Revisi UU TNI Penempatan Prajurit TNI Aktif di Berbagai Sektor Kementerian Disahkan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:40 WIB

40721 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongbarat.co. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). (20/03/2025.) Perubahan ini mencakup beberapa poin utama yang signifikan:

1. Penempatan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil
Revisi ini memperluas peluang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. Kementerian dan lembaga tersebut meliputi:

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Pertahanan
Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Badan Keamanan Laut
Badan Narkotika Nasional

Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Lembaga Ketahanan Nasional
Kejaksaan Republik Indonesia
Mahkamah Agung

Prajurit TNI aktif yang ingin mengisi jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut diwajibkan untuk mundur atau pensiun dari dinas militer.

2. Perubahan Batas Usia Pensiun
Revisi ini juga mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, yang kini disesuaikan dengan pangkat masing-masing:

Bintara dan Tamtama: 55 tahun
Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
Perwira Tinggi bintang satu: 60 tahun
Perwira Tinggi bintang dua: 61 tahun
Perwira Tinggi bintang tiga: 62 tahun

Perwira Tinggi bintang empat: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

3. Penambahan Tugas Pokok TNI
Terdapat penambahan dalam tugas pokok TNI, yaitu:
Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kontroversi dan Penolakan Publik
Pengesahan revisi UU TNI ini memicu kekhawatiran di kalangan aktivis pro-demokrasi dan kelompok hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa perluasan peran militer dalam jabatan sipil dapat mengembalikan “dwifungsi” militer seperti pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto, di mana militer memiliki peran dominan dalam urusan sipil dan politik. Selain itu, proses pembahasan revisi yang dianggap kurang transparan dan minim partisipasi publik menambah kekhawatiran tersebut.

Namun pemerintah, melalui Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menyatakan bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk menyesuaikan peran TNI dengan perubahan geopolitik dan teknologi global, serta untuk menghadapi konflik konvensional dan non-konvensional.

Meskipun demikian, kekhawatiran mengenai potensi kembalinya peran dominan militer dalam urusan sipil dan politik tetap menjadi perdebatan di masyarakat.// Tim. Inv.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita
Kecelakaan Maut di Tol Medan-Tebing Tinggi KM 66, Penumpang Innova Tewas
Laka Lantas Beruntun di Perbaungan, Pengendara CBR Tewas Usai Tabrak Minibus dan Kontainer
🇮🇩 SEMARAK HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 RW 05 JEMUNDO 🇮🇩
Jalan Amblas Nglojo: 1,5 Tahun Terbengkalai, warga Histeris Minta Korban Baru Digubris!
Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital
Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siapkan Prajurit Tangguh dan Profesional, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemampuan Pencak Silat Militer

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:38 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos di Warkop, Bahas Animo Warga Daftar Catam

Selasa, 8 September 2026 - 08:37 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:35 WIB

Babinsa Posramil Tripa Makmur Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Komsos, Bahas Kebersihan Lingkungan di Desa Mon Dua

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kerja Bakti Bergotong Royong Dengan Warga Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 05:34 WIB

Kapolres Bantaeng Beri Materi Saat Hadiri Penandatanganan (MOU) Kerjasama Badan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BOVP) dengan Disnakerin

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:35 WIB