Polres Nias Tangkap Dua Tersangka Peredaran Sabu di Gunungsitoli

Benison Daeli

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:07 WIB

40123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropong barat.com  – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Nias berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Gunungsitoli. Dua tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung dari hari Kamis (30/01/2025) malam hingga Jumat (31/01/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, menunjukkan kesigapan petugas dalam memberantas peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Nias, IPTU Welman H. Sitompul, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba. Pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, O.F.Z. (36), di pinggir Jalan Yos Sudarso Ujung, Kelurahan Saombo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,11 gram dan satu ponsel Oppo A38 warna hitam. Hasil interogasi terhadap O.F.Z. mengungkap keterlibatan seorang pemasok bernama L.E.L.L.T. (29). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap L.E.L.L.T. pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.45 WIB di Desa Moawo. Saat digeledah, polisi menemukan satu ponsel Vivo Y27s warna coklat. L.E.L.L.T. mengaku telah menjual sabu kepada O.F.Z.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang mereka hadapi berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

Masyarakat pun diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2024 Nias Barat Dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian
Wakil Bupati Nias Barat membuka secara resmi Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan Sirombu
Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu menjadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional.
Syukuran Kemenangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Barat Periode 2025 – 2030
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution Kunjungi Jembatan Sungai Oyo di Nias Barat
Perkuat Inovasi dan Ketahanan Pangan Desa
Pemkab Nias Barat Gelar Coffee Morning Bersama Kajari Gunungsitoli
Bupati Nias Barat turun ke Lokasi Jembatan yang sudah putus

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 22:21 WIB

Pererat Persahabatan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Batalyon 3 RAMD Malaysia Sukses Gelar Patkor Seri I 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 13:47 WIB

Mahasiswa Program Doktor KPI UINSU Ikuti ICAS 2025 di USM Penang Malaysia

Senin, 20 Januari 2025 - 00:40 WIB

Kedisiplinan Orang Jepang Patut Diteladani

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:31 WIB

Ketua Investigasi DPP TOPAN RI Perwakilan Rohil Bersama Puluhan Nelayan Tolak Keberadaan Teng Kerang

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:28 WIB

Wakil Indonesia, Clara Xintia, Masuk Final dan Jadi Top 10 di Asian Cup 2024

Kamis, 21 November 2024 - 04:42 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Pertemuan Bilateral Dengan Presiden Prancis

Rabu, 13 November 2024 - 09:44 WIB

Begini Tip Akademisi Universitas Multimedia Nusantara Asal Gayo Sylviana Mirahayu Ifani Dapat Beasiswa S-3 LPDP ke Australia

Kamis, 6 Juni 2024 - 00:18 WIB

Prof Sutan : Pemerintah RI Harus Menolong Anak Anak Palestina Melalui Pihak Ketiga

Berita Terbaru