Ancaman KUHP dan UU ITE: Fitnah Terhadap Dinas PUPR dalam Proyek Desa Padang Unoi Bisa Seret KSM dan Kades ke Penjara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 8 September 2025 - 22:20 WIB

40424 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue | Aroma penyimpangan dalam proyek pembangunan tangki septik skala individual perdesaan untuk 25 Kepala Keluarga (KK) di Desa Padang Unoi, Kecamatan Salang, kian mencuat ke permukaan. Bukan hanya soal pelaksanaan proyek senilai Rp550 juta bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025, melainkan juga pernyataan kontroversial dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPS-KSM) dan Kepala Desa yang dinilai berpotensi menyesatkan publik sekaligus merusak nama baik instansi negara. Senin, (8/9/2025).

Proyek ini berdasarkan kontrak 660/94/SPK/SW/CK-DPUPR/V/2025 sejatinya wajib dilaksanakan dengan sistem swakelola penuh oleh KSM. Namun, Sekretaris TPS-KSM, M. Khais, justru menyebut bahwa semua bahan dan pekerjaan dikerahkan oleh Dinas PUPR, sementara pelaksana hanya menunjukkan titik lokasi dan mendapat bagian “FEE 5%”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti di situ, Kepala Desa Padang Unoi, Radinsya, turut menambahkan bahwa keberadaan pelaksana hanyalah “formalitas”, dan seluruh distribusi bahan dikendalikan penuh oleh Dinas PUPR. Pernyataan tersebut jelas bertolak belakang dengan dokumen resmi dan terkesan melempar tanggung jawab ke dinas teknis.

Keterangan yang saling silang ini menuai polemik serius. Kepala Dinas PUPR Simeulue, Zulfata, membantah tegas tuduhan tersebut.
“Skema proyek ini tetap swakelola. KSM adalah pelaksana utama, dinas hanya memberikan pembinaan dan pengawasan. Tidak ada yang namanya distribusi penuh dari dinas, kemudian yang mereka sebut itu fee itu, bukan fee akan tetapi itu biaya operasional KSM dan itu sesuai aturan,” tegasnya pada 6 Agustus 2025.

Fakta di lapangan semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan. Papan proyek baru terpasang setelah pekerjaan fisik berjalan, menyalahi prinsip transparansi publik. Hal ini menambah alasan kuat bagi masyarakat untuk menduga ada upaya menutupi fakta sebenarnya.

Aspek Hukum: Bisa Dijerat Pidana dan UU ITE

Dugaan keterangan palsu dan pencatutan nama instansi negara ini bukan persoalan sepele. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat:

Pasal 242 KUHP: memberikan keterangan palsu di m   ka umum,

Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023: pencemaran nama baik lembaga/instansi,

UU ITE: jika pernyataan disebarluaskan melalui media elektronik.

Advokat Idris Marbawi, SH.i menilai pernyataan yang berpotensi menyesatkan publik tidak bisa dianggap remeh.
“Kalau ada pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di muka umum, apalagi sampai menyeret nama instansi negara, maka itu bisa masuk ke ranah pidana. Tidak hanya pasal pencemaran nama baik, tetapi juga keterangan palsu yang sanksinya jelas ada dalam KUHP. Bahkan jika penyebarannya dilakukan lewat media sosial atau elektronik, maka UU ITE dapat memperberat ancaman hukumannya,” jelas Idris.

Menurutnya, kasus ini perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar menjadi pelajaran bagi publik dan penyelenggara desa. “Setiap pejabat desa maupun pengurus KSM harus hati-hati dalam memberikan pernyataan. Jangan sampai malah terjerat pidana karena dianggap menebar kebohongan publik,” tambahnya.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai kasus ini perlu segera diusut. “Kalau dibiarkan, masyarakat akan terbiasa menutup-nutupi fakta dan menyalahkan pihak lain, padahal aturan jelas KSM-lah yang bertanggung jawab,” ujar salah seorang warga Salang yang enggan disebutkan namanya.

Kini, desakan publik mengarah pada audit menyeluruh dan investigasi hukum. Bila benar ada manipulasi informasi dan fitnah terhadap instansi negara, maka para pihak terkait tidak hanya wajib dimintai pertanggungjawaban administratif, tetapi juga berpotensi mendekam di balik jeruji besi.

Kasus di Padang Unoi menjadi peringatan keras: setiap proyek dana publik harus diawasi secara ketat, dan siapa pun yang berani mengaburkan fakta dengan kebohongan, cepat atau lambat akan berhadapan dengan hukum. (BS)

Berita Terkait

Temuan BPK, Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek SPAM dan Broncaptering di Simeulue Belum Tersentuh APH
Ahmadlyah-Irwan Suharmi Unggul dalam Debat Pilkada Simeulue, Raih Dukungan Masyarakat
Laskar Muda AHI Laksanakan Kegiatan Long Mars dan Deklarasi Dukung Paslon Ahmadlyah-Irwan Suharmi
Pasangan AHI Unggul dalam Survei Indikator di Simeulue, Gerindra Raih Sentimen Positif Tertinggi
Didukung Deras Masyarakat, AHI Jadi Solusi Pembangunan Cepat untuk Simeulue
Ketua LSM RADAR Aceh Apresiasi Gerak Cepat Pj. Bupati Simeulue Tangani Korban Kebakaran Sinabang
Ahmadlyah-Irwan Suharmi: Pilihan Nomor Satu di Hati Masyarakat Simeulue
Forum Pemuda Aceh Imbau Masyarakat Simeulue Tak Pilih Calon Kepala Daerah dengan Rekam Jejak Buruk

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

RP60 JUTA DARI REKENING MERTUA DIDUGA DIGELAPKAN, R DILAPORKAN KE POLISI

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:19 WIB

Sekolah SDN 2 Way Halim Bandar Lampung Diduga cari keuntungan dengan menjual (LKS) Lembaran Kerja Siswa kedapa wali murid.

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:41 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Kedaulatan Pangan hingga Ekonomi Daerah

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:03 WIB

Ketua Umum LPK Muhammad Ali, S.H. Pertanyakan Polda Lampung Soal Dugaan Ijazah Plasu Eka Saudara Kembar Wali Kota Bandar Lampung  

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:46 WIB

Cita-Cita di Ujung Timur Papua, Satgas Yonif 521/DY Semangat Menuntut Ilmu di Pedalaman Kurima

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:27 WIB

Pengawasan Dana BOS Nasional Diuji,Pengelolaan Rp.2,6 Miliar di SMK Negeri 1 Sei Rampah Jadi Perhatian 

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:40 WIB

Di Antara Rimba dan Air Mata Harapan: Anjangsana TNI Bersama Saudara-saudara kita di ujung timur Indonesia

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:51 WIB

Ambil Langkah Preventif Polsek Gunung Anyar Pasang Alarm Gratis Untuk Warga

Berita Terbaru

Oleh .M Alfi Syahrin Ketua HMI Cabang Langkat Periode 2025-2026

POLITIK

79 Tahun Mengabdi:HMI,Umat dan Tanggung Jawab Kebangsaan

Selasa, 3 Feb 2026 - 22:45 WIB