AJB Tegaskan Penelusuran Sengket Transparan, WPenelusuran Status Hukum Lahan Kampung Kepu Marunda Dilakukan Terbuka, AJB Pastikan Warga Aman

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 01:34 WIB

40101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // Teropongbarat.com 4 Januari 2026 – Upaya penelusuran dan peningkatan status hukum lahan tanah pemukiman yang ditempati warga Kampung Kepu, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, ditegaskan akan dilakukan secara bertahap, terbuka, dan transparan. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), Andi Mulyati Pananrangi, SE, selaku pendamping warga dalam pertemuan bersama masyarakat yang terdampak sengketa lahan.

Dalam keterangannya, Andi Mulyati Pananrangi menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak warga yang belum memperoleh kepastian hukum atas lahan tanah pemukiman yang telah mereka tempati puluhan tahun. Oleh karena itu, proses penelusuran status kepemilikan tanah akan dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh proses penelusuran kepemilikan dan status hukum tanah ini tidak akan ditutup-tutupi. Semua akan disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak ada informasi simpang siur yang justru merugikan masyarakat,” tegas Andi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima kuasa pendampingan dari 61 kepala keluarga (KK) dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah dari total sekitar 325 KK yang menempati lahan tanah pemukiman seluas kurang lebih 2,5 hektare di wilayah RT 08 dan RT 09 RW 07 Kampung Kepu. Warga diketahui telah mendiami kawasan tersebut sejak sekitar tahun 1970-an dan merupakan penduduk pertama atau warga asli (Madjaji) Kong Jangkung.

Menurut Andi, selama proses hukum masih berjalan, warga yang telah lama menempati lahan tersebut berada dalam posisi yang relatif aman. Pemerintah maupun pihak lain tidak dapat melakukan penggusuran secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

“Bahkan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan pun tidak mudah dilakukan. Juru sita dan aparat penegak hukum sangat berhati-hati dalam menjalankan eksekusi. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan,” jelasnya.

Terkait munculnya sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Andi menilai hal tersebut justru dapat memperkuat posisi hukum warga. Pasalnya, setiap klaim kepemilikan wajib dibuktikan secara sah melalui dokumen hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semakin banyak klaim tanpa dasar hukum yang kuat justru menunjukkan lemahnya kepastian kepemilikan atas lahan tanah pemukiman tersebut,” tambahnya.

Ia juga menyoroti buruknya tata kelola administrasi pertanahan yang ditemukan di lapangan, salah satunya adanya sertifikat yang diterbitkan tanpa Akta Jual Beli (AJB) serta tanpa didahului sertifikat hak atas tanah. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaktertiban administrasi yang selama ini kerap merugikan masyarakat.

Ke depan, AJB bersama tim pendamping hukum akan mendorong peningkatan status hukum lahan tanah pemukiman yang ditempati warga, minimal menjadi hak pakai, sebelum ditingkatkan ke status hak yang lebih kuat sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni sertifikat kepemilikan.

“Yang terpenting, masyarakat tetap tenang, tidak terpancing provokasi, serta mempercayakan proses ini kepada pendampingan hukum. Kami akan berupaya maksimal agar hak-hak warga tetap terlindungi,” pungkas Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu, Andi Mulyati Pananrangi,

Redaksi//

Teropong barat.com

(Investigasi)

Berita Terkait

Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol
Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan
BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi
Halaqah di MPR RI,PW IKAPETE Sumut Suarakan Dukungan Gus Kikin Caketum PBNU
AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal
Plt Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Menteri Dalam Negeri
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:24 WIB

Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara

Rabu, 2 September 2026 - 12:20 WIB

Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:07 WIB

71 Paket Pengadaan Buku dan Kitab Rp50,53 Miliar di Aceh Jadi Sorotan, Ada Dugaan Mark-Up

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Jelang Muswilub APKASINDO Aceh, Sejumlah Kandidat Mulai Bermunculan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:32 WIB

21 DPC Merapat, Sayuti Abubakar Jadi Kandidat Kuat Ketua Demokrat Aceh

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:51 WIB

Bunda PAUD Aceh Singkil Hadiri Penguatan Pokja Bunda PAUD Kabupaten/Kota se-Aceh

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:49 WIB

UIN Ar-Raniry Seleksi 53 Peserta Internasional dari 12 Negara untuk Penerimaan Mahasiswa Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:47 WIB

IMP Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Aceh dan Polres Aceh Selatan dalam Pengungkapan Kasus Perampokan Toko Emas Amin Setia

Berita Terbaru