BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., memimpin pelaksanaan gelar apel pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025 dilapangan Mapolres Bantaeng. Senin (17/11/2025)
Pada pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2025 ini, mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcar Yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025” dan akan dilaksanakan dari tanggal 17 – 30 November 2025.
Dalam apel gelar pasukan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bantaeng, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., selaku pimpinan apel membacakan amanat serentak Kapolda Sulsel, Dalam sambtannya disebutkan bahwa Operasi Zebra Pallawa 2025 bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menekan angka Fatalitas kecelakaan. Selama operasi berlangsung, petugas dilapangan akan diberikan kewenangan untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik, terutama untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu. Namun, pendekatan utama dalam operasi ini adalah sosialisasi dan edukasi dengan pendekatan humanis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa permasalahan di bidang lalu lintas saat ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk, yang membutuhkan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Sehingga berdampak terhadap meningkatnya resiko keselamatan jalan yang ditandai dengan masih tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang terjadi,” terangnya.
“Peran lalu lintas cukup dinamis dalam menjaga dan menormalisasi keadaan ini, hal-hal dalam perkembangan modernisasi aturan dan teknologi dalam bidang ini membutuhkan sosok Polisi Lalu Lintas yang profesional dan berdedikasi tinggi dalam menangani permasalahan tersebut,” sambungnya
Pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2025 terfokus pada 8 prioritas pelanggaran, meliputi :
1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengemudi / Pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi / Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengemudi / Pengendara yang tidak gunakan helm SNI dan menggunakan knalpot brong.
5. Berkendara dalam pengaruh minuman keras (Alkohol)
6. Pengemudi / Pengendara yang melawan arus (Conter Flow)
7. Kendaraan Over Load dan Over Dimensi dan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai (Plat Gantung)
8. Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar.
“Kepada personel yang terlibat dalam surat perintah Pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2025, Kapolres Bantaeng mengingatkan seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, berlandaskan iman, profesionalisme, dan sikap humanis demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat,” tutup Kapolres Bantaeng
Apel gelar pasukan ini menegaskan kesiapan semua unsur yang terlibat, mulai dari Personel Polres Bantaeng, Kodim 1410/Btg, Subdenpom, Dinas Perhubungan, Satpol PP, bersinergi dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
Dengan semangat menjaga keamanan dan ketertiban secara bersama, Polres Bantaeng terus berkomitmen dalam menghadirkan rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Rehan)






















