdes tidak bisa membuat laporan pertanggung jawaban dan mengundurkan diri selama proses pemilihan kepengurusan yang baru belum ada

Awak media menanyakan kembali masyarakat sudah melakukan diskusi ke DPRD Langkat bagaimana tanggapan bapak??? Kepala Desa menjawab itulah kita bilang melampaui batas kenapa langsung ke DPRD kan ada badan musyawarah ??? kita undang bpd ,kita undang babinsa , bhabinkamtibmas ,ketua dan pengurus bumdes beserta anggota permasalahanya simpan pinjam masyarakat, yang tak bayar masyarakat ” jelas Kades Pintu Air

Pembina mengarahkan di tagih itu , masyarakat yang belum bayar, 75 juta modalnya

Jadi masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Zabua mempertanyakan ‘ itu uang untuk membantu ekonomi masyarakat melalui bumdes agar tidak meminjam ke rentenir di bentuklah simpan pinjam aturan itu bergulir dana simpan pinjam jadi masalahnya ada sebagian yang tidak membayar tutup Kepala Desa Pintu Air

Catatan : Kantor Sekretariat Bumdes Desa Pintu Air di Dusun III ,sudah tidak aktif dari periode 2018- 2021 jadi awak media menampilkan foto dokumentasi kantor Desa Pintu Air

Berikut penjelasan tentang bumdes menurut ketentuan undang undang Desa

bumdes adalah badan usaha yang dikelola oleh masyarakat desa dan diakui sebagai bagian dari pemerintah desa. Kedudukannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut ini adalah rangkuman dari awak media berbagai sumber terkait UU Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur tentang bumdes :

Pengertian bumdes

Bumdes adalah badan usaha yang dimiliki oleh desa dan dikelola oleh masyarakat desa untuk meningkatkan perekonomian desa.

Bentuk bumdes

Bumdes dapat berbentuk koperasi, Perseroan Terbatas (PT), firma, atau bentuk badan usaha lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan bumdes

Bumdes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Pengelolaan bumdes

Bumdes dikelola oleh pengurus yang terdiri dari warga desa yang dipilih oleh musyawarah desa. Pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan BUMDes dan harus menghasilkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Dana Bumdes

Bumdes dapat memperoleh dana dari sumber-sumber yang sah, seperti modal sosial, modal usaha, dan modal pinjaman. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan usaha BUMDes dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Pembinaan bumdes

Pemerintah desa dan pihak terkait lainnya diharapkan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada BUMDes agar dapat beroperasi secara efektif dan efisien, serta memberikan manfaat bagi perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Pengawasan bumdes

Bumdes juga harus tunduk pada pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah desa dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUMDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

UU Desa memberikan ketentuan tentang pendirian, pengelolaan, dan pengembangan Bumdes, serta memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada Bumdes. Bumdes diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di desa dan menjadi partner kerja sama yang strategis dengan pihak lain.

lalu bagaimana jika bumdes mengalami kebangkrutan ?

Jika bumdes mengalami bangkrut, maka hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam hal bumdes dinyatakan pailit, maka bumdes akan dilikuidasi untuk membayar seluruh utangnya kepada kreditur.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah undang-undang yang mengatur tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pengusaha atau badan usaha yang tidak mampu membayar utangnya. Berikut adalah isi dari UU tersebut secara garis besar:

Kepailitan adalah keadaan dimana seorang pengusaha atau badan usaha tidak mampu membayar utangnya, dan memiliki minimal dua kreditur.

Penundaan kewajiban pembayaran utang adalah tindakan untuk menunda pembayaran utang yang dilakukan atas permintaan pengusaha atau badan usaha yang mengalami kesulitan keuangan.

Pemeriksaan kepailitan dilakukan oleh hakim melalui Pengadilan Niaga, yang kemudian menetapkan keputusan tentang status kepailitan dan pengawasan terhadap likuidasi harta kekayaan pengusaha atau badan usaha.

Pada saat terjadi kepailitan, pengusaha atau badan usaha akan dilikuidasi untuk membayar seluruh utangnya kepada kreditur.

UU Kepailitan juga mengatur tentang hak-hak dan kewajiban kreditur dalam proses kepailitan dan likuidasi, serta mekanisme pengawasan oleh pengadilan.

UU Kepailitan juga memberikan kesempatan bagi pengusaha atau badan usaha untuk melakukan restrukturisasi utang atau melakukan perdamaian dengan kreditur sebelum terjadinya kepailitan.

UU Kepailitan juga mengatur tentang pidana kepailitan yang dapat dikenakan kepada pengusaha atau badan usaha yang melakukan tindakan yang merugikan kreditur atau merugikan proses kepailitan.

Sebelum terjadinya kebangkrutan, sebaiknya bumdes melakukan pengelolaan keuangan dengan baik dan hati-hati serta memperhatikan aspek-aspek yang mempengaruhi kelangsungan usaha, seperti mengelola dengan prinsip keberlanjutan dan mengelola risiko dengan baik.

Selain itu, UU Desa juga diatur bahwa pemerintah desa harus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap bumdes, sehingga diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kebangkrutan. Jika bumdes mengalami kesulitan keuangan, pemerintah desa dapat memberikan bantuan atau dukungan, seperti restrukturisasi utang atau penyertaan modal, untuk membantu bumdes agar dapat bertahan dan memperbaiki kondisi keuangan.

Pewarta (Lufti)

Berita Terkait

Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat
Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan
Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama
KBPP Polri Sumut Surati Kapolri Untuk Perpanjangan Waktu Calon Ketua Umum Pada Munas VI
Rumah Inspiratif Kelana dan Dinas Kelautan Perikanan Jajaki Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah
Konflik APBK Aceh Singkil, Usai Di Mediasi, Oleh Wakil Gubernur Aceh
Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:59 WIB

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Berita Terbaru