LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

4096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekarmaya, Karawang // Dugaan pemanfaatan tanah pengairan oleh pihak tertentu di Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang berkembang di tengah warga menyebutkan bahwa lahan yang diduga merupakan bagian dari tanah pengairan tersebut telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak, bahkan disebut-sebut terdapat pembayaran sekitar Rp3,5 juta per kapling terkait penggunaan lahan tersebut.Menanggapi hal tersebut, Nanang Komarudin, S.H., M.H., Pengacara sekaligus Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia), meminta Pemerintah Kabupaten Karawang, instansi pengairan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Nanang, persoalan utama bukan terletak pada apakah lahan tersebut dijual atau disewakan, melainkan pada legalitas pemanfaatan tanah yang diduga merupakan bagian dari aset pengairan atau aset yang memiliki fungsi publik.

“Bagi saya, yang menjadi pertanyaan penting bukan semata-mata apakah tanah itu dijual atau disewakan. Yang harus dijelaskan kepada masyarakat adalah apakah pemanfaatan tanah tersebut memiliki dasar hukum yang sah, siapa yang memberikan izin, siapa yang berwenang mengelolanya, serta ke mana hasil pemanfaatan atau hasil sewanya disetorkan,” ujar Nanang.Ia menegaskan bahwa apabila tanah tersebut merupakan aset negara, aset daerah, atau aset yang diperuntukkan bagi kepentingan pengairan dan masyarakat umum, maka setiap bentuk pemanfaatan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, melalui prosedur yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat berhak mengetahui status tanah tersebut. Apakah benar merupakan tanah pengairan, apakah boleh dimanfaatkan oleh pihak ketiga, siapa yang memberikan izin, dan apakah hasil pemanfaatannya masuk ke kas negara, kas daerah, atau kas desa. Ini adalah bentuk pengawasan publik terhadap aset yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Nanang juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut status tanah semata, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. Apabila tanah tersebut benar merupakan bagian dari aset pengairan, maka setiap perubahan fungsi maupun bentuk pemanfaatannya harus dipastikan tidak mengganggu fungsi pengairan, tata kelola lingkungan, serta kepentingan publik yang selama ini bergantung pada keberadaan aset tersebut.

Selain meminta pemeriksaan menyeluruh, LBH Maskar Indonesia juga mendesak agar seluruh dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan tersebut dibuka secara transparan kepada publik, termasuk status hukum tanah, dasar perizinan, perjanjian pemanfaatan atau sewa apabila ada, pihak yang memperoleh hak pemanfaatan, serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban hasil pemanfaatan lahan tersebut.

Menurut Nanang, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pemanfaatan aset publik, maka harus dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila pemanfaatan tersebut telah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang sah, pemerintah juga perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik.

Sebagai warga Desa Mekarmaya, Nanang menyatakan dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa apabila tidak terdapat langkah konkret dari instansi yang berwenang, dirinya akan mempertimbangkan upaya hukum melalui mekanisme Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) maupun Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) guna memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan publik.

“Saya tidak sedang menuduh siapa pun, saya hanya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menjelaskan kepada masyarakat: apakah tanah tersebut merupakan tanah pengairan, siapa yang berwenang mengelolanya, apa dasar hukumnya, dan ke mana hasil pemanfaatannya disetorkan, jika semuanya sah, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika terdapat penyimpangan, maka harus ada penegakan hukum yang tegas, sebab aset yang memiliki fungsi publik tidak boleh dikelola secara tertutup dan tanpa pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegas Nanang.

Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan aset yang diduga memiliki fungsi publik. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait sangat diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.
Mediasi Sengketa LHP Gagal, Warga Lembah Melintang Lanjut ke Ajudikasi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:54 WIB

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Jumat, 4 September 2026 - 14:51 WIB

Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah

Jumat, 4 September 2026 - 13:32 WIB

Tingkatkan Mutu Pelayanan, BRI Cabang Bantaeng Beri Kejutan Cenderamata di Momentum Harpelnas

Jumat, 4 September 2026 - 08:24 WIB

Anggota posramil Tripa Makmur Gotong Royong Pasang Tenda untuk Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda syafrizal Jalin Komsos Bersama warga desa binaa Babah dua di Nagan Raya

Jumat, 4 September 2026 - 07:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Laksanakan Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA WARGA

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

PEMERINTAH DESA LANGKAK DAN POSRAMIL KUALA PESISIR HIMBAU WARGA CEGAH KARHUTLA DI MUSIM KEMARAU

Berita Terbaru