Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Amankan 4 Tersangka Melakukan Peredaran 31,62 gram Narkotika

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:22 WIB

4048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, // Terpongbarat.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine (Sabu) dengan total barang bukti seberat 31,62 gram. Dalam pengungkapan tersebut, 4 (Empat) orang tersangka berhasil diamankan. Selasa (27/1/2026).

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/25/I/2026/SPKT. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 24 Januari 2026. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Jalan Bogen, Surabaya.Tersangka utama berinisial SR (58), warga Jalan Bogen Surabaya, ditangkap sebagai bandar. Selain SR, petugas juga mengamankan tiga tersangka lain masing-masing berinisial NH (25), BP (35), dan AF (20), yang seluruhnya berdomisili di wilayah yang sama.

Dari tangan tersangka SR, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram, satu unit timbangan digital merk HARNIC, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp500.000, satu buah skrop sedotan warna kuning, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh SR dari seseorang berinisial RA (DPO). Narkotika itu kemudian dipaketkan ulang menjadi beberapa klip kecil untuk diedarkan. Tersangka SR diketahui telah beberapa kali memperoleh sabu, yakni pada awal Desember 2025 sebanyak 1 gram, pertengahan Desember 2025 sebanyak 3 gram, dan terakhir sebanyak sekitar 30 gram saat penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap gram sabu yang berhasil diedarkan, tersangka SR memperoleh keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp400.000. Narkotika tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor, dan akan diambil saat ada pembeli.

Diketahui pula bahwa SR merupakan residivis kasus narkotika, yang pada tahun 2011 pernah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan bebas pada tahun 2014.Sementara itu, tersangka NH, BP, dan AF diketahui membeli sabu dari SR secara patungan seharga Rp150.000. Ketiganya telah menjalani tes urine oleh Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan hasilnya positif mengandung methamphetamine. Mereka diketahui mengonsumsi sabu bersama-sama pada Kamis, 22 Januari 2026, di sebuah rumah di Jalan Bogen Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sedangkan tersangka NH, BP, dan AF dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan turut serta dalam tindak pidana narkotika.Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dan menelusuri jaringan pemasok barang haram jenis Sabu, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Untuk tersangka pengguna atau Pecandu, akan dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

“Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat khususnya Kota Surabaya, ”pungkas AKP Putrawan

Redaksi//

Terpongbarat.com

(EdiC)

Berita Terkait

Pakpak Bharat backs land acquisition talks for 45 MW hydropower project
Warga Desa Gemurung Laporkan Kepala Desa ke Kejari Sidoarjo Terkait Dugaan Pelanggaran APBDes
Sinergi TNI, Pemdes, dan Sekolah Hijaukan Tosari Hadapi Ancaman Bencana
Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan
Gaji Tak Dibayarkan, Perangkat Desa Astapah Omben Laporkan Kepala Desa ke Polres Sampang
TPQ BAITUL MUTTAQIN Wonosobo Gelar Uji Publik / Munaqosyah Santri Metode Al-Insyirah
Kadiv Humas Polri: Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI
Polisi dan RW Dampingi GMBQ Salurkan Wakaf Al – Qur’an di Kelurahan Jati

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 21:41 WIB

Bupati Pakpak Bharat dukung percepatan pembebasan lahan PLTA Kombih III

Senin, 2 Februari 2026 - 21:29 WIB

Pakpak Bharat backs land acquisition talks for 45 MW hydropower project

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:02 WIB

Nama Banyak, Janji Satu: Mhd Safrizal Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Masuk Kowad

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:56 WIB

Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah,Bupati Karo Hadiri konsultasi Publik RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:25 WIB

PTPN IV dan Unand Matangkan Hilirisasi Gambir di Pakpak Bharat

Rabu, 28 Januari 2026 - 01:05 WIB

Selamat Bertugas Kapolsek Sunggal, Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Sunggal Dorong Sinergi Kamtibmas dan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:53 WIB

Rakernas XVII APKASI di Batam, Bupati Pakpak Bharat Dorong Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru

KARO

Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung 

Senin, 2 Feb 2026 - 22:42 WIB