Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:52 WIB

4046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, yaitu Erlizar Rusli, S.H., M.H. dan Ra Hidayat, S.H., M.H., resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Banding ini diajukan sebagai respons terhadap keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan klien mereka dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar.

Dalam surat banding yang disampaikan, kuasa hukum menilai bahwa proses pemberhentian Sulaimi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyebutkan bahwa keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024 tidak memuat dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.

Keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengusulan pemberhentian Sekda harus dilakukan secara tertulis oleh bupati/wali kota kepada gubernur berdasarkan alasan yang sesuai dengan Pasal 17.

Namun, dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024, tidak dicantumkan secara lengkap mengenai surat pengusulan, termasuk nomor dan tanggal surat dari Bupati Aceh Besar. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif yang dapat berakibat pada cacat hukum keputusan tersebut.

Tuntutan Kuasa Hukum

Berdasarkan hal tersebut, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut atau membatalkan keputusan yang telah diterbitkan Gubernur Aceh. Mereka menilai bahwa langkah ini diperlukan guna memastikan bahwa proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Erlizar Rusli dan Rahmat Hidayat dalam surat bandingnya.

Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Aceh terkait permohonan banding administratif ini. Kuasa hukum Drs. Sulaimi berharap ada respons segera dari pihak terkait agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Keputusan mengenai banding administratif ini akan menjadi perhatian penting bagi pejabat daerah, khususnya dalam memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Peringati Hari Palang Merah Internasional, SWI Aceh Dorong Semangat Kemanusiaan dan Solidaritas
Modus Janji Untung Besar, Peternak di Banda Aceh Tertipu Puluhan Juta oleh Pegawai Barbershop
Partai Perjuangan Aceh Buka Peluang Emas di Bisnis Teripang, Dorong Kesejahteraan Nelayan Aceh
Aceh Raih Penghargaan Nasional Program 3 Juta Rumah, LSM Radar Aceh Apresiasi Kinerja Cepat Kadis Perkim
Prof Marniati Serahkan Mobil Operasional untuk Sekjend PPA, Rayuan Sukma: Insyaallah Kami Akan Bergerak Lebih Gesit
SAPA: DPR Cuma Habiskan Anggaran, Rakyat Tak Merasakan Manfaat
Fajarul Arwalis Kritik Keras Usman Lamreung: Pernyataan Soal Bank Aceh Tak Berdasar Memecah Belah, menyesatkan
Rakor Keluarga Ulee Balang Sepakat Restrukturisasi Pengurus Dan Rencana Kerja

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:34 WIB

Babinsa Koramil 1426-03/Galut, Serda Saharuddin Turun Langsung Bantu Petani Tanam Padi

Minggu, 11 Mei 2025 - 01:35 WIB

Segera Laporkan Kinerja Polres dan Kapolsek, Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH : Apakah Kapolda Memiliki Nyali Untuk Capot Kapolres,Kasat,Kapolsek dan Kanit dari Jabatannya?

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:52 WIB

Utamakan Kasus Anak Disabilitas, Erry Gusman Minta Pihak Polres Lakukan Permintaan Keterangan Pelaku Terlebih Dahulu Untuk Menentukan Status Perkara

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:05 WIB

Verifikasi Bakal Calon Ketua KONI Jambi Selesai, TPP: Hasil Akan Disampaikan di Forum Musorprov

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:00 WIB

Dinyatakan Memenuhi Syarat Calon Ketua KONI Jambi: Bohok Siap Bertarung Sportif

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:06 WIB

Bawa Senjata Tajam, Pria Asal Bantaeng Di Amankan Tim Resmob Polres Bantaeng

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:21 WIB

Operasi Pekat Lipu 2025, Polres Bantaeng Amankan Dua Penjual Miras Tanpa Izin di Dua Lokasi Berbeda

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:40 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air Dan Bahu Jalan

Berita Terbaru