Aktivis NTB Soroti Dugaan Korupsi Dana Aspirasi dan Desak Penegakan Hukum yang Tegas

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:23 WIB

40158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, (29/10/2025) – Jaringan Aktivis Nusa Tenggara Barat (JA-NTB) mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Partai Golkar yang berinisial HW atau dikenal dengan nama Harwoto, S.H. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan keterlibatan Harwoto dalam penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, terutama terkait dengan kasus bagi-bagi uang siluman yang sedang menjadi perhatian publik.

Menurut Hamdin, Presiden Jaringan Aktivis NTB, kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena menyangkut persoalan besar yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah Nusa Tenggara Barat. Hamdin menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan Harwoto telah memicu suasana panas di tengah masyarakat. Ia menyoroti fakta bahwa Harwoto diduga telah mengembalikan uang senilai Rp170 juta ke Kejaksaan Tinggi NTB. Namun, meskipun uang tersebut telah dikembalikan, Hamdin menekankan bahwa hal itu seharusnya tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

“Kami harapkan Kejaksaan Tinggi NTB tidak menutup mata dan telinga terhadap persoalan ini. Pengembalian uang siluman tersebut seharusnya dijadikan barang bukti dan alat bukti untuk memproses hukum Harwoto. Jangan sampai ada kesan bahwa oknum anggota DPRD ini kebal hukum,” tegas Hamdin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Hamdin juga menyoroti fungsi utama dana pokok pikiran (pokir) yang merupakan hasil dari aspirasi rakyat. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, namun dalam kasus ini, diduga telah disalahgunakan oleh oknum anggota DPRD untuk kepentingan pribadi. Hamdin menyampaikan keprihatinannya bahwa hukum seolah tidak berdaya menghadapi Harwoto, yang terkesan kebal dan sulit disentuh oleh proses hukum.

JA-NTB mendesak agar Kejati NTB dan KPK RI segera mengambil langkah konkret untuk memeriksa dan mengadili Harwoto. Hamdin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, terutama terkait dugaan korupsi pada dana pokok pikiran dalam Anggaran Tahun 2025. Ia juga menyerukan kepada Ketua DPD I Partai Golkar NTB untuk segera memeriksa dan mengadili kadernya yang diduga kuat terlibat dalam bagi-bagi uang siluman tersebut.

“Kami harapkan Ketua DPD I Partai Golkar NTB tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Tegakkan supremasi hukum dan tunjukkan komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dalam tubuh partai,” ujar Hamdin dengan nada tegas.

Hamdin juga mengingatkan bahwa dasar hukum yang relevan dalam kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga merujuk pada Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR yang menggantikan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011. Peraturan-peraturan tersebut, menurut Hamdin, seharusnya menjadi landasan hukum yang kuat untuk memproses Harwoto sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejati NTB, KPK RI, dan juga Partai Golkar dalam menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Publik menunggu langkah konkret dari pihak-pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat. JA-NTB sendiri berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas. (*)

Berita Terkait

Soroti Dugaan Suap Dirut Telkomsel, KAMAKSI Minta KPK Usut Tuntas
Kajari Aceh Tenggara Gelar Konferensi Pers Kasus Jembatan Silayar, Dua Tersangka Ditahan dan Kerugian Negara Miliaran Rupiah Diungkap
Diduga di Manipulasi Data, 7.078 KPM BLT Kesra Kecamatan Robatal Tidak Sesuai KPM
Bendahara Desa Nepa Diduga Tilep Siltap Perangkat Desa
Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Silayar, Kerugian Negara Rp2,6 Miliar
Bupati Franc Tumanggor Tinjau Lokasi Pembangunan Dapur SPPG Di Kecamatan STTU Jehe
Tidak Transparan, PJ Kades Nepa Diduga Manipulasi Dana Desa Pekerjaan Betonisasi
Proyek DD Bapelle Robatal Di Dugaan Asal-Asalan, Aktivis Muda Sampang : Penyelewengan DD Jangan Dianggap Sepelle

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB