Edarkan Sabu di Nibung Hangus, Dua Sejoli Ditangkap

- Redaksi

Senin, 14 April 2025 - 12:25 WIB

40169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Dua sejoli, seorang pria inisial AK, 30 tahun, warga Gang Yaman Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabuparen Batu Bara dan seorang perempuan inisial
F, 18 tahun, warga Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Keduanya diringkus atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 10 gram sabu.

Penangkapan tersebut diungkapkan
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Senin (14/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sagala mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat di Jalan Umum Titi Besi Dusun I Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.

“Tiga hari lalu diperoleh informasi keberadaan pasangan tersebut tengah menjual sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Iptu Jimmy R Sitorus memimpin penyelidikan dsn malam itu juga berhasil menangkap keduanya,” ujar Sagala.

Saat ditangkap, selain mengamankan sabu yang mereka akui milik mereka untuk diperdagangkan, juga disita
1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan 2 unit handphone android.

“Terhadap kedua terduga pelaku masih dilakukan pendalaman guna mengungkap jaringan diatasnya,” tutup Sagala. (PS)

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light Malam Hari, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Jalinsum Pos Lantas Sei Bejangkar
Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat dalam Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Batu Bara
Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas
Viral Pemberitaan M Sapxxx Sebagai Pemasok Wanita dan Narkoba ke Lapas Labuhan Ruku , Keluarga Bantah Sebagai Hoax
Polres Batu Bara Dorong Penjualan Hasil Panen Jagung Kelompok Tani ke Bulog Asahan – Total Sampai Saat Ini Capai 189,767 Ton
Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern
Ketua PC IMM Batu Bara Abdillah Aziz Tarigan: Wartelsuspas Bentuk Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan
Dekan Fakultas Hukum UMMAS: Program Wartelsuspas Lapas Labuhan Ruku Legal dan Sesuai Regulasi

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:37 WIB

SMP NEGERI 1 SIMPANG KIRI: PABRRIK ATLET JUARA — Tarung Derajat dan Karate Sumbang Emas untuk Subulussalam

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:24 WIB

Serap Aspirasi di Kota Sada Kata, Haji Uma Siap Kawal Persoalan Transmigrasi Aceh hingga Senayan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kepala Mukim Se-Kota Subulussalam Kecewa, Tuding BPKAD Beri Janji Palsu Soal Pencairan Honor dan Anggaran Mukim

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:13 WIB

4,2 Miliard Tunggakan Listrik, Kepala PLN Subulussalam Berharap Pemko Melunasinya

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:11 WIB

Kepala PLN ULP Subulussalam Berharap Pemko Segera Lunasi Tunggakan Listrik PJU dan SKPK

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:10 WIB

Advokat Muda Arianto, SH: Kasus Perdata Dinilai Dapat Memperkuat Pengungkapan Perkara Pidana di Lae Saga

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:16 WIB

Tagihan PLN Membengkak ,Pemko Subulussalam Belum Membayar

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:29 WIB

Atlet Wushu Berprestasi Asal Subulussalam Raih Medali PORA, Kini Resmi Diterima di SMA Keberbakatan Olahraga Negeri Aceh

Berita Terbaru