Wajib dibalas! Hari ini surat ke-2 ke Wamenkumham RI resmi terkirim terkait Gerard Debetz

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 13:48 WIB

40403 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta–Gerard Debetz melalui Jalaluddin selaku kuasa surat menyampaikan surat resmi ke-2 hari ini ke Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

“Wajib dibalas surat yang telah dilayangkan karena itu sudah menjadi aturan yang sesuai perintah undang-undang, “tegas Jalal kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/9)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut selengkapnya:

Kepada Yth: Wakil Menteri Kemenkumham RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hieriej SH. MH

Jakarta 6 September 2023

Di

: Jl. Rasuna Said Kav 6-7 Kuniingan Jakarta Selatan

PERIHAL

Mengulang Menyurati Untuk Mohon Perhatian & Pertolongan Untuk Korban Kriminilisasi Hukum Dan Saat Ini Untuk Pengurusan Surat Perubahan Hukuman Dari Seumur Hidup Menjadi Hukuman Sementara A/N Gerard Deberz

Dengan Hormat,

Bersama Ini Saya Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Kuasa Dari Terpidana Gerard Deberz WNA Perancis Yang Bertempat Di LP Kelas | Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Sudah Menjalani Hukuman 12 Tahun, Datang Kepada Bapak Wakil Menteri Kemenkumham RI Sesuai Perihal Pokok Diatas

Adapun Yang Kami Laporkan Kepada Bapak Wamen – Kenenkumham RI Berbagai Kesalahan Nyata Yang Kami Alamim Bahkan Dapat Dikatakan Suatu Pelanggaran Hak Azasi Manusiam Sbb:

1. Saya Diperiksa Saat Penyidikan Tanpa Didampingi Pengacara Dan Translater. Hal Ini

Melanggar UU Dan Seharusnya Saya Langsung Lepas Demi Hukum.

2. Saat Persidangan Di Pengadilan Saya Tidak Pernah Duduk Sebagai Terdakwa Dihadapan Hakim, Tidak Pernah Ada Pembacaan Tuntutan, Pembacaan Pembelaan (Pledoi) Dan Pembacaan Putusan Hakim. Hal Ini Sudah Berukang Kali Saya Laporkan Ke Semua Pihak

3. Putusan Hakim Dinyatakan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Dan Eksekusi Dipenjara Dilaksanakan, Namun Putusan Yang Ada Baik Petikan Dan Salinan Putusan Yang Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti Sebagaimana Amanat UU Tidak Pernah Diberikan.

4. Selanjutnya Sebagaimana Disebutkan Dalam Perihal Surat Diatas, Pengurusan Untuk Permohonan Perubahan Hukuman Dari Seumur Hidup (SH) Menjadi Hukuman Sementara (Angka Tahun), Sudah Diupayakan Sejak Tahun 2018, Namun Saat Ini Belum Ada Kejelasan.

5. Permasalahan Ini Sudah Dibicakan Duta Besar Besar Bersama Menteri Dan Dirjen Lebig Dari 2 Kalu. Selama Ini Kami Selalu Kooperatif Menjaga Hubungan Billateral Tanpa Pernah Meng expose ke Media (Kami Tahu Ada Istilah No Viral No Justice).

6. Saya Berharap Kriminilisasi Terhadap Saya Dapat Di Eksaminasi Dan Diambil Tindakan Koreksi Guna Pembelajaran Dan Perbaikan Untuk Reformasi Hukum Di Indinesia

Perlu Disampaikan Bahwa Saya Sama Sekali Tidak Ada Terlibat Dalam Pemakaian Apalagi Jual Belu Narkoba. Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan Wamenkumham, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih

Lipsus: TJH

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru