Kapolsek Labuhan Ruku, Utamakan Restorative Justice Secara Kekeluargaan 

- Redaksi

Senin, 31 Maret 2025 - 02:53 WIB

40145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra melalui Penyidik Pembantu Brigadir Hanrisal Silaen, S H, M. H melakukan Restorative Justice di Polsek Labuhan Ruku berdasarkan Nomor: LP/B/42/III/2025/SPKT Sek. Lima Puluh/Res Batu Bara/Polda Sumut, 19 Maret 2025.

Kejadian perkara pada tanggal 21 Februari 2025: Terlapor Faisal Rahmad datang ke rumah orang tua pelapor dan terjadi keributan dan pada tanggal 28 Maret 2025: Terlapor menghadiri panggilan sebagai tersangka dan ditahan.

Selanjutnya 31 Maret 2025: Pelapor Muhammad Zaini  melakukan mediasi ke-3 kepada terlapor Faisal Rahmad untuk mencapai kesepakatan perdamaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan mediasi secara kekeluargaan,  Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan membuat kesepakatan surat perdamaian, di Mapolsek Labuhan Ruku Polsek Labuhan Ruku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice.

Perdamaian Restorative justice kedua belah pihak, Yakin Muhammad Zaini dan Faisal Rahmad dihadiri oleh pihak keluarga juga pihak lain untuk menuju putusan hukum yang adil dan seimbang,” Dijelaskan Brigadir Hanrisal Silaen

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku: IPDA Syahputra M Hasibuan yang didampingi Brigadir Hanrisal Silaen, SH, MH lebih mengedepankan Restorative Justice antara terlapor Faisal Rahmad dan pelaporan Muhammad Zaini kasus penganiayaan, Minggu 31 Maret 2025 jam, 18.30 wib,  (Tim Media)

Berita Terkait

Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas
Viral Pemberitaan M Sapxxx Sebagai Pemasok Wanita dan Narkoba ke Lapas Labuhan Ruku , Keluarga Bantah Sebagai Hoax
Polres Batu Bara Dorong Penjualan Hasil Panen Jagung Kelompok Tani ke Bulog Asahan – Total Sampai Saat Ini Capai 189,767 Ton
Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern
Ketua PC IMM Batu Bara Abdillah Aziz Tarigan: Wartelsuspas Bentuk Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan
Dekan Fakultas Hukum UMMAS: Program Wartelsuspas Lapas Labuhan Ruku Legal dan Sesuai Regulasi
Polsek Medang Deras Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Talawi Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Bantuan Sembako Kepada Kaum Dhuafa di Desa Panjang

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:26 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:12 WIB

Babinsa Pos Ramil tripa makmur Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:11 WIB

Lepas Sambut Danyonif 100/PS, Bupati Langkat H.Syah Afandin Apresiasi Dedikasi Letkol Infanteri Agus.M.Rangkuti

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Dana Swadaya 0,5 Ha, AKP Era Maifo: Sinergi Polri-Petani Kunci Ketahanan Pangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bacakan Pledoi Sendiri, Fahruddin Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:27 WIB

Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Pereintis TNI Tak Kenal Teriknya Matahari

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:38 WIB

3 Tokoh Masyarakat Tanjungbalai Soroti Plang Batas Muatan 8 Ton yang Disalahgunakan, Jembatan Diduga Retak

Berita Terbaru