Kisaran, Asahan – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Asahan menggelar acara Santi Aji KUHP Tahun 2025 di Hotel Antariksa, Sabtu (29/11/2025). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan “Pemahaman dan Implementasi” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang membahas dan merancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelang pemberlakuannya di tahun 2026.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars PERADI yang dipandu oleh Sartika Situmorang, S.H, dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Syariban Lubis, S.H.
Ketua DPC PERADI Asahan Tanjungbalai – Batu Bara, Bapak Tri Purnowidodo, S.H, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Wakil Bupati Asahan, Bapak Rianto, S.H., Μ.ΑΡ. Ia juga menyoroti bahwa KUHP baru ini akan berlaku pada 2 Januari 2026, menekankan bahwa hukum pidana adalah hukum sosial, dan KUHP baru ini diharapkan memberikan keadilan kepada masyarakat Asahan, Tanjung Balai, dan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati Asahan, Bapak Rianto, S.H., Μ.ΑΡ., mewakili Bupati Asahan, membuka acara Santi Aji KUHP Tahun 2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Beliau menekankan pentingnya pemahaman permasalahan hukum di Kabupaten Asahan agar dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terkait perubahan undang-undang dan pasal. Rianto juga mengapresiasi perubahan undang-undang sebagai karya anak bangsa dan pengganti KUHP yang ditinggalkan oleh kolonial Belanda.
Rianto juga menjelaskan bahwa hukum adalah fakta, bukan hanya narasi, dan para lawyer harus menguasai hukum.
Hadir sebagai narasumber ahli hukum pidana terkemuka, yaitu Dr. Mahmud Mulyadi. SH., M.Hum. dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Dalam sambutannya, Dr. Mahmud Mulyadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta dan menyampaikan harapannya, “Berikan Aku Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara yang baik.”
Turut hadir pula Dr. Panca Sarjana Putra, SH, MH dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara. Keduanya merupakan tokoh penting dalam perancangan Santi Aji KUHP dan ahli dalam bidang alih pidana.
Kegiatan selanjutnya dipandu oleh moderator, Bapak Bahren Samosir. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023, dan proses alih pidana di Indonesia.
Liputan, Rahmat Hidayat






















