Labuhan Batu, Sumatera Utara Kepolisian Polres Labuhan Batu dalam rangka mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba dan mewujudkan lingkungan bersih dari narkoba maka kepolisian Polsek Panai Tengah, Kapolsek Panai Tengah, AKP. Amlan, SH, MH melaksanakan giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan VII, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara pada hari Sabtu, (17/01/2026). Pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa sebuah rumah kosong di Lingkungan VII, Kelurahan Labuhan Bilik, diduga kuat sangat sering di jadikan lokasi transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu.
Untuk menindak lanjuti tentang informasi tersebut, maka personel Polsek Panai Tengah, di bawah pimpinan AKP. Amlan, SH, MH segera melakukan penggerebekan dan pemeriksaan di rumah yang di maksud. Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan barang haram narkotika jenis shabu-shabu, namun berhasil mengamankan sejumlah barang yang di duga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di tempat yang di maksud. Adapun barang bukti yang di amankan dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut berupa 7 (Tujuh) buah mancis, 1 (Satu) buah bong atau alat hisap yang terbuat dari botol kaca kecil, 1(Satu) bungkus rokok merk 007, serta 2 (Dua) buah skop yang terbuat dari pipet plastik.
Dengan adanya pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut di lakukan maka kegiatan tersebut langsung mendapat respons positif dari warga masyarakat setempat, serta antusias warga masyarakat bahwa kepolisian Polsek Panai Tengah saat sekarang sedang bekerja keras dalam hal memberantas peredaran narkoba. Apresiasi dan antusias tersebut langsung di sampaikan oleh Kepala Lingkungan Kelurahan Labuhan Bilik, Saiful Rahman bersama tokoh agama Islam dan sejumlah warga masyarakat ikut menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian atas kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang telah di laksanakan demi menjaga lingkungan mereka agar terbebas dari narkoba yang saat sekarang ini sangat meresahkan warga masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Panai Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Wahyu Endrajaya, SIK, MSi. melalui Plt Kasi Humas, IPTU. Arwin, SH menyampaikan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) merupakan bentuk komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan bersih dari narkoba. Selain itu Kasi Humas juga menghimbau agar warga masyarakat tidak ragu atau merasa takut untuk melaporkan hal hal dan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan ataupun penyalahgunaan barang haram narkotika jenis shabu-shabu di lingkungan sekitarnya, maka segeralah laporkan kepada jajaran kepolisian sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Labuhan Batu tetap terjaga dengan aman, damai dan kondusif serta masyarakat pun tidak lagi merasa resah karena dengan terus nya ditindak tegas peredaran narkoba.
Redaksi//
Teropongbarat.com
(Investigasi)
















































