Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Sampang 90% Sudah Terbentuk

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:04 WIB

40313 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Saat ini, tahapan pembentukan pengurus Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Sampang, sudah mulai dibentuk, yang diharapkan pemerintah menjadi sebuah lembaga ekonomi baru yang diperuntukkan utamanya bagi masyarakat desa.

Melalui Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berpegang pada prinsip gotong royong, partisipasi bersama, dan tentunya semangat kekeluargaan. Serta memiliki peran dan berbagai manfaat strategis, termasuk peningkatan ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan.

Kabupaten Sampang salah satu Kabupaten yang berada di wilayah Madura, Provinsi Jawa Timur yang memiliki 186 desa/kelurahan yang terdiri dari 180 desa dan 6 kelurahan, pembentukan pengurus ini sudah selesai dilaksanakan tinggal menunggu tahapan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Sampang Chairijah, 90% (persen) dari 186 desa dan kelurahan di 14 kecamatan kabupaten Sampang sudah dibentuk kepengurusan.

“164 desa sudah Musdessus”, jelasnya melalui pesan WhatsApp. Jumat (30/05/2025) malam.

Dijelaskannya lagi, dalam kepengurusan dan anggota pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak boleh ada pertalian hubungan, Sedangkan peran penyeleksian dan sosialisasi sudah dilaksanakan oleh instansi terkait.

“Sudah disampaikan tidak boleh ada hubungan semenda. Peran camat, pendamping desa, dan DPMD untuk memberikan pemahaman dan seleksi”, tegas Charijah.

Dikutip dalam laman resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa yang nantinya akan tergabung pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Direncanakan perilisan resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional, Sabtu (12/07/2025) mendatang.

Terkait susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, telah tertuang di dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diartikan sebagai koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama. Hal ini harus dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian ada 3 (tiga) komponen dalam kepengurusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan pengelola, yang dijelaskan secara rinci di dalam Bab III.Di dalam bab tersebut diuraikan susunan pengurus dan pengawas yang dapat dijadikan sebagai gambaran oleh masyarakat.

Terkait syarat yang harus dipenuhi oleh pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi, juga telah diatur secara resmi dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh anggota koperasi apabila ingin terlibat dalam kepengurusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

1. Syarat Pengurus

  • Pengurus adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan juga berdedikasi terhadap koperasi
  • Pengurus harus mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, hingga semangat kewirausahaan
  • Pengurus tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan dengan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain maupun pengawas
  • Pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa
  • Pengurus koperasi harus memiliki jumlah ganjil dengan minimal terdiri dari 5 orang
  • Pengurus dapat mengangkat pengelola yang telah diberi wewenang dan kuasa dalam mengelola usaha koperasi

2. Syarat Pengawas

  • Pengawas adalah anggota koperasi yang memiliki pengetahuan, keterampilan kerja, jujur, dan berdedikasi terhadap koperasi
  • Pengawas tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi, komisaris, atau direksi suatu perusahaan yang telah dinyatakan bersalah karena menyebabkan perusahaan atau koperasi tersebut dinyatakan pailit
  • Pengawas tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang dilakukan, baik itu merugikan koperasi, keuangan negara, maupun sektor keuangan dengan minimal waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
  • Ketua pengawas berasal dari kepala desa atau lurah sebagai ex-officio pengawas koperasi
  • Pengawas tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan dengan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengawas lain maupun pengurus.

Sanksi adalah pembatalan kepengurusan jika ditemukan adanya kecurangan dan memiliki hubungan keluarga sedarah dalam kepengurusan dan kelembagaan koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi melarang adanya pertalian hubungan dan akan membatalkan kelembagaan koperasi jika ditemukan. (AR Red).

Berita Terkait

Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat
Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan
Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama
KBPP Polri Sumut Surati Kapolri Untuk Perpanjangan Waktu Calon Ketua Umum Pada Munas VI
Rumah Inspiratif Kelana dan Dinas Kelautan Perikanan Jajaki Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah
Konflik APBK Aceh Singkil, Usai Di Mediasi, Oleh Wakil Gubernur Aceh
Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:55 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Berita Terbaru