Kutacane , Teropong Barat Com. | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, Sumardi Beruh kepada sejumlah media jurnalis Agara pada Kamis (24/08)2023 mengatakan, selama ini kepala kejaksaan negeri Kutacane (Kejari), Erawati SH MH dinilai kurang bermitra dengan wartawan jurnalis Kutacane, dan terkesan sangat tertutup. Bukan saja itu, rekan-rekan media jurnalis yang berkomunikasi dengan Kejari Agara melalui Handphone tak diangkat dan di SMS melalui WhatsApp juga tak merespon, sehingga dalam hal Ini dinilai kurang menghargai sebagai mitra antara wartawan jurnalis dengan Kejari Agara, dan teman-teman komunikasi dengan Kejari bukan atas nama pribadi, akan tetapi sebagai jurnalis Media massa maupun lembaga pers yaitu PWI Aceh Tenggara. Jadi, kita harus saling menghargai,”ujarnya.
Lebih lanjut Sumardi beruh katakan, selama ini wartawan atau jurnalis Agara adalah bermitra dengan Kejari Agara, dan berhubungan baik dengan para Kejari yang pernah bertugas di bumi sepakat segenap, apalagi selama ini cukup banyak persoalan yang ditangani seperti kasus pupuk bersubsidi, kasus dana desa, serta kasus lainnya. Ini kata Sumardi beruh, harus diekspos ke publik untuk penanganan kasus yang ada di Kejaksaan Negeri Kejari Aceh Tenggara, Kutacane.
Oleh karena itu menurut nya bahwa selama ini mereka kurang komunikatif dengan pihak Kejari Agara, artinya rekan-rekan media jurnalis tarik diri. Ibaratkan seperti bertepuk sebelah tangan.” Dan Sosok Kejari Agara sangat jauh dengan media, jurnalis, dan sebagai pejabat publik tentunya hal itu tidak pantas ada, jadi, untuk itu sebagai Ketua PWI Aceh Tenggara Sumardi beruh meminta kepada Anggota Komisi 3 DPR RI Dapil Aceh Nasir Djamil, dan Nazaruddin alias Dekgam melalui Kejati Aceh untuk segera mengevaluasi Kejari Agara.(kutacane).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu bahwa mengingat banyaknya teman-teman media jurnalis yang selama ini susah mendapatkan informasi tentang penanganan kasus yang telah ditangani oleh Kejari Aceh Tenggara, jadi sosok seperti ini tidak layak di pertahankan sebagai pejabat publik di Aceh Tenggara, kalau hal ini terus di pertahankan, tentunya akan berdampak buruk pereseden melakukan selaku pejabat publik terhadap tugas wartawan jurnalis nantinya beber Sumardi beruh mengakhiri kompirmasinya itu. (sadikin)

















































