Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 01:32 WIB

40238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar | Setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut peran APH sangat penting didalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.

“Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum,” kata Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (09/08/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya didalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.

“Tentunya (ini) merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana,” kata Laoly di The Trans Resort Bali.

Yasonna mengatakan upaya ini bukan tanpa alasan, yaitu agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

Perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai, yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU KUHP. Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus.

“Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional,” kata Yasonna.

Sebelum dilakukan sosialisasi ini, Kemenkumham telah sukses menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang menaruh perhatian besar pada reformasi hukum pidana nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan diselenggarakannya Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar Nasional

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Ia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.

“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya, serta dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan UU (KUHP ini). Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia,” ucap Koster.

Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

“Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini,” ucap Asep.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Kemenkumham, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, advokat, hakim, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi, baik secara luring maupun daring.

Siaran Pers : Kementerian Hukum dan HAM RI
9 Agustus 2023, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Hantor Situmorang.

Berita Terkait

Musda DPD FBN RI Tabanan Jadi Tolak Ukur Organisasi yang Junjung Tinggi Asas Demokrasi
Bali Aman saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi untuk Polri
Gelar Latpraops Puri Agung 2024, Polri Nyatakan Siap Amankan World Water Forum di Bali
Himbauan dan Pesan Pemilu Damai Ketua PHDI Bali
Merasa Dirugikan, Jurnalis Buat Laporan Aduan ke Polda Bali
Jalin Silahturahmi, Perayaan Natal PARNA se-Bali Tingkatkan Wawasan Keberagaman
PPLH Bali Mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Sidan Guna Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim
Mujiardi Santoso Melayat Sareng Semeton Tampung Menyame Beraya

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:55 WIB

Pastikan Ketersediaan Beras, Piket Koramil 1426-01/Polut Setiap Hari Pantau Gudang Bulog

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:45 WIB

Koramil 1425-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah, Perkuat Hubungan Sosial

Rabu, 2 Juli 2025 - 05:32 WIB

Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Pinggir Jalan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:33 WIB

Polres Langkat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke- 79 dengan Khidmat

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:41 WIB

Polres Sampang Gelar Upacara HUT Bhayangkara Ke-79 Di Pendopo Trunojoyo Sampang

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:27 WIB

Kembali Pembahasan Rencana Pembangunan Jalan Provinsi Ruas Batu Gajah Humbang Hasundutan Dan Batas Pakpak Bharat Dimaksimalkan Persiapannya

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:46 WIB

Atlet Tinju Muda Pakpak Bharat Letry Cibro Raih Medali Emas Di Ajang Seleksi POPNAS XVII 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 05:04 WIB

Peduli Kebersihan Pantai, Personel Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Gelar Kerja Bakti

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Franc Hadiri Kunker Anggota DPR RI Komisi II Di Kantor Gubsu

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:28 WIB