Polres Nias Tangkap Dua Tersangka Peredaran Sabu di Gunungsitoli

Benison Daeli

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:07 WIB

40216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropong barat.com  – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Nias berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Gunungsitoli. Dua tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung dari hari Kamis (30/01/2025) malam hingga Jumat (31/01/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, menunjukkan kesigapan petugas dalam memberantas peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Nias, IPTU Welman H. Sitompul, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba. Pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, O.F.Z. (36), di pinggir Jalan Yos Sudarso Ujung, Kelurahan Saombo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,11 gram dan satu ponsel Oppo A38 warna hitam. Hasil interogasi terhadap O.F.Z. mengungkap keterlibatan seorang pemasok bernama L.E.L.L.T. (29). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap L.E.L.L.T. pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.45 WIB di Desa Moawo. Saat digeledah, polisi menemukan satu ponsel Vivo Y27s warna coklat. L.E.L.L.T. mengaku telah menjual sabu kepada O.F.Z.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang mereka hadapi berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

Masyarakat pun diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Berita Terkait

Kadis PUPR Sumut Meninjau Lokasi Pembangunan Jembatan Idano Noyo Kabupaten Nias Barat
Wakil Bupati Nias Barat Memimpin Pelaksanaan Verifikasi Kebutuhan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Kabupaten Nias Barat
Bupati Nias Barat Pimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan 2025 “Wujudkan Nias Barat CERAH”
Wakil Bupati Nias Barat menghadiri HUT Museum Pusaka Nias ke-30
Bupati Nias Barat Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025
Pemkab Nias Barat Melaksanakan rapat Satgas dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)
Pemkab Nias Barat Menyerahkan SK PPPK Formasi 2024
Pemkab Nias Barat melaksanakan upacara rutin penaikan Bendera

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 06:05 WIB

Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Rabu, 19 November 2025 - 04:19 WIB

ATR/BPN Batu Bara Lantik Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Optimalisasi Pelayanan

Selasa, 18 November 2025 - 20:01 WIB

Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi Menuju Pemerintahan Terbuka pada Uji Publik Monev KIP 2025

Selasa, 18 November 2025 - 19:26 WIB

Refleksi 113 Tahun Muhammadiyah Sebagai Gerakan Tajdid yang Mencerahkan

Selasa, 18 November 2025 - 10:40 WIB

Melihat Selokan Dipenuhi Sampah dan Rumput Liar, Koramil 1426-05/Marbo Ajak Warga Kerja Bakti

Selasa, 18 November 2025 - 05:51 WIB

Personel Koramil 1426-06/Mapsu Patroli Gabungan Dengan Komponen Pendukung

Selasa, 18 November 2025 - 00:52 WIB

Pengabdian Imipas untuk Negeri, Rutan Pangkalan Brandan Gelar Bakti Sosial Perbaikan Fasilitas Umum

Senin, 17 November 2025 - 23:45 WIB

Kapolda Riau Serukan Tanggung Jawab Personel Polda dalam Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru