Medan, Teropong Barat.com | Puluhan anggota Gerakan Masyarakat untuk Perubahan Langkat (GEMAPALA) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Rabu, (30/7/2025) Mereka mendesak Kejati Sumut mengusut tuntas dugaan kelebihan pembayaran senilai Rp 5,4 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat.
Aksi ini dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara serta informasi dari masyarakat setempat mengenai kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di Dinas PUTR Langkat.
*Temuan BPK dan Kejanggalan Pengembalian Dana*
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satria Aridarma SH, Koordinator Aksi, didampingi Koordinator Lapangan Tegar Bangun Pranata SH, mengungkapkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 (Nomor: 48.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024) menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.420.327.881,53. Dana ini berasal dari 42 paket pengerjaan proyek yang dilakukan oleh rekanan.
“Berdasarkan LHP BPK, terdapat kelebihan pembayaran di Dinas PUTR sebesar Rp 5,4 miliar lebih yang berasal dari 42 paket pengerjaan. Namun, hingga saat ini kelebihan pembayaran tersebut diketahui belum seluruhnya dikembalikan,” tegas Satria.
Ia juga menjelaskan bahwa LHP Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 (Nomor: 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025) yang dirilis pada 22 Mei 2025, turut memperlihatkan kejanggalan. Rekanan yang seharusnya wajib mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran, nyatanya baru mengembalikan Rp 597.489.352,14. Angka ini masih jauh dari nominal yang seharusnya.
“Sangat disayangkan, rekanan yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran ini masih bisa mengerjakan proyek di tahun selanjutnya. Kami bahkan menemukan beberapa rekanan yang bermasalah di tahun 2023, kembali menjadi temuan BPK di tahun 2024 dengan rekanan yang sama,” ungkap Satria, menyiratkan adanya dugaan “pengkondisian” antara Kepala Dinas PUTR Langkat dengan rekanan demi memperkaya diri atau kelompok.
*Tuntutan GEMAPALA kepada Kejati Sumut*
Berdasarkan temuan dan dugaan tersebut, GEMAPALA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara:
* Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR Langkat, inisial ( KA) terkait pengembalian dana kelebihan pembayaran dan dugaan fee suksesi proyek.
* Memanggil dan memeriksa 42 rekanan yang terlibat dalam kelebihan pembayaran.
* Mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Stabat terkait dugaan di atas.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami tidak akan ragu untuk melanjutkan aksi hingga ke Kejaksaan Agung demi mendapatkan keadilan hukum di negeri ini,” jelas Satria.
GEMAPALA berharap Kejati Sumut dan aparat penegak hukum lainnya dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini demi kebaikan masyarakat Kabupaten Langkat. Satria juga menginformasikan bahwa surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) telah dimasukkan ke PTSP Kejati Sumut.
*Tanggapan Kejati Sumut dan Upaya Konfirmasi Dinas PUTR*
Menanggapi aksi tersebut, salah satu petugas Kejati Sumut, Friska, menyatakan bahwa laporan tersebut a “Akan segera ditindaklanjuti. Kami mohon kerjasamanya dengan teman-teman. Teman-teman bisa memasukkan surat secara resmi ke PTSP,” ujarnya.
Secara terpisah, agar mendapatkan keberimbangan berita awak media mencoba mengonfirmasi perwakilan Dinas PUTR terkait tuntutan GEMAPALA pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 17.56 WIB. Sekretaris Dinas PUTR, inisial ( SG,) saat diminta penjelasan melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomor handphone 08227527XXXX, tidak membalas pesan tersebut. Pesan dari awak media terlihat telah dibaca (centang dua), dan panggilan telepon pun tidak diangkat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUTR.

Pewarta ( Redaksi)

















































