Mengapa Akses Prosedural Penempatan PMI ke Timur Tengah Sulit Dibuka ?

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:33 WIB

4021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesulitan membuka akses prosedural bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke wilayah Timur Tengah bukan hanya disebabkan oleh faktor kebijakan antarnegara, tetapi juga oleh struktur praktik ilegal yang telah mengakar dalam sistem penempatan tenaga kerja itu sendiri.

Selain faktor regulasi, terdapat berbagai kepentingan ekonomi tidak sehat yang membuat jalur prosedural menjadi seolah-olah tertutup. Misalnya, proses pembuatan paspor bagi calon PMI nonprosedural yang dapat mencapai biaya antara Rp2,5 juta hingga Rp6,3 juta per orang, bahkan dengan menggunakan dokumen tidak autentik (aspal) tetap dapat diloloskan karena adanya pengkondisian pada berbagai tingkatan.

Selanjutnya, untuk meloloskan keberangkatan calon PMI di bandara, terdapat praktik “handling” yang biayanya berkisar antara Rp5,5 juta hingga Rp8,5 juta per orang, disertai dengan adanya setoran bulanan kepada oknum aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi pihak-pihak yang ingin tampil seolah-olah legal dengan biaya lebih rendah, tersedia pula jalur melalui penginputan dokumen hasil editan ke dalam sistem Sisko-PMI (E-PMI). Dalam praktiknya, dokumen hasil manipulasi ini dapat diloloskan karena proses verifikasi di sistem hanya memeriksa kelengkapan administratif, bukan keaslian dokumen. Proses tersebut pun tidak gratis, karena umumnya sudah “dikondisikan” dengan pihak verifikator tertentu.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa akses prosedural menjadi sulit dibuka karena adanya jejaring kepentingan ekonomi dan birokrasi yang diuntungkan dari sistem nonprosedural. Selama praktik semacam ini masih berlangsung, kebijakan penempatan PMI secara resmi akan terus dihambat oleh kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan semangat perlindungan dan tata kelola penempatan yang transparan.

Redaksi//

Terpongbarat.com

(Investigasi)

Berita Terkait

Modus BBM Subsidi Isuzu Elf  Diduga Gunakan plat SBBU  serdang Bedagi 
RSPAD Gatot Soebroto Hadirkan Layanan Screening dan Assessment Kesehatan Mental Profesional
Rakernas XVII APKASI di Batam, Bupati Pakpak Bharat Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Pakpak Bharat Matangkan Perluasan 10.000 Hektare Gambir, Siap Sambut Tim Ground Checking Kementan
Tak Sampai 24 Jam, Tim SAR Gabungan Temukan Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Pangkep
Untuk Wujudkan Lingkungan Bersih Dari Narkoba Maka Polsek Panai Tengah, Polres Labuhan Batu Gelar GSN.
SKANDAL INFRASTRUKTUR AIR,102 PINTU KLEP BWS II SUMUT DI KECAMATAN TANJUNG BERINGIN RETAK, DIDUGA AJANG KORUPSI TERSTRUKTUR
Bupati Pakpak Bharat Audiensi dengan Menkes RI, Ajukan Pengembangan Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:02 WIB

Arahan Kapolda Lampung Jadi Momentum Penguatan Soliditas dan Kinerja Jajaran Kapolres Tulang Bawang Tegaskan Jaga Stabilitas Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:26 WIB

Jamin Kondusifitas Sengketa Lahan Tiga Kampung Masuk Tahap Penentuan Titik, Polda Lampung dan Polres hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan.

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:48 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Menggala Ungkap Kasus Curat Motor di Bujung Tenuk

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:05 WIB

Patroli Kota Presisi Samapta Polres Tulang Bawang Sapu Lokasi Wisata, Wujudkan Rasa Aman Masyarakat

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:00 WIB

Polsek Gedung Aji Tancap Gas Pencuri Sawit Di Pt GMPK Di Bekuk 50 Tandan Di Amankan 

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:21 WIB

Wakapolres Tulang Bawang Tancap Gas! Bhabinkamtibmas Dipacu Tingkatkan Kinerja Demi Keamanan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 00:03 WIB

Polri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi Masyarakat di Tulang Bawang

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:14 WIB

Program Jaga Desa: Lembaga Perlindungan Konsumen & Gerakan Perubahan Indonesia Dinilai Jadi “Vaksinasi Hukum” Cegah Korupsi Dana Desa – Menurut Ketua Umum Muhammad Ali, Sesuai Amanah UU No. 8 Tahun 1999

Berita Terbaru