Editorial 10/Mei. | “Ketika tanah rakyat kecil diperebutkan para “orang besar”, hukum sedang diuji: berdiri di pihak keadilan atau tunduk pada pengaruh”
Subulussalam, teropongbarat.com — Persoalan lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib kini tak lagi sekadar sengketa kebun sawit biasa. Aroma dugaan mafia tanah mulai tercium kuat. Di balik tumpukan dokumen, Akta Jual Beli (AJB), hingga klaim kuasa atas lahan, publik m elihat ada pertarungan besar antara warga transmigrasi miskin melawan orang-orang yang memiliki pengaruh, jaringan, dan kuasa.
Kini sorotan tajam mengarah ke dua institusi penegak hukum di Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satreskrim Polres Subulussalam dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Subulussalam. Keduanya dinilai sedang menghadapi ujian besar — berani atau tidak membongkar dugaan permainan penguasaan lahan transmigrasi yang selama ini disebut-sebut berlangsung senyap namun sistematis.
Kasus tersebut mencuat setelah muncul dugaan penyimpangan penguasaan ratusan hektare bahkan Ribuan Hektar lahan transmigrasi di Desa Lae Saga dan Desa Darussalam, Kecamatan Longkib. Dugaan itu mencakup praktik jual beli lahan yang diduga menyalahi aturan hingga penerbitan AJB yang kini dipersoalkan legalitasnya.

Kejaksaan Negeri Subulussalam sendiri diketahui telah cukup lama menangani dugaan korupsi lahan transmigrasi sekitar 200 hektare di wilayah Longkib. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Lokasi lahan telah ditinjau langsung. Bahkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Subulussalam turut dipanggil untuk klarifikasi.
Namun hingga kini, meski penanganan disebut telah naik ke tahap penyidikan, publik masih bertanya-tanya: mengapa belum ada tersangka?
Pertanyaan itu makin keras terdengar di tengah masyarakat kecil yang merasa tanah hidup mereka perlahan digeser oleh kekuatan modal dan pengaruh.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Anton Susilo, SH, mengakui adanya hambatan dalam penanganan perkara tersebut.
“Kendalanya pemanggilan, menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus korupsi lahan transmigrasi itu,” ujarnya singkat.
Padahal, di bawah kepemimpinan Anton Susilo, Kejaksaan Negeri Subulussalam sebelumnya cukup dikenal agresif menangani perkara korupsi. Mulai dari dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada 2024 senilai sekitar Rp4 miliar hingga sejumlah kasus penyimpangan Dana Desa yang menyeret aparatur pemerintahan ke proses hukum.
Kini publik menunggu, apakah keberanian yang sama juga akan menyentuh perkara lahan transmigrasi yang disebut-sebut melibatkan pihak-pihak berpengaruh.

Sementara itu, perhatian masyarakat juga tertuju pada Satreskrim Polres Subulussalam di bawah kepemimpinan Kasatreskrim I Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K. Penyidik kini menangani dugaan pemalsuan dokumen terkait AJB lahan transmigrasi di Desa Lae Saga.
Berdasarkan dokumen SP2HP yang diperoleh, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/12/V/RES.1.9./2026/Satreskrim tertanggal 5 Mei 2026.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang berhubungan dengan lahan transmigrasi.
Bagi masyarakat, perkara ini bukan sekadar soal administrasi atau sengketa biasa. Dugaan pemalsuan dokumen dinilai bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tanah di kawasan transmigrasi.
Modusnya diduga sederhana namun mematikan. lahan hak kelola transmigrasi diperjualbelikan secara ilegal, lalu dibungkus dengan dokumen-dokumen yang tampak sah di atas meja, meski dipersoalkan secara hukum maupun prosedural.
Ironisnya, praktik seperti ini sering kali berlindung di balik nama besar, jabatan organisasi, klaim tokoh masyarakat, hingga slogan “putra daerah”. Seolah-olah status sosial dapat mengubah aturan negara.
Padahal aturan transmigrasi tidak pernah memberi ruang bagi permainan semacam itu.
Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kota Subulussalam, Iskandar, SP.i, secara tegas menyebut lahan transmigrasi tidak boleh diperjualbelikan secara komersial.
“Tidak dibenarkan menjual lahan transmigrasi secara komersial, baik lahan cadangan maupun lahan pekarangan hak kelola kawasan transmigrasi,” ujarnya di ruang kerjanya.
Pernyataan itu seperti tamparan keras bagi siapa pun yang selama ini merasa bisa menguasai tanah rakyat kecil hanya karena memiliki uang, relasi, atau kendaraan organisasi.
Di tengah konflik yang terus memanas, nama oknum Ketua Apkasindo Aceh ikut menjadi sorotan warga transmigrasi. Masyarakat menilai, konflik ini bukan lagi sekadar urusan panen sawit atau klaim kuasa, melainkan telah menyentuh rasa keadilan masyarakat kecil yang merasa hak hidupnya diganggu.
Warga transmigrasi Longkib bukan konglomerat. Mereka bukan pemilik modal besar. Mereka hanya rakyat kecil yang datang melalui program negara, membuka hutan, berkeringat membangun kebun, lalu kini dipaksa bertarung mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai hak hidup mereka sendiri.
Di sinilah hukum benar-benar diuji.
Apakah hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul terhadap orang yang punya pengaruh?
Ataukah aparat penegak hukum benar-benar berani membuktikan bahwa tanah transmigrasi bukan arena rebutan elite berkedok kepentingan rakyat?

Ada pesan moral yang hidup di tengah masyarakat Longkib: bila tanah itu bukan hak kita, maka haram hukumnya untuk dikuasai. Sebab mengambil hak orang kecil bukan hanya persoalan hukum negara, tetapi juga persoalan hati nurani.
Tanah transmigrasi lahir untuk rakyat kecil — bukan untuk menjadi ladang permainan segelintir orang yang merasa dirinya kebal karena jabatan, organisasi, atau kedekatan kekuasaan.
“Gendang gendut tali kecapi, kenyang perut senanglah hati.” Namun bagi warga transmigrasi Longkib, ketenangan itu belum datang. Mereka masih berjaga di atas tanah yang mereka anggap sebagai sumber hidup, tempat anak-anak mereka tumbuh, dan harapan masa depan keluarga mereka.
Gelombang besar kini sedang datang. Dan gelombang itu akan memperlihatkan siapa yang benar-benar berdiri di pihak rakyat, dan siapa yang sekadar pandai berbicara tentang keadilan.
(@1)
Anton Steven Tin
















































