Regulasi Dihina, Nyawa Dipertaruhkan: Tragedi Nicolaus dan Kebobrokan Industri Leasing di Bawah Pantauan OJK

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 00:47 WIB

40142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Sebuah peristiwa memalukan dan sarat kekerasan mencoreng dunia pembiayaan Indonesia. Kamis dini hari, 17 Juli 2025, pukul 00:15 WIB, terjadi dugaan perampasan brutal terhadap satu unit truk bernopol W 8054 UL di ruas Tol Jagorawi, dengan dalih penarikan kendaraan. Ironisnya, korban Nicolaus Advent Widiyanto, sopir truk malang itu, justru ditinggalkan sendirian dalam kondisi sakit dan ketakutan di tengah gelapnya jalur tol.

Pelaku bukan sekadar penjahat jalanan, melainkan orang-orang yang diduga merupakan debt collector dari perusahaan pembiayaan PT. BOT Finance Indonesia. Lembaga yang seharusnya menaungi kepatuhan hukum dan regulasi justru diduga melakukan praktik-praktik koboi, melanggar konstitusi, dan mencederai kemanusiaan.

Truk dirampas, nyawa dipertaruhkan, dan keadilan diinjak-injak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya melabrak rasa keadilan, tindakan ini juga mencederai ketentuan hukum yang jelas. Dalam aturan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) serta (2), penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan hanya bisa dilakukan dengan adanya sertifikat fidusia dan harus melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bukan eksekusi liar di jalan tol dini hari.

Tak hanya itu, dalam regulasi yang sama, OJK melarang keras penarikan kendaraan antara pukul 00.00 hingga 06.00 WIB, waktu-waktu rawan kriminal dan berisiko fatal bagi keselamatan debitur.

Namun apa yang terjadi? Truk ditarik tanpa dasar hukum jelas. Sopir ditelantarkan dalam kondisi tak berdaya. Dan PT. BOT Finance Indonesia—alih-alih menunjukkan itikad baik—justru bungkam seribu bahasa.

“Ini bukan penarikan kendaraan. Ini perampokan dan pelanggaran HAM!” tegas Edy Macan, tokoh media dan aktivis anti-korupsi, yang menyatakan akan mendampingi korban hingga ke Mabes Polri.

Tak cukup dengan pendampingan hukum, Edy bahkan mengancam akan mengguncang Jawa Timur dengan aksi besar-besaran jika keadilan tetap didiamkan. “Kami siap turun ke jalan, membawa suara rakyat. Bila aparat diam, maka rakyat yang akan bicara,” tandasnya, menyalakan bara perlawanan dari akar rumput.

Nicolaus, korban yang telah bekerja sebagai sopir lintas Jawa ini, mengaku trauma dan marah. “Saya akan laporkan semuanya. Kami tidak bisa terus-menerus dibungkam oleh perusahaan yang menginjak-injak hak kami!” katanya dengan suara bergetar.

Insiden ini tak bisa dibiarkan menjadi preseden kelam dalam dunia pembiayaan nasional. Jika aparat dan OJK tidak segera mengambil tindakan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pengawas akan runtuh.

PT. BOT Finance Indonesia harus bertanggung jawab.

Masyarakat menuntut agar seluruh pelaku penarikan liar ditangkap dan diproses secara hukum. Otoritas Jasa Keuangan juga didesak untuk mencabut izin perusahaan pembiayaan ini serta memberikan sanksi administratif dan pidana kepada pimpinan yang memberi perintah ilegal. Evaluasi menyeluruh terhadap praktik leasing dan pengawasan debt collector menjadi kebutuhan mendesak agar kejadian serupa tidak terus terulang.

“Jika aparat tak bertindak, maka kami yang akan bertindak!” seru Edy Macan.

Saat rakyat sudah bicara, hukum tak bisa lagi menutup mata.

(RED)

Berita Terkait

STOP FRAMING SEKOLAH!, Ketua PPI : Dugaan Perundungan Siswi SMPN di Tangsel Terjadi di Luar Sekolah, Pembinaan Khusus Telah Dilakukan
Bekasi Student Futsal Cup 2026 Diikuti 22 Tim, Prasetyo Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Raih Prestasi
Laptop Usang Berharga Fantastis, Ketua DPD LSM KPK-RI: Mengurai Kejanggalan Pengadaan Rp7,1 Miliar di Disdikbud Tangsel
Kadis LH Bekasi Diduga Usir dan Rendahkan Wartawan Saat Konfirmasi, PWI Bekasi Raya Kecam Keras
Profesor Sutan Nasomal Ajungi Jempol Keberhasilan Kepala Bea Cukai Tangerang Banten Ungkap Kerugian Negara Puluhan Milyar!!!
Tokoh Alumni Pelajar Tangerang Raya, Serukan Tolak Narkoba dan Tawuran
Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas, Ram Check dan Sosialisasi Ops Patuh Toba 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Bupati Aceh Singkil Lantik Kepala Sekolah, Tegaskan Integritas dan Pengelolaan Dana BOS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:41 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Presisi dan KRYD, Antisipasi Begal, Tawuran, Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Kapolres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim dan Piatu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Buka Rakor TKPKD Tanjungbalai 2026, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Minta Seluruh OPD Membangun Kordinasi, Kolaborasi dan Sinergitas Konkret Lintas Sektor Turunkan Kemiskinan di Kota Tanjungbalai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Bersama Pimpinan OPD Berikan Kejutan Di Ultah Ke-46 Kepala Cabang Bank Sumut Kota Tanjungbalai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Sosialiasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI di Kota Tanjungbalai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:27 WIB

DPD APPSI Langkat Resmi Ajukan SKT ke Bakesbangpol untuk Perkuat Legalitas Organisasi

Berita Terbaru