Smartrie Group Minta Jamaah Patuhi Larangan Haji Pakai Visa Umroh-Kerja

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025 - 00:06 WIB

40123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan larangan keras penggunaan visa nonhaji untuk menunaikan ibadah haji.

Dalam siaran pers resmi yang dirilis melalui platform media sosial X pada Sabtu, 19 April 2025, Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa seluruh calon jemaah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi wajib memiliki visa haji resmi sebagai satu-satunya dokumen sah untuk melaksanakan ibadah haji.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian menegaskan bahwa visa haji hanya dapat diperoleh melalui platform Nusuk, yang telah terintegrasi dengan platform Tasreeh. Visa jenis lain seperti visa umrah, visa kerja, atau kunjungan tidak diizinkan untuk keperluan ibadah haji dan penggunaannya dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan Kerajaan Arab Saudi.

Founder Smartrie Group penyedia layanan perjalanan ibadah haji dan umroh, Fianne Janne Sanger menjelaskan regulasi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi terkait larangan haji pakai visa umroh dan kerja harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh jamaah termasuk agent mitra Smartrie Group di seluruh Indonesia.

“Seluruh jamaah kami dan sebagai penyelenggara perjalanan ibadah haji Umrah akan patuh dan taat terkait regulasi yang diberlakukan oleh Kerajaan Arab Saudi. Sehingga penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan jamaah bisa melaksanakan ibadah secara khusyuk” papar Fianne Janne Sanger di Saudi , Senin (21/4/2025).

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi. Sementara bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi harus pulang maksimal pada 29 April 2025.

Fianne Janne Sanger menghimbau kepada seluruh jamaah yang sedang melaksanakan ibadah umroh agar memperhatikan secara sungguh-sungguh terkait regulasi yang diterapkan oleh Arab Saudi termasuk perihal over stay karena akan dikenakan denda bila melampaui batas waktu tinggal.

Kami sangat yakin dan optimis jamaah sangat mengerti dan mematuhi regulasi yang diterapkan. Pertahurannya adalah nama baik jamaah dan negara Indonesia.

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:46 WIB

Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 19:08 WIB

Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Berita Terbaru