Prajurit Aktif Boleh Berkarir di Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:42 WIB

40646 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongbarat.co. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini mencakup beberapa poin penting yang memicu kontroversi di tengah masyarakat.(20/03/2025).

Penempatan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil
Salah satu poin utama revisi ini adalah perluasan kesempatan bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tanpa harus pensiun. Kementerian/lembaga tersebut meliputi:

– Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
– Kementerian Pertahanan
– Kementerian Sekretariat Negara
– Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Badan Intelijen Negara (BIN)
– Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
– Badan Keamanan Laut (Bakamla)
– Badan Narkotika Nasional (BNN)
– Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
– Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
– Kejaksaan Agung RI
– Mahkamah Agung RI

Prajurit yang ingin berkarir di luar 14 kementerian/lembaga tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.

Perubahan Batas Usia Pensiun
Revisi UU TNI juga mengatur perpanjangan masa pensiun prajurit, disesuaikan dengan pangkatnya:

– Bintara dan Tamtama: 55 tahun
– Perwira (hingga Kolonel): 58 tahun
– Perwira Tinggi bintang satu: 60 tahun
– Perwira Tinggi bintang dua: 61 tahun
– Perwira Tinggi bintang tiga: 62 tahun

– Perwira Tinggi bintang empat: 63 tahun (dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali sesuai Keppres)

Penambahan Tugas Pokok TNI
Tugas pokok TNI ditambah dengan:
– Membantu menanggulangi ancaman siber.
– Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kontroversi dan Penolakan Publik
Revisi UU TNI ini menuai kritik dari aktivis pro-demokrasi dan LSM HAM. Mereka khawatir revisi ini akan mengembalikan “dwifungsi ABRI” era Orde Baru, di mana militer memiliki peran dominan dalam politik dan sipil. Kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan revisi juga menjadi sorotan.

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin membela revisi tersebut, menyatakan perlunya penyesuaian peran TNI terhadap perubahan geopolitik dan teknologi global, serta untuk menghadapi konflik konvensional dan non-konvensional.

Debat publik mengenai potensi dominasi militer dalam urusan sipil dan politik masih berlanjut.// Tim Inv.

Berita Terkait

Proyek Swakelola Jalan Penumangan–Pagar Dewa Disorot, Diduga Jadi Ajang “Bancakan” Korupsi
Duka Mendalam, Ketua Passer WB DPW Jatim Dedik Susanto Berpulang, Tinggalkan Jejak Pengabdian dan Perjuangan
Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 
Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan
polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan
Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:25 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos

Sabtu, 18 April 2026 - 12:03 WIB

Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani

Sabtu, 18 April 2026 - 07:29 WIB

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Rabu, 15 April 2026 - 16:55 WIB

BRI Cabang Bantaeng Tegaskan Proses Lelang Agunan Debitur Telah Sesuai Ketentuan

Rabu, 15 April 2026 - 13:52 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Kegiatan Posyandu, Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 23:00 WIB

Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris, Ketua RW Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng

Selasa, 14 April 2026 - 14:07 WIB

Pastikan Penyebab Kematian Aipda M. Taufik, Tim Otopsi Dokpol dari Biddokkes Polda Sulsel Gelar Ekshumasi

Senin, 13 April 2026 - 19:16 WIB

Dua Remaja Korban Hanyut di Air Terjun Parampangi Ditemukan Meninggal Dunia di Pesisir Pantai

Berita Terbaru