Polres Sampang Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Kecamatan Banyuates

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:23 WIB

40199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT – Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu di Kecamatan Banyuates Sampang – Jawa Timur pada hari senin (20/01/2025) pukul 13.00 Wib.

Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin S, SH, MH usai mengikuti zoom meating dan penanaman jagung serentak satu juta hektar dalam rangka mendukung program swasembada pangan tahun 2025 di Dusun Pliyang Desa Tanggumong Sampang, selasa (21/01/2025) siang.

Ipda Andi Amin menjelaskan kepada awak media bahwa UR (44 tahun) warga Kecamatan Ketapang diamankan team Buru Sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Sampang di Jl. Raya Desa Masaran Banyuates Sampang karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan penyelidikan pada hari senin tanggal 20 januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib anggota Buser Satresnarkoba Polres Sampang telah mengamankan seorang laki-laki di Jl. Raya Desa Masaran Banyuates inisial UR usia 44 tahun, warga Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang Sampang – Jawa Timur karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagai kurir sabu,” kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin.

Kasi Humas Polres Sampang mengatakan saat anggota Buser Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0.64 gram.

Kepada awak media, Ipda Andi Amin menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu seberat ± 0.64 gram ditemukan petugas di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai tersangka UR yang akan dikirimkan kepada pembelinya.

“Setelah diamankan, UR langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sampang dan saat dilakukan pemeriksaan urine UR dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine,” lanjut Ipda Andi Amin kepada awak media.

Ipda Andi Amin menuturkan karena tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu, tersangka UR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka UR diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin. (Red).

Berita Terkait

Resmi,Kabiro Teropong Barat.com Langkat Binjai Terima Sertifikat Kompetensi Wartawan
RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Hadir di Tengah Masyarakat, Den Turangga Ditpolsatwa Polri Bagikan Jumat Berkah di Depok
Rawat Aset Negara, Personel Detasemen Perintis Laksanakan Kurve di Mako Korsabhara Baharkam Polri
Antisipasi Kriminalitas Malam Hari, Kaden Perintis Korsabhara Pimpin Patroli Dialogis di Asana
Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:48 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Pemanfaatan TKD untuk Percepatan Pemulihan Langkat

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:22 WIB

Bupati Pakpak Bharat Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumut, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:46 WIB

Sekolah Rakyat Segera Dibangun di Pakpak Bharat, PUPR Nilai Lokasi Paling Siap

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:01 WIB

Tiorita Br Surbakti Resmi Jabat PLT Bupati Langkat, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:19 WIB

Bahas Izajah Yang Merupakan Hak Azasi Mahasiswa, Ketua Lembaga MPSU Ucapkan Selamat Atas Muktamar Ke -23 Alwasliyah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:13 WIB

Promosikan Potensi Daerah di PRSU ke-50 Wakil Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Kunjungi Paviliun Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:54 WIB

Diterpa Isu Hoaks, Pimpinan DPRD Sumut Lapor Polisi: Kami Ingin Kebenaran Terang Benderang”

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:13 WIB

Wujudkan Pemerintahan Bersih , Bupati Langkat Syah Afandin Perkuat Sinergi dengan Kejati Sumut

Berita Terbaru